Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 00:36 WITA

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji ke KPK


 Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Kuota Haji ke KPK Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ustaz kondang Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah mengembalikan sejumlah uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut, meski belum bisa memastikan jumlahnya.

“Ada pengembalian uang benar, namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025) malam.

Menurut Budi, uang yang diserahkan Khalid masuk dalam kategori barang sitaan. “Iya kepada KPK (dikembalikannya), kan penyitaan itu masuknya,” jelasnya.

Terkait teknis, ia menyebut pengembalian dilakukan melalui transfer ke rekening penampungan KPK. “Ada yang memang ditampung secara cash, kalau itu belum disetor. Jadi ada beberapa wadah untuk penampungan barang sitaan,” terangnya.

READ  KPK Geledah Rumah Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sita Mobil hingga Barang Bukti Elektronik

Pengakuan Khalid Basalamah

Kabar pengembalian uang oleh Khalid sebelumnya mencuat lewat kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Dalam keterangannya, Khalid yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), menceritakan kronologi keterlibatannya dalam kasus kuota haji.

Ia menuturkan, semula 122 jemaah Uhud Tour yang dibawanya telah membayar visa haji furoda, termasuk penginapan dan transportasi di Arab Saudi. Namun, pihaknya kemudian ditawari visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang disebut berasal dari tambahan kuota resmi 20.000 jemaah dari Arab Saudi.

READ  Kakorlantas Bahas Transformasi Lalu Lintas Bersama Pakar

Khalid mengaku awalnya ragu, tetapi tertarik setelah ditawarkan maktab VIP yang dekat dengan area jamarat. “Ini akhirnya menarik nih. Oh kami bisa masuk sini nih. Selain visanya resmi, kami juga bisa dapat maktab VIP,” ucapnya.

Namun, dari 122 jemaah, sebanyak 37 belum diurus visanya dan diminta membayar tambahan USD 1.000 per orang. Khalid mengaku keberatan, tetapi Ibnu Mas’ud menekan agar biaya itu dibayar dengan alasan sebagai jasa.

“Terus saya bilang, kenapa tiba-tiba antum minta jasa? Dia marah-marah, bilang saya ini ustaz, masa enggak paham. Kalau tidak dibayar, visa jemaah tidak diurus,” kata Khalid menirukan.

READ  KPID DKI Jakarta Imbau Media Jaga Etika Liputan Aksi Massa Terkait Tunjangan Rumah DPR

Uang Dikembalikan ke KPK

Setelah haji selesai, Khalid menyebut uang USD 4.500 per jemaah dikembalikan oleh Ibnu Mas’ud. Namun kemudian KPK meminta uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari penyidikan kasus.

“Waktu KPK undang kami, kami datang. KPK pun meminta uang itu dikembalikan, kami kembalikan. Kami sudah ikuti semua prosedur,” jelas Khalid.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih terus didalami KPK. Lembaga antirasuah sebelumnya menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030

19 November 2025 - 22:55 WITA

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses

19 November 2025 - 22:47 WITA

Aktivis 98 Faizal Assegaf Usulkan Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian Keamanan

19 November 2025 - 22:34 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

19 November 2025 - 22:28 WITA

BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan

19 November 2025 - 22:22 WITA

Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi

19 November 2025 - 22:16 WITA

Trending di News