Menu

Mode Gelap

News · 16 Sep 2025 13:41 WITA

Kejagung Periksa Eks Sekretaris Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan


 Kejagung Periksa Eks Sekretaris Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Salah satu yang dipanggil adalah mantan sekretaris Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, Senin (15/9).

“Saksi yang diperiksa yakni DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek tahun 2019 sampai 2024,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).

Enam Saksi Diperiksa

READ  DPR Setujui Penggunaan Uang Muka BPIH 2026 untuk Pemesanan Tenda Armuzna

Selain DAS, penyidik turut memeriksa lima orang saksi lain, yaitu:

YP, Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP

RDS, Kepala LKPP periode 2019–2021

EM, ASN di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

JPBE, Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi

LL, Komisaris PT Complus Sistem Solusi

Anang menuturkan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, tanpa merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik.

Nadiem Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka utama kasus korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, khususnya di daerah 3T. Proyek yang menelan anggaran Rp9,3 triliun itu diduga sarat penyimpangan karena menggunakan Chromebook yang tidak efektif di wilayah tanpa akses internet.

READ  Pemprov DKI Pastikan Aktivitas Nelayan Cilincing Tetap Terjaga di Tengah Proyek Tanggul Laut

Selain Nadiem, empat tersangka lain juga sudah ditetapkan, yakni:

Mulyatsyah, eks Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

Sri Wahyuningsih, eks Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek

Akibat dugaan korupsi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun, terdiri dari Rp480 miliar akibat item software (CDM) dan Rp1,5 triliun dari mark up harga laptop.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal