Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 13:40 WITA

Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Jadi Tersangka


 Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Jadi Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–SURAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha.

Pelimpahan tersebut mencakup tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sritex, bersama dua pejabat perbankan lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Surakarta.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujar Anang, Rabu (17/9/2025).

READ  Kejagung: Penetapan Tersangka Nadiem Makarim Tidak Butuh Bukti Aliran Dana

Tiga Tersangka Korupsi Kredit

Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lain yang ikut dilimpahkan adalah:

Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020

Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun 2020

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam pelaksanaan Tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya serta telah bersikap kooperatif. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tambah Anang.

READ  Kejagung Sita Aset Tanah Rp510 Miliar Milik Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto

Kasus TPPU Mengiringi Iwan Setiawan

Tak hanya kasus korupsi, Iwan Setiawan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Menurut Anang, penyitaan aset senilai Rp510 miliar yang dilakukan awal September 2025 merupakan bagian dari penanganan perkara TPPU.

Pelimpahan ini menjadi babak baru kasus besar yang menyeret nama Sritex, perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo, Jawa Tengah. Publik kini menunggu persidangan yang akan mengungkap detail dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan praktik pencucian uang tersebut.

READ  Gaji ASN Berpotensi Naik Tahun 2026, Menkeu Purbaya: “Kemungkinannya Selalu Ada”
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal