Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 13:40 WITA

Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Jadi Tersangka


 Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Jadi Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–SURAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha.

Pelimpahan tersebut mencakup tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sritex, bersama dua pejabat perbankan lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Surakarta.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujar Anang, Rabu (17/9/2025).

READ  KCIC Respon KPK yang Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh)

Tiga Tersangka Korupsi Kredit

Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lain yang ikut dilimpahkan adalah:

Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020

Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun 2020

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam pelaksanaan Tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya serta telah bersikap kooperatif. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tambah Anang.

READ  Komisi III DPR Soroti Tuntutan Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam

Kasus TPPU Mengiringi Iwan Setiawan

Tak hanya kasus korupsi, Iwan Setiawan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Menurut Anang, penyitaan aset senilai Rp510 miliar yang dilakukan awal September 2025 merupakan bagian dari penanganan perkara TPPU.

Pelimpahan ini menjadi babak baru kasus besar yang menyeret nama Sritex, perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo, Jawa Tengah. Publik kini menunggu persidangan yang akan mengungkap detail dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan praktik pencucian uang tersebut.

READ  KPK Sita Uang Lebih dari Rp 1 Miliar dari OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News