Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 13:40 WITA

Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Jadi Tersangka


 Kejagung Limpahkan Tahap II Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Komisaris Utama Iwan Setiawan Jadi Tersangka Perbesar

SOALINDONESIA–SURAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan Tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta entitas anak usaha.

Pelimpahan tersebut mencakup tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sritex, bersama dua pejabat perbankan lain.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti telah dilakukan di Kejaksaan Negeri Surakarta.

“Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” ujar Anang, Rabu (17/9/2025).

READ  KPK: 56 Persen Responden Nilai Pegawai Masih Terima Uang Perjalanan Dinas Tak Sesuai Realita

Tiga Tersangka Korupsi Kredit

Selain Iwan Setiawan, dua tersangka lain yang ikut dilimpahkan adalah:

Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020

Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT BPD Jawa Barat dan Banten tahun 2020

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam pelaksanaan Tahap II, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya serta telah bersikap kooperatif. Mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tambah Anang.

READ  KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Aset dan Penghasilan Jadi Sorotan

Kasus TPPU Mengiringi Iwan Setiawan

Tak hanya kasus korupsi, Iwan Setiawan juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).

Menurut Anang, penyitaan aset senilai Rp510 miliar yang dilakukan awal September 2025 merupakan bagian dari penanganan perkara TPPU.

Pelimpahan ini menjadi babak baru kasus besar yang menyeret nama Sritex, perusahaan tekstil raksasa asal Sukoharjo, Jawa Tengah. Publik kini menunggu persidangan yang akan mengungkap detail dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit dan praktik pencucian uang tersebut.

READ  KPK Gelar OTT di Sulawesi Tenggara, Diduga Libatkan Bupati Kolaka Timur
Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News