Menu

Mode Gelap

News · 17 Sep 2025 22:25 WITA

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry Terkait Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji


 KPK Periksa Wasekjen GP Ansor Syarif Hamzah Asyathry Terkait Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Syarif Hamzah Asyathry, terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Syarif diperiksa karena diduga mengetahui adanya aliran dana dalam perkara yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun itu.

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan adalah atas pengetahuan atau yang diketahuinya terkait dengan konstruksi perkara ini, khususnya dugaan aliran uang,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (17/9/2025).

Penyidikan Bisa Meluas

READ  Setelah Tuntaskan Misi Diplomatik di Kanada, Presiden Prabowo Bertolak ke Belanda

Menurut Budi, fokus utama penyidikan memang pada aliran dana yang diterima pejabat Kementerian Agama. Namun, ia menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil pihak lain jika dinilai mengetahui atau terlibat.

“Jadi nanti pihak-pihak siapa pun tidak dibatasi. Artinya, bila penyidik menduga yang bersangkutan mengetahui dan keterangannya dibutuhkan, maka bisa dilakukan pemanggilan,” tegasnya.

Kaitan dengan Eks Menag Yaqut

Salah satu hal yang dikonfirmasi kepada Syarif adalah mengenai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang disita penyidik dari rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 4 September 2025.

READ  Mentan Andi Amran Sulaiman Salurkan Bantuan Pompanisasi untuk Petani Terdampak Banjir di Maros

“Dikonfirmasi terkait dokumen dan BBE yang ditemukan saat penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas),” tambah Budi.

KPK sebelumnya juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor Kementerian Agama, dan menyita berbagai dokumen, perangkat elektronik, hingga aset yang diduga terkait perkara.

Dugaan Kerugian Rp1 Triliun

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, berdasarkan sprindik umum. KPK memastikan segera menetapkan tersangka setelah menemukan cukup bukti.

Perkara ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2023 usai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi. Dalam SK Menag tertanggal 15 Januari 2024, kuota tersebut dibagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

READ  Gempa M 5,2 Guncang Bitung, Ini Analisis Penyebabnya Menurut BMKG

Namun, pembagian itu diduga menyalahi aturan dalam UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News