Menu

Mode Gelap

News · 18 Sep 2025 23:28 WITA

Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026


 Baleg DPR dan Pemerintah Sepakati 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025–2026 Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat bersama pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 dan 2026, Kamis (18/9/2025).

Dalam rapat tingkat I tersebut, DPR bersama pemerintah menyepakati total 67 RUU yang akan menjadi prioritas pembahasan untuk periode 2025–2026. Beberapa di antaranya adalah RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset yang menjadi sorotan di Komisi III DPR.

“Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Ketua Baleg, Bob Hasan, kepada peserta rapat.

READ  Kapolri Resmikan Tim Patroli Maung Presisi Polda Banten, Perkuat Keamanan Wilayah Rawan

Pemerintah Sepakat

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah menyatakan sepakat dengan daftar panjang yang disusun.

“Kami sepakat Prolegnas Prioritas 2025 yang besok akan disetujui bersama pada pembahasan tingkat II akan dievaluasi pada Desember 2025 atau Januari 2026,” ujar Eddy.

Tahap berikutnya, daftar ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pengambilan keputusan tingkat II. Namun, daftar masih bisa berubah sebelum disahkan di paripurna.

Daftar RUU Prioritas

Beberapa RUU yang menjadi sorotan publik dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025–2026, antara lain:

READ  Menkeu Purbaya: Realisasi Subsidi Capai Rp 218 Triliun, Konsumsi BBM dan LPG 3 Kg Naik Tajam

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III).

RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana (Komisi III).

RUU tentang Jabatan Hakim (Komisi III).

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Komisi II).

RUU tentang Energi Baru Terbarukan (Komisi XII).

RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (Baleg DPR).

RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (Pemerintah).

RUU tentang Hak Asasi Manusia (Pemerintah).

RUU tentang Bahasa Daerah (DPD).

Selain itu, sejumlah isu strategis juga masuk daftar, seperti perubahan UU tentang Ketenagakerjaan, Sistem Pendidikan Nasional, Keuangan Negara, hingga rencana penyusunan UU Transportasi Online dan Pekerja Ekonomi GIG.

READ  KPK Dalami Motif Dana CSR Bank Indonesia Mengalir ke Anggota Komisi XI DPR
Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News