Menu

Mode Gelap

Kriminal · 19 Sep 2025 00:43 WITA

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Samarinda, Gasak Emas hingga Rolex


 Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Samarinda, Gasak Emas hingga Rolex Perbesar

SOALINDONESIA–SAMARINDA Aksi komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang meresahkan warga Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil digagalkan. Empat pelaku ditangkap polisi setelah menggasak emas, uang tunai, hingga jam tangan mewah merek Rolex dari sejumlah rumah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus percobaan pencurian yang videonya sempat viral di Samarinda Seberang. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kawanan tersebut sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda hanya dalam sepekan.

“Empat pelaku ini merupakan spesialis congkel rumah kosong. Mereka berangkat dari Makassar pada 7 September menggunakan kapal laut, membawa dua motor, lalu tiba di Balikpapan dan melanjutkan perjalanan ke Samarinda. Di sini mereka menyewa kos di Jalan Sejati, Sambutan, sebelum mulai beraksi,” jelas Hendri, Kamis (18/9/2025).

READ  Polisi Bongkar Makam Bocah SD Korban Dugaan Bullying di Wonosobo, Autopsi Dilakukan Ungkap Penyebab Kematian

Dalam setiap aksinya, para pelaku lebih dulu mengetuk pintu rumah untuk memastikan tidak ada penghuni. Jika tidak ada jawaban, mereka membongkar pintu dengan obeng dan tang. Dari dalam rumah, mereka mengambil perhiasan emas, uang tunai, hingga jam tangan mewah. Polisi juga menemukan busur ketapel yang diduga dipersiapkan untuk melawan jika aksi mereka dipergoki penghuni, meski belum sempat digunakan.

Keempat tersangka diketahui berinisial I alias C, A alias AS, DRA, dan UH. Dua pelaku pertama dibekuk di Jalan Sultan Alimudin, Sambutan, kemudian polisi menangkap dua lainnya di kos yang mereka sewa. Saat ditangkap, I alias C sempat kabur hingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki.

READ  Rektor UNM Prof Karta Jayadi Laporkan Dosen QDB ke Polda Sulsel Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku adalah residivis. Tiga di antaranya pernah terjerat kasus pencurian di Samarinda pada 2014, sementara satu lainnya terlibat kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kelompok ini.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Terduga Pelaku Penusukan Advokat di Kelapa Dua Tangsel Ditangkap di Semarang

26 Februari 2026 - 12:59 WITA

Kapolda Sulsel Ungkap Motif Penganiayaan Bripda Dirja Pratama, Dipicu Masalah Hirarki Senior-Junior

25 Februari 2026 - 21:17 WITA

Buron 3 Bulan, Kakak Tikam Adik hingga Tewas di Makassar Ditangkap di Samarinda

25 Februari 2026 - 19:56 WITA

Debt Collector Tikam Anggota Advokat di Palem Semi Tangerang, Korban Dirawat di RS

24 Februari 2026 - 21:54 WITA

Polda Metro Jaya Sita 18,8 Kg Ganja di Jakarta Barat, Satu Tersangka Ditangkap

22 Februari 2026 - 01:18 WITA

Trending di Kriminal