Menu

Mode Gelap

Kriminal · 19 Sep 2025 00:43 WITA

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Samarinda, Gasak Emas hingga Rolex


 Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Rumah Kosong di Samarinda, Gasak Emas hingga Rolex Perbesar

SOALINDONESIA–SAMARINDA Aksi komplotan pencuri spesialis rumah kosong yang meresahkan warga Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya berhasil digagalkan. Empat pelaku ditangkap polisi setelah menggasak emas, uang tunai, hingga jam tangan mewah merek Rolex dari sejumlah rumah.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan penangkapan ini bermula dari penyelidikan kasus percobaan pencurian yang videonya sempat viral di Samarinda Seberang. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa kawanan tersebut sudah beraksi di tujuh lokasi berbeda hanya dalam sepekan.

“Empat pelaku ini merupakan spesialis congkel rumah kosong. Mereka berangkat dari Makassar pada 7 September menggunakan kapal laut, membawa dua motor, lalu tiba di Balikpapan dan melanjutkan perjalanan ke Samarinda. Di sini mereka menyewa kos di Jalan Sejati, Sambutan, sebelum mulai beraksi,” jelas Hendri, Kamis (18/9/2025).

READ  Polda Metro Jaya Ungkap Peserta Aksi Demo Ricuh Dijanjikan Uang Rp62.500–Rp200 Ribu

Dalam setiap aksinya, para pelaku lebih dulu mengetuk pintu rumah untuk memastikan tidak ada penghuni. Jika tidak ada jawaban, mereka membongkar pintu dengan obeng dan tang. Dari dalam rumah, mereka mengambil perhiasan emas, uang tunai, hingga jam tangan mewah. Polisi juga menemukan busur ketapel yang diduga dipersiapkan untuk melawan jika aksi mereka dipergoki penghuni, meski belum sempat digunakan.

Keempat tersangka diketahui berinisial I alias C, A alias AS, DRA, dan UH. Dua pelaku pertama dibekuk di Jalan Sultan Alimudin, Sambutan, kemudian polisi menangkap dua lainnya di kos yang mereka sewa. Saat ditangkap, I alias C sempat kabur hingga polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki.

READ  Polda Papua Tangkap 4 WNA China dan 2 WNI Penambang Ilegal di Jayapura

Dari hasil pemeriksaan, seluruh pelaku adalah residivis. Tiga di antaranya pernah terjerat kasus pencurian di Samarinda pada 2014, sementara satu lainnya terlibat kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran kelompok ini.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka

18 November 2025 - 22:07 WITA

Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara

18 November 2025 - 19:52 WITA

Rekonstruksi Penganiayaan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Ungkap Jeritan Minta Tolong hingga Detik Akhir Korban

17 November 2025 - 19:54 WITA

Serka TNI AU Diduga Tusuk Warga hingga Tewas di Makassar, Pelaku Sudah Diserahkan ke POM

17 November 2025 - 19:40 WITA

Trending di Kriminal