Menu

Mode Gelap

News · 19 Sep 2025 01:06 WITA

Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara


 Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aset milik pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Langkah ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatannya.

“Kita berusaha paralel dengan itu untuk penyidik menelusuri aset-asetnya dalam rangka pemulihan kerugian negara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Anang menambahkan, penelusuran mencakup perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Meski begitu, ia belum merinci daftar perusahaan tersebut. “Termasuk nanti perusahaan-perusahaan yang apabila itu ada terafiliasi,” ucapnya.

READ  Mengenal Fuad Hasan Masyhur, Bos Travel Maktour yang Terbelit Kasus Korupsi Kuota Haji

Kejagung juga membuka ruang partisipasi publik dalam upaya pelacakan aset ini. “Kami juga berharap di samping penyidik mencari, kalau masyarakat memang mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik,” lanjut Anang.

Buronan Sejak Agustus 2025

Riza Chalid resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025, setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 11 Juli 2025, yang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

READ  Ketua Yayasan Ponpes As’adiya Tinjau Kesiapan Penjemputan Dewan Hakim dan Tamu MQKN-I di Bandara Sultan Hasanuddin

Dalam penyidikan TPPU, Kejagung telah menyita sembilan unit mobil mewah, termasuk BMW, Toyota Rush, Mitsubishi Pajero Sport, Alphard, Mini Cooper, hingga Mercy. Teranyar, sebuah rumah mewah milik Riza di kawasan Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat, juga disita.

Selain itu, Riza diduga melakukan penyewaan tangki minyak milik perusahaannya dengan cara melawan hukum. Atas tindakannya, ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Riza Chalid terkait kasus yang menjeratnya.

READ  Prabowo dan Presiden Peru Gelar Pertemuan Bilateral, Sepakati Penguatan Kerja Sama Strategis
Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News