SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah tengah mengkaji wacana peleburan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam BPI Danantara Indonesia. Langkah ini dipandang sebagian pihak sebagai upaya efisiensi dan penguatan tata kelola, namun juga menuai catatan kritis dari kalangan pengamat kebijakan publik.
Pro dan Kontra Peleburan
Pengamat kebijakan publik Yanuar Nugroho menilai, ide konsolidasi ini bisa dilihat sebagai strategi memperkuat posisi holding BUMN agar lebih profesional dan berorientasi pasar. Jika berhasil, langkah ini berpeluang meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah.
Namun, ia mengingatkan bahwa BUMN tidak sekadar entitas bisnis murni, melainkan juga instrumen negara untuk melayani kepentingan publik strategis.
“Jika Kementerian BUMN dilebur, ada risiko fungsi pengawasan dan akuntabilitas negara melemah. Apalagi bila Danantara lebih menekankan logika korporasi semata, sementara kepentingan publik bisa terpinggirkan,” kata Yanuar kepada kumparan, Minggu (21/9).
Menurutnya, peleburan hanya dapat memberi manfaat jika dibarengi tata kelola kuat, transparansi, serta kejelasan peran negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan publik.
Pandangan Ekonom
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, turut memberi catatan. Ia menekankan bahwa peleburan harus mampu menjawab persoalan klasik Kementerian BUMN yang kerap terjebak antara mengejar laba, menjalankan mandat pelayanan publik, sekaligus tunduk pada siklus politik.
“Peleburan hanya layak jika benar-benar mengganti ‘taring politik’ dengan ‘taring tata kelola’ yang kuat, transparan, dan bisa diuji publik,” ujar Achmad.
Achmad menyebut, peleburan bisa menjadi langkah positif bila:
mempercepat keputusan korporasi,
menegakkan disiplin kinerja (ROE, IRR, cash conversion, nilai tambah ekonomi),
menghapus budaya penempatan pejabat karena kedekatan politik, diganti dengan tolok ukur nilai tambah bersih,
mendesain Danantara sebagai super-holding dengan dewan independen kuat serta komite investasi berintegritas.
Sebaliknya, ia menilai peleburan akan kontraproduktif jika:
hanya memindahkan kewenangan tanpa memperbaiki mekanisme check and balance,
mandat Danantara tidak diselaraskan dengan Indonesia Investment Authority (INA),
tidak ada penegasan kewenangan regulator sektoral,
tidak ada cooling-off politik,
hingga kebijakan dividen tidak jelas sehingga negara bisa kehilangan setoran jangka pendek.
Masih Tahap Kajian
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah masih mengkaji kemungkinan peleburan Kementerian BUMN dengan Danantara. Rencana ini muncul usai perombakan kabinet di mana Erick Thohir digeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga, sementara posisi Menteri BUMN diisi oleh Dony Oskaria sebagai pelaksana tugas.
“Ada kemungkinan, tapi memang masih dalam proses kajian dan diskusi,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9).
Prasetyo menjelaskan, salah satu pertimbangan utama adalah proses pembinaan perusahaan negara yang kini juga tengah ditangani oleh Danantara.
“Manajemen perbaikan itu sekarang kan sedang dikerjakan teman-teman di Danantara,” ujarnya.
Catatan Akhir
Wacana peleburan ini menegaskan arah baru pemerintah dalam merombak tata kelola BUMN.
Namun, pengamat menekankan bahwa langkah tersebut tidak boleh semata mengedepankan logika korporasi, melainkan tetap menjaga mandat BUMN sebagai instrumen negara untuk kepentingan publik.