Menu

Mode Gelap

Kriminal · 22 Sep 2025 16:29 WITA

Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak


 Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Perbesar

SOALINDONESIA–NTT Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).

Selain pidana penjara, Fajar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp 359 juta kepada korban sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tuntutannya 20 tahun penjara,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, usai sidang.

READ  Hakim Terdakwa Suap Vonis Lepas CPO, Djuyamto, Siap Kembalikan Uang Rp 5,5 Miliar ke Jaksa

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri atas Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

Hal yang Memberatkan

Jaksa menyebut tuntutan diberikan berdasarkan bukti persidangan berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video yang turut dirampas untuk dimusnahkan. Barang-barang milik korban dikembalikan.

Menurut Raka, ada sejumlah hal yang memberatkan Fajar, di antaranya tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

“Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Raka.

READ  Sidang Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Hakim Beri Waktu Pemulihan 21 Hari

Dakwaan

Dalam perkara ini, Fajar didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif, antara lain:

Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76E

Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan G UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP

“Berdasarkan hasil pembuktian, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP,” jelas Raka.

READ  Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada pekan depan.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Hotman Paris Pertanyakan Status Tan Kian dalam Kasus Dugaan Suap Febrie Adriansyah

18 Juli 2026 - 14:45 WITA

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

Satgas TNI Habema Temukan 5.000 Batang Ganja di Yahukimo, Penyelidikan Terus Dikembangkan

17 Juli 2026 - 14:54 WITA

Polda Metro Jaya Dalami Status Kepemilikan Rumah di Sentul yang Digeledah dalam Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 02:04 WITA

Trending di Kriminal