Menu

Mode Gelap

Kriminal · 22 Sep 2025 16:29 WITA

Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak


 Eks Kapolres Ngada Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak Perbesar

SOALINDONESIA–NTT Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (22/9/2025).

Selain pidana penjara, Fajar juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi sebesar Rp 359 juta kepada korban sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tuntutannya 20 tahun penjara,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, usai sidang.

READ  Kejagung: Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Tuntutan tersebut dibacakan oleh tim JPU yang terdiri atas Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.

Hal yang Memberatkan

Jaksa menyebut tuntutan diberikan berdasarkan bukti persidangan berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video yang turut dirampas untuk dimusnahkan. Barang-barang milik korban dikembalikan.

Menurut Raka, ada sejumlah hal yang memberatkan Fajar, di antaranya tidak mengakui perbuatannya, tidak menunjukkan penyesalan, serta menimbulkan trauma mendalam bagi korban.

“Perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional, serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” tegas Raka.

READ  Anak Raja Minyak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun, Perkaya Diri Rp3,07 Triliun dari Korupsi Minyak

Dakwaan

Dalam perkara ini, Fajar didakwa dengan dakwaan kombinasi atau alternatif kumulatif, antara lain:

Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP

Pasal 82 Ayat (1) dan (4) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76E

Pasal 6 juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf E dan G UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP

“Berdasarkan hasil pembuktian, JPU menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP serta Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE juncto Pasal 64 KUHP,” jelas Raka.

READ  Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Kembali Disorot, LKPP Tegaskan Proses Sesuai Mekanisme Hukum

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada pekan depan.

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Polda Lampung Ungkap Identitas Dua Pencuri Motor Penembak Bripka Arya Supena hingga Tewas

16 Mei 2026 - 00:34 WITA

Korban Kasus Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo Bertambah, Total Pelapor Jadi 9 Orang

15 Mei 2026 - 01:55 WITA

Dukun Cabul di Pati Gunakan Ritual Threesome untuk Program Kehamilan, Polisi Tangkap Pelaku

12 Mei 2026 - 22:14 WITA

Empat Pelaku Utama Geng Motor di Makassar Ditangkap Polisi, Aksi Brutal Terungkap

5 Mei 2026 - 13:25 WITA

Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndolo Kusumo Mangkir, Polisi Siapkan Langkah Hukum

4 Mei 2026 - 22:18 WITA

Trending di Kriminal