Menu

Mode Gelap

News · 23 Sep 2025 19:06 WITA

Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Chromebook


 Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Chromebook Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, dari firma hukum Hotman Paris & Partners, menyusul penetapan status tersangka dan penahanan Nadiem oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

“Hari ini kami mendaftarkan permohonan praperadilan. Objek yang digugat adalah penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana Pertiwi di PN Jakarta Selatan.

READ  Istri Ungkap Dugaan di Balik Kematian Napi Sidrap, Sempat Dituding Curi Celengan dan Diisolasi

Dinilai Tidak Sah: Kurangnya Alat Bukti Permulaan

Dalam keterangannya, Hana menyatakan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka tidak sah karena belum memenuhi syarat dua alat bukti yang cukup, termasuk bukti kerugian negara dari lembaga yang berwenang seperti BPK atau BPKP.

“Karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satunya adalah bukti kerugian negara dari instansi yang berwenang,” tegasnya.

Hana menambahkan bahwa apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, maka secara otomatis penahanan terhadap Nadiem Makarim juga batal demi hukum.

READ  Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah "Oplosan" dalam Kasus Korupsi Minyak, Hanya "Blending" BBM

“Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanannya juga otomatis tidak sah. Itu satu kesatuan,” lanjutnya.

Harapan Pembebasan

Pihak kuasa hukum berharap melalui praperadilan ini, status hukum Nadiem dapat segera dibatalkan dan kliennya dibebaskan dari tahanan.

“Ya, kita ikuti proses hukum saja. Semoga keadilan ditegakkan,” kata Hana.

Kejaksaan Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem Makarim.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

READ  Presiden Prabowo: TNI Selalu Tampil di Saat Kritis dan Harus Siap Hadapi Segala Kemungkinan

Jaksa menilai kebijakan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mewajibkan penggunaan sistem operasi Chrome OS berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat Chromebook yang dilakukan pada masa pandemi COVID-19 sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan. Kejaksaan menduga adanya kejanggalan dalam mekanisme tender dan kebijakan teknis yang membatasi pilihan sistem operasi, sehingga memunculkan dugaan pengondisian vendor tertentu dan mark-up harga.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News