Menu

Mode Gelap

News · 24 Sep 2025 15:22 WITA

Deddy Sitorus Minta Penjelasan soal Status Ibu Kota Politik untuk IKN: “Nomenklatur Baru yang Kita Dengar”


 Deddy Sitorus Minta Penjelasan soal Status Ibu Kota Politik untuk IKN: “Nomenklatur Baru yang Kita Dengar” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, merespons penetapan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “ibu kota politik” mulai tahun 2028. Ia menilai istilah tersebut sebagai nomenklatur baru yang belum dikenal dalam kerangka hukum dan perundang-undangan.

“Kita lihat keseluruhan, kan ‘ibu kota politik’ artinya ibu kota setingkat legislatif, eksekutif, yudikatif. Apakah itu sama dengan ibu kota negara? Saya juga nggak ngerti,” ujar Deddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).

Menurutnya, Komisi II DPR perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto atau pihak pemerintah mengenai maksud dari istilah tersebut.

READ  Edy Wuryanto: Program Makan Bergizi Gratis Harus Berpihak pada Masyarakat dan Selaras dengan Kearifan Lokal

“Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kita dengar. Saya tidak bisa berasumsi, kita tunggu penjelasan teknis dari pemerintah,” lanjutnya.

Ibu Kota Politik dan Pemisahan Kekuasaan Negara

Pernyataan Deddy ini muncul setelah sebelumnya Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Prasetyo, menjelaskan bahwa istilah ibu kota politik mengacu pada rencana penyelesaian infrastruktur tiga pilar kekuasaan negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—di IKN pada tahun 2028.

“Maksudnya adalah dalam 3 tahun ke depan, pas untuk tiga entitas politik—eksekutif, legislatif, yudikatif—bisa selesai. Itu maksudnya,” kata Prasetyo, Selasa (23/9).

READ  Ahmad Sahroni Tak Akan Laporkan Warga yang Kembalikan Barang Jarahan

Ia menegaskan bahwa meskipun disebut “ibu kota politik,” status IKN tetap sebagai ibu kota negara. Penamaan tersebut hanya menegaskan fungsi IKN sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan yang utuh berdasarkan prinsip trias politica.

“Kalau hanya eksekutif yang pindah, terus rapat sama siapa? Jadi tiga unsur itu harus hadir agar fungsi pemerintahan berjalan efektif,” jelasnya.

Perlu Kejelasan Istilah dalam Peraturan Resmi

Deddy Sitorus menekankan pentingnya kejelasan istilah dalam dokumen resmi negara agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah publik dan pemangku kepentingan.

“Tidak ada istilah ‘ibu kota politik’ dalam undang-undang. Jadi harus dijelaskan apakah ini hanya istilah kerja, atau memang akan dimasukkan sebagai bagian dari struktur hukum,” tegasnya.

READ  Baleg DPR Soroti RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026

Seiring percepatan pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pemerintah terus mendorong pemindahan bertahap fungsi pemerintahan pusat dari Jakarta ke ibu kota baru. Namun, wacana dan istilah baru seperti “ibu kota politik” perlu disertai dengan landasan hukum dan komunikasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional