Menu

Mode Gelap

News · 24 Sep 2025 15:22 WITA

Deddy Sitorus Minta Penjelasan soal Status Ibu Kota Politik untuk IKN: “Nomenklatur Baru yang Kita Dengar”


 Deddy Sitorus Minta Penjelasan soal Status Ibu Kota Politik untuk IKN: “Nomenklatur Baru yang Kita Dengar” Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, merespons penetapan Peraturan Presiden (Perpres) yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “ibu kota politik” mulai tahun 2028. Ia menilai istilah tersebut sebagai nomenklatur baru yang belum dikenal dalam kerangka hukum dan perundang-undangan.

“Kita lihat keseluruhan, kan ‘ibu kota politik’ artinya ibu kota setingkat legislatif, eksekutif, yudikatif. Apakah itu sama dengan ibu kota negara? Saya juga nggak ngerti,” ujar Deddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).

Menurutnya, Komisi II DPR perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto atau pihak pemerintah mengenai maksud dari istilah tersebut.

READ  DPR Soroti Kucuran Dana Rp 200 Triliun Menkeu Purbaya, Pemerintah Pastikan Udang Indonesia Bebas Radioaktif

“Kita perlu penjelasan lebih lanjut karena itu nomenklatur baru yang kita dengar. Saya tidak bisa berasumsi, kita tunggu penjelasan teknis dari pemerintah,” lanjutnya.

Ibu Kota Politik dan Pemisahan Kekuasaan Negara

Pernyataan Deddy ini muncul setelah sebelumnya Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Prasetyo, menjelaskan bahwa istilah ibu kota politik mengacu pada rencana penyelesaian infrastruktur tiga pilar kekuasaan negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—di IKN pada tahun 2028.

“Maksudnya adalah dalam 3 tahun ke depan, pas untuk tiga entitas politik—eksekutif, legislatif, yudikatif—bisa selesai. Itu maksudnya,” kata Prasetyo, Selasa (23/9).

READ  Pemerintah dan DPR Sepakati Tambahan Anggaran TKD Jadi Rp693 Triliun di APBN 2026

Ia menegaskan bahwa meskipun disebut “ibu kota politik,” status IKN tetap sebagai ibu kota negara. Penamaan tersebut hanya menegaskan fungsi IKN sebagai pusat penyelenggaraan pemerintahan yang utuh berdasarkan prinsip trias politica.

“Kalau hanya eksekutif yang pindah, terus rapat sama siapa? Jadi tiga unsur itu harus hadir agar fungsi pemerintahan berjalan efektif,” jelasnya.

Perlu Kejelasan Istilah dalam Peraturan Resmi

Deddy Sitorus menekankan pentingnya kejelasan istilah dalam dokumen resmi negara agar tidak menimbulkan multitafsir di tengah publik dan pemangku kepentingan.

“Tidak ada istilah ‘ibu kota politik’ dalam undang-undang. Jadi harus dijelaskan apakah ini hanya istilah kerja, atau memang akan dimasukkan sebagai bagian dari struktur hukum,” tegasnya.

READ  Menteri Yandri Susanto Berupaya Cegah Dua Desa di Bogor Dilelang: "Yang Harus Dipidana Adalah Yang Mengagunkan"

Seiring percepatan pembangunan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pemerintah terus mendorong pemindahan bertahap fungsi pemerintahan pusat dari Jakarta ke ibu kota baru. Namun, wacana dan istilah baru seperti “ibu kota politik” perlu disertai dengan landasan hukum dan komunikasi yang jelas agar tidak menimbulkan kebingungan publik.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News