Menu

Mode Gelap

News · 24 Sep 2025 19:20 WITA

KPK Dalami Modus Korupsi Kuota Tambahan Haji 2024, Soroti Jual Beli dan Aliran Dana ke Kemenag


 KPK Dalami Modus Korupsi Kuota Tambahan Haji 2024, Soroti Jual Beli dan Aliran Dana ke Kemenag Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Sejumlah biro perjalanan haji diperiksa pada Selasa (23/9) untuk mengungkap modus-modus penyimpangan, termasuk kemungkinan jual beli kuota, penyalahgunaan izin, hingga dugaan aliran dana kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menyoroti perbedaan jumlah kuota haji khusus yang diterima masing-masing biro perjalanan. Hal itu menjadi pintu masuk untuk menelusuri indikasi praktik tidak wajar dalam distribusi kuota.

“Ada yang relatif banyak, dan ada yang relatif sedikit. Nah, soal itu didalami semuanya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

KPK Cecar Mekanisme Perolehan Kuota Haji Khusus

Selain memeriksa distribusi kuota, KPK juga menggali informasi seputar mekanisme biro perjalanan haji mendapatkan kuota khusus, termasuk kemungkinan praktik suap atau gratifikasi kepada pejabat Kemenag agar bisa memperoleh porsi lebih besar.

READ  KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024, Yaqut hingga Khalid Basalamah Diperiksa

“Bagaimana proses mendapatkan kuota itu? Apakah ada dugaan aliran dana dari para biro perjalanan ibadah haji kepada pihak-pihak atau oknum di Kemenag? Itu juga kami dalami,” tegas Budi.

KPK menaruh perhatian khusus terhadap praktik yang melibatkan biro perjalanan tidak resmi atau yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Diduga, biro-biro semacam ini “membeli” kuota dari PIHK yang resmi untuk bisa memberangkatkan jamaah.

“Ada biro perjalanan haji mendapatkan kuota dari biro lain karena belum punya izin. Kami juga menelusuri kemungkinan kuota ini diperjualbelikan,” ungkapnya.

Jemaah Bisa Langsung Berangkat, Tanpa Antre

KPK juga menemukan indikasi bahwa sejumlah jamaah haji khusus bisa langsung berangkat tanpa perlu antre, atau dalam istilah KPK disebut sebagai jamaah T0.

READ  KPK dan ACA Uzbekistan Sepakat Perkuat Kolaborasi Antikorupsi Lintas Negara

“Itu juga kami dalami kaitannya, bagaimana bisa para calon jemaah yang baru ini tanpa perlu mengantre bisa langsung berangkat haji,” jelas Budi.

Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih

Kasus ini pertama kali diungkap ke publik pada 9 Agustus 2025, setelah KPK memanggil dan meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan. Beberapa hari kemudian, KPK mengumumkan bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, dan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri—termasuk Yaqut.

KPK juga menyatakan tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

Pelanggaran Aturan dalam Pembagian Kuota Tambahan

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, termasuk dalam pembagian kuota tambahan sebesar 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi.

READ  KPK Minta Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2026 Usai Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

DPR menilai pembagian 50:50 antara kuota haji reguler dan haji khusus melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sesuai aturan, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi jemaah reguler.

Langkah Lanjut KPK

KPK menyatakan akan terus memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Kemenag, biro perjalanan haji, serta pihak yang diduga menerima keuntungan dari praktik jual beli kuota.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan. Haji adalah ibadah suci, dan tidak boleh dicemari oleh praktik korupsi,” pungkas Budi.

Kasus korupsi kuota haji ini menjadi sorotan luas publik, mengingat menyangkut hak dan harapan jutaan umat Islam untuk bisa menjalankan rukun Islam kelima secara adil dan transparan.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal