Menu

Mode Gelap

News · 27 Sep 2025 15:07 WITA

DPR Desak OJK Segera Atur Rekening Dormant, Imbas Kasus Pembobolan Rp 204 Miliar di Bank BUMN


 DPR Desak OJK Segera Atur Rekening Dormant, Imbas Kasus Pembobolan Rp 204 Miliar di Bank BUMN Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kasus pembobolan rekening dormant senilai Rp 204 miliar di salah satu bank milik negara (BUMN) menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Puteri Komarudin, mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera merampungkan dan menerbitkan regulasi khusus terkait pengelolaan rekening dormant guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

“OJK sendiri menyebut akan segera mengeluarkan regulasi terkait pengaturan rekening dormant ini. Makanya, kami mendesak OJK untuk segera menuntaskan hal ini, apalagi dengan terungkapnya kasus ini, tentu menjadi alarm bagi regulator,” ujar Puteri dalam pernyataan kepada kumparan, Sabtu (27/9/2025).

Kasus Dimulai dari Ancaman Sindikat kepada Kepala Cabang

Kasus yang mencoreng reputasi industri perbankan nasional ini bermula pada Juni 2025, ketika sindikat penipu yang mengaku sebagai bagian dari Satgas Perampasan Aset mendekati AP, seorang kepala cabang pembantu bank BUMN di wilayah Jawa Barat.

READ  Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Maaf soal Pernyataannya Terkait Ahli Gizi di Program MBG

Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, sindikat tersebut menggunakan cara licik, yakni mengancam keselamatan AP dan keluarganya, hingga akhirnya memaksa yang bersangkutan untuk bekerja sama.

“Dalam waktu hanya 17 menit, dana sebesar Rp 204 miliar berhasil dipindahkan ke lima rekening berbeda melalui 42 transaksi berturut-turut,” terang Brigjen Helfi dalam konferensi pers sebelumnya.

Dana tersebut berasal dari rekening dormant, yakni rekening milik nasabah yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, namun masih menyimpan dana dalam jumlah besar.

Sistem Keamanan Perbankan Perlu Diperkuat

Puteri Komarudin menilai insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri perbankan nasional untuk mempertebal sistem keamanan digital dan fisik, terutama dalam menangani rekening dormant yang kerap kali luput dari perhatian.

READ  Gubernur Pramono Anung Pastikan Jakarta Sudah Normal Pasca Ricuh, Monas Dibuka untuk Semua Acara Keagamaan

“Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi industri perbankan untuk mempertebal sistem keamanan serta peringatan dini, terutama dari serangan siber yang terorganisir. Khususnya dalam mengamankan rekening dormant nasabah,” tegasnya.

Kepercayaan Publik Bisa Tergerus

Lebih lanjut, politisi muda Partai Golkar ini mengingatkan bahwa kasus tersebut berisiko menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional, terlebih karena melibatkan oknum internal bank.

“Sehingga, semakin menegaskan perlunya mitigasi risiko siber, pengawasan internal yang lebih ketat, serta penguatan tata kelola perbankan,” tambah Puteri.

Nasabah Diminta Aktif Pantau Rekening

Tak hanya mengkritisi regulator dan bank, Puteri juga mengimbau nasabah untuk lebih proaktif dalam mengamankan rekening mereka. Ia menyarankan masyarakat untuk memantau aktivitas rekening secara berkala, serta mengaktifkan fitur notifikasi transaksi di layanan perbankan digital masing-masing.

READ  KPU Tetapkan Aturan Baru, Data Pribadi Capres-Cawapres Tidak Akan Dipublikasikan

“Dengan begitu, jika muncul aktivitas yang mencurigakan, laporan bisa segera disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti secepatnya,” jelasnya.

OJK Janji Segera Terbitkan Aturan Dormant

Sementara itu, OJK sebelumnya telah menyatakan komitmennya untuk menyusun regulasi pengelolaan rekening dormant sebagai bagian dari reformasi tata kelola sistem keuangan. Regulasi ini akan mencakup:

Protokol pengamanan ekstra untuk rekening tidak aktif

Sistem pemantauan otomatis terhadap aktivitas mencurigakan

Prosedur audit dan persetujuan internal sebelum transaksi pada rekening dormant

Namun hingga kini, regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News