Menu

Mode Gelap

News · 4 Okt 2025 16:15 WITA

Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Terpidana Harry Prasetyo Laku Rp2,7 Miliar di Lelang Negara


 Rumah Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Terpidana Harry Prasetyo Laku Rp2,7 Miliar di Lelang Negara Perbesar

SOALINDONESIA–TANGERANG  Rumah mewah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Harry Prasetyo, resmi terjual dalam proses lelang negara. Aset tersebut laku dengan harga Rp2,783 miliar dan hasilnya langsung disetorkan ke kas negara.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan bahwa properti yang dijual merupakan satu bidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi yang berlokasi di kawasan elite Perumahan Puspita Loka BSD, tepatnya di Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Kelurahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Objek yang dilelang merupakan barang rampasan negara dari terpidana Harry Prasetyo, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujar Amir dalam keterangan resminya, Sabtu (4/10/2025).

READ  Penampakan Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan, Tangan Diborgol

Lelang via E-Auction Tanpa Kehadiran Peserta

Proses pelelangan dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Tangerang I) dengan mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui aplikasi resmi E-Auction di situs https://lelang.go.id.

Penawaran dibuka hingga pukul 10.00 WIB sesuai waktu server sistem. Rumah itu akhirnya terjual dengan nilai Rp2.783.000.000.

“Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara,” tegas Amir.

Kilasan Kasus Korupsi Jiwasraya: Peran Sentral Harry Prasetyo

READ  TikTok Tangguhkan Fitur Live di Indonesia, Publik Pertanyakan Motif di Baliknya

Kasus Jiwasraya mencuat ke publik setelah perusahaan asuransi pelat merah tersebut mengalami gagal bayar polis senilai triliunan rupiah pada akhir 2019. Temuan awal menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana investasi yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan otoritas terkait mengungkap adanya praktik korupsi dan pencucian uang, termasuk manipulasi laporan keuangan selama beberapa tahun.

Harry Prasetyo, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan Jiwasraya, terbukti memainkan peran penting dalam pengelolaan investasi yang merugikan negara dan nasabah. Ia turut terlibat dalam pengadaan produk investasi berisiko tinggi yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian.

READ  Tom Lembong Hadiri Pemeriksaan di Komisi Yudisial, Laporkan Majelis Hakim Tipikor Jakarta

Pada Agustus 2021, Mahkamah Agung resmi menjatuhkan vonis kepada Harry Prasetyo sebagai terpidana kasus korupsi dan TPPU, dan memutuskan penyitaan sejumlah aset pribadi, termasuk rumah mewah yang kini telah dijual.

Pemulihan Aset, Langkah Tegas Negara

Penjualan rumah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat mega korupsi Jiwasraya yang menelan kerugian hingga Rp16,8 triliun.

Melalui Badan Pemulihan Aset, Kejaksaan Agung terus melakukan identifikasi, penyitaan, dan pelelangan terhadap aset-aset para terpidana kasus besar sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan pengembalian hak negara.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News