Menu

Mode Gelap

News · 4 Okt 2025 21:31 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru


 Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009–2016, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Pengajuan PK dijadwalkan dilakukan pada 16 Oktober 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Adam Damiri menyatakan memiliki novum (bukti baru) yang akan menjadi dasar kuat permohonan PK.

“Novum berupa laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” kata Deolipa dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Pendapatan Asabri Justru Meningkat

Deolipa memaparkan bahwa selama kepemimpinan Adam Damiri, kondisi keuangan PT Asabri justru mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendapatan perusahaan naik drastis.

READ  Banding Ditolak, Kopda Bazarsah Tetap Divonis Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Laba bersih setelah pajak melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” jelas Deolipa.

Menurutnya, selama periode tersebut, PT Asabri selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, dan negara menerima dividen ratusan miliar rupiah setiap tahunnya yang langsung disetorkan ke kas negara melalui Kementerian BUMN.

“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada masa kepemimpinan klien kami,” tegasnya.

Transaksi Pasca-Pensiun Dinilai Aneh Masuk dalam Tuntutan

Deolipa juga mengungkapkan adanya bukti mutasi rekening yang menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Adam Damiri atau keluarganya selama menjabat.

Transaksi yang terjadi di tahun 2017, 2018, dan 2020, menurutnya, merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak ketiga, dan terjadi setelah Adam Damiri tidak lagi menjabat sebagai Dirut Asabri.

READ  Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Salemba, Pertimbangkan Alasan Kesehatan

“Anehnya, penerimaan itu justru dihitung oleh hakim dan jaksa sebagai keuntungan pribadi. Padahal terjadi setelah beliau pensiun,” ujar Deolipa.

Ia juga menyatakan bahwa investasi saham dan reksadana yang dilakukan pada masa kepemimpinan Adam Damiri masih ada dan tetap menguntungkan hingga saat ini.

Respons Kejaksaan Agung: PK Adalah Hak Terpidana

Menanggapi rencana pengajuan PK tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum setiap terpidana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK. Yang penting, PK harus disertai novum baru yang sah,” kata Anang saat dihubungi media.

READ  KPK Minta Perbaikan Penyelenggaraan Haji 2026 Usai Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Anang menambahkan, majelis hakim akan mengevaluasi dan menilai apakah novum yang diajukan benar-benar baru dan relevan dengan perkara yang telah diputus.

“Kami siap hadapi. Tim Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi PK sesuai prosedur. Harapan kami putusan sebelumnya tetap dipertahankan,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Adam Damiri sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dan diperkuat hingga tingkat kasasi di MA, karena dinilai terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Kasus ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp22 triliun dan menyeret sejumlah petinggi serta pengusaha ternama.

Namun, dengan adanya rencana pengajuan PK ini, babak baru dalam perkara Asabri kemungkinan akan kembali dibuka dan mendapat perhatian publik.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional