Menu

Mode Gelap

News · 4 Okt 2025 21:31 WITA

Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru


 Mantan Dirut Asabri Adam Damiri Ajukan PK ke MA, Klaim Ada Bukti Baru Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2009–2016, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis 16 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Pengajuan PK dijadwalkan dilakukan pada 16 Oktober 2025.

Melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, Adam Damiri menyatakan memiliki novum (bukti baru) yang akan menjadi dasar kuat permohonan PK.

“Novum berupa laporan keuangan, risalah RUPS, serta bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana,” kata Deolipa dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Pendapatan Asabri Justru Meningkat

Deolipa memaparkan bahwa selama kepemimpinan Adam Damiri, kondisi keuangan PT Asabri justru mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendapatan perusahaan naik drastis.

READ  Menteri Agama Resmikan Peluncuran Kampus Peradaban Qur’ani Internasional PTIQ Jakarta

“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Laba bersih setelah pajak melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” jelas Deolipa.

Menurutnya, selama periode tersebut, PT Asabri selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, dan negara menerima dividen ratusan miliar rupiah setiap tahunnya yang langsung disetorkan ke kas negara melalui Kementerian BUMN.

“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada masa kepemimpinan klien kami,” tegasnya.

Transaksi Pasca-Pensiun Dinilai Aneh Masuk dalam Tuntutan

Deolipa juga mengungkapkan adanya bukti mutasi rekening yang menunjukkan bahwa tidak ada aliran dana ke rekening pribadi Adam Damiri atau keluarganya selama menjabat.

Transaksi yang terjadi di tahun 2017, 2018, dan 2020, menurutnya, merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak ketiga, dan terjadi setelah Adam Damiri tidak lagi menjabat sebagai Dirut Asabri.

READ  Ketua MPR Soroti Nasionalisme, Program Strategis Pemerintah, dan Dukungan untuk Palestina

“Anehnya, penerimaan itu justru dihitung oleh hakim dan jaksa sebagai keuntungan pribadi. Padahal terjadi setelah beliau pensiun,” ujar Deolipa.

Ia juga menyatakan bahwa investasi saham dan reksadana yang dilakukan pada masa kepemimpinan Adam Damiri masih ada dan tetap menguntungkan hingga saat ini.

Respons Kejaksaan Agung: PK Adalah Hak Terpidana

Menanggapi rencana pengajuan PK tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa langkah tersebut merupakan hak hukum setiap terpidana. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

“Silakan saja, itu hak dari terpidana dan keluarganya mengajukan PK. Yang penting, PK harus disertai novum baru yang sah,” kata Anang saat dihubungi media.

READ  KPK Tetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Tersangka Korupsi Bansos Kemensos 2020

Anang menambahkan, majelis hakim akan mengevaluasi dan menilai apakah novum yang diajukan benar-benar baru dan relevan dengan perkara yang telah diputus.

“Kami siap hadapi. Tim Jaksa Penuntut Umum akan menanggapi PK sesuai prosedur. Harapan kami putusan sebelumnya tetap dipertahankan,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Adam Damiri sebelumnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dan diperkuat hingga tingkat kasasi di MA, karena dinilai terlibat dalam praktik korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Kasus ini merugikan keuangan negara lebih dari Rp22 triliun dan menyeret sejumlah petinggi serta pengusaha ternama.

Namun, dengan adanya rencana pengajuan PK ini, babak baru dalam perkara Asabri kemungkinan akan kembali dibuka dan mendapat perhatian publik.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Hari ke-6 Evakuasi Musala Ambruk di Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 20 Korban Tewas, 15 Belum Teridentifikasi

5 Oktober 2025 - 02:09 WITA

Paparan Radioaktif Cesium-137 di Cikande: Pemerintah Perketat Akses & Angkut Material Berbahaya

5 Oktober 2025 - 01:57 WITA

Komdigi Bekukan Sementara TDPSE TikTok, DPR Dorong Regulasi Khusus Media Sosial

5 Oktober 2025 - 01:46 WITA

Stok BBM SPBU Swasta Terancam Habis Akhir Tahun, Pemerintah Dorong Pembelian dari Pertamina

5 Oktober 2025 - 00:49 WITA

TNI Siapkan 200 Motor dan Doorprize Lainnya di HUT ke-80 di Monas, Gratis untuk Masyarakat

5 Oktober 2025 - 00:07 WITA

Dinsos Jatim Hadirkan Layanan Psikososial untuk Keluarga Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al Khoziny

4 Oktober 2025 - 21:21 WITA

Trending di News