SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah menempuh langkah praperadilan guna menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, sejumlah ahli hukum menilai, langkah tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyebut bahwa langkah kuasa hukum Nadiem justru dapat menjadi strategi yang keliru.
“Kalau hakim menganggap ada kesalahan prosedur, kejaksaan tinggal memperbaiki saja. Justru kalau diperbaiki, proses bisa dilanjutkan lagi. Ini tidak otomatis membuat Nadiem bebas,” ujar Maruarar, dikutip Minggu (5/10).
Praperadilan Hanya Bahas Prosedur, Bukan Pokok Perkara
Menurut Maruarar, proses praperadilan hanya menyentuh soal prosedural penetapan tersangka, bukan pokok perkara korupsi yang sebenarnya.
“Kalau nanti pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Nadiem tidak sah karena tak ada audit dari BPK atau BPKP, Kejagung tinggal lengkapi. Setelah itu, kasus bisa dibuka kembali,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan prosedur salah tidak berarti kasus berhenti total.
“Kasusnya bisa berlanjut. Paling kejaksaan sedikit repot memperbaiki syarat formil. Tapi proses hukum tetap jalan. Jadi ini bukan kemenangan besar,” ujarnya.
Audit Keuangan: BPK, BPKP, atau Siapa?
Salah satu alasan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, adalah tidak adanya hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK atau BPKP.
Menanggapi hal ini, Maruarar menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah putusan MK, audit kerugian negara memang sebaiknya dari BPK, namun dalam praktik dapat dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk penyidik, selama dapat diuji di persidangan.
“Boleh juga dilakukan oleh pihak non-BPK atau non-BPKP, asal bisa diuji secara sah dalam proses pembuktian nanti,” jelasnya.
Kejagung Bisa Tetapkan Tersangka Lagi
Dengan demikian, meskipun gugatan praperadilan dikabulkan, Kejaksaan Agung dinilai tetap memiliki landasan kuat untuk kembali menetapkan Nadiem sebagai tersangka, setelah memenuhi prosedur yang dianggap kurang.
“Jadi sebenarnya pembuktiannya nanti bukan di praperadilan, tetapi di persidangan pokok perkara. Kalau hanya soal audit, itu teknis. Tidak akan membuat kasus gugur sepenuhnya,” tegas Maruarar.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan ini menyeret sejumlah nama penting. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan berskala nasional tersebut. Kasus ini melibatkan dana negara yang ditaksir triliunan rupiah dan menyasar program digitalisasi pendidikan.
Hingga kini, Kejagung belum mengeluarkan pernyataan resmi terbaru terkait dampak dari gugatan praperadilan Nadiem.
Langkah hukum Nadiem melalui praperadilan masih dalam proses, namun para pakar hukum menilai kejaksaan tetap dapat melanjutkan perkara bahkan jika kalah dalam gugatan. Keputusan akhir tetap berada di pengadilan pokok perkara, bukan pada tahap praperadilan.