Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2025 02:07 WITA

Praperadilan Nadiem Makarim Dinilai Tak Ganggu Proses Hukum Kejagung


 Praperadilan Nadiem Makarim Dinilai Tak Ganggu Proses Hukum Kejagung Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah menempuh langkah praperadilan guna menggugat status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Namun, sejumlah ahli hukum menilai, langkah tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, menyebut bahwa langkah kuasa hukum Nadiem justru dapat menjadi strategi yang keliru.

“Kalau hakim menganggap ada kesalahan prosedur, kejaksaan tinggal memperbaiki saja. Justru kalau diperbaiki, proses bisa dilanjutkan lagi. Ini tidak otomatis membuat Nadiem bebas,” ujar Maruarar, dikutip Minggu (5/10).

Praperadilan Hanya Bahas Prosedur, Bukan Pokok Perkara

Menurut Maruarar, proses praperadilan hanya menyentuh soal prosedural penetapan tersangka, bukan pokok perkara korupsi yang sebenarnya.

READ  12 Tokoh Antikorupsi Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di Sidang Praperadilan Kasus Chromebook

“Kalau nanti pengadilan menyatakan bahwa penetapan tersangka Nadiem tidak sah karena tak ada audit dari BPK atau BPKP, Kejagung tinggal lengkapi. Setelah itu, kasus bisa dibuka kembali,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan prosedur salah tidak berarti kasus berhenti total.

“Kasusnya bisa berlanjut. Paling kejaksaan sedikit repot memperbaiki syarat formil. Tapi proses hukum tetap jalan. Jadi ini bukan kemenangan besar,” ujarnya.

Audit Keuangan: BPK, BPKP, atau Siapa?

Salah satu alasan dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, adalah tidak adanya hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK atau BPKP.

READ  Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Menanggapi hal ini, Maruarar menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah putusan MK, audit kerugian negara memang sebaiknya dari BPK, namun dalam praktik dapat dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk penyidik, selama dapat diuji di persidangan.

“Boleh juga dilakukan oleh pihak non-BPK atau non-BPKP, asal bisa diuji secara sah dalam proses pembuktian nanti,” jelasnya.

Kejagung Bisa Tetapkan Tersangka Lagi

Dengan demikian, meskipun gugatan praperadilan dikabulkan, Kejaksaan Agung dinilai tetap memiliki landasan kuat untuk kembali menetapkan Nadiem sebagai tersangka, setelah memenuhi prosedur yang dianggap kurang.

“Jadi sebenarnya pembuktiannya nanti bukan di praperadilan, tetapi di persidangan pokok perkara. Kalau hanya soal audit, itu teknis. Tidak akan membuat kasus gugur sepenuhnya,” tegas Maruarar.

READ  Perkuat Transisi Energi Hijau, PLN Gandeng Perusahaan Brasil Kembangkan PLTA — Disaksikan Langsung Presiden Prabowo dan Lula da Silva

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan ini menyeret sejumlah nama penting. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan berskala nasional tersebut. Kasus ini melibatkan dana negara yang ditaksir triliunan rupiah dan menyasar program digitalisasi pendidikan.

Hingga kini, Kejagung belum mengeluarkan pernyataan resmi terbaru terkait dampak dari gugatan praperadilan Nadiem.

Langkah hukum Nadiem melalui praperadilan masih dalam proses, namun para pakar hukum menilai kejaksaan tetap dapat melanjutkan perkara bahkan jika kalah dalam gugatan. Keputusan akhir tetap berada di pengadilan pokok perkara, bukan pada tahap praperadilan.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional