Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2025 15:10 WITA

KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji


 KPK Terima Pengembalian Uang Puluhan Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA (KPK) mengumumkan telah menerima pengembalian uang dalam jumlah besar yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024. Uang tersebut berasal dari berbagai biro dan asosiasi perjalanan haji yang terlibat dalam perkara ini.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati seratus,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (6/10/2025), seperti dikutip dari Antara.

KPK Akan Kejar Aset Terkait

Meski belum membeberkan detail pihak-pihak yang telah mengembalikan dana, Setyo memastikan bahwa pihaknya akan terus memburu aset yang terindikasi berasal dari hasil korupsi, baik berupa uang tunai maupun aset bergerak dan tidak bergerak.

“Ya pasti akan kami kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset, dan aset tersebut baik aset bergerak maupun tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara,” tegasnya.

READ  Eki Pitung Ketua Umum Dewan Adat Bamus Betawi Tegaskan Dukungan dan Perlindungan bagi Komunitas Ojek Online

Ustaz Khalid Basalamah Sudah Kembalikan Uang

Salah satu tokoh publik yang telah mengembalikan dana adalah Ustaz Khalid Basalamah. Pengembalian uang dilakukan pada pertengahan September 2025. Namun, KPK tidak merinci jumlah dana yang dikembalikan oleh dai kondang tersebut.

Tersangka Segera Diumumkan

Ketua KPK juga menegaskan bahwa pengumuman tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji hanya tinggal menunggu waktu.

“Masalah waktu saja ya,” singkat Setyo.

Menurutnya, penyidik masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan tersangka secara resmi.

Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini mencuat setelah KPK secara resmi mengumumkan memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025, menyusul pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya, 7 Agustus 2025.

READ  Wamen Haji dan Umrah: Haji Mandiri Ternyata Haji dengan Visa Mujamalah, Tak Memakan Kuota Nasional

Dalam proses penyelidikan, KPK juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK memperkirakan kerugian negara telah mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah Yaqut.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menyebut terdapat 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Polemik Pembagian Kuota Tambahan Haji

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemerintah Arab Saudi diketahui memberikan tambahan kuota sebesar 20.000 jamaah, yang dibagi secara merata oleh Kementerian Agama: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

READ  Indonesia Jadi Target Utama Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik, Modus Pakai AI dan Job Scam Berkedok Pekerjaan Paruh Waktu

Namun, pembagian tersebut dinilai melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur alokasi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK Siap Tuntaskan Kasus

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perhatian utama publik mengingat besarnya anggaran dan tingginya sensitivitas penyelenggaraan ibadah haji.

KPK menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh rangkaian perbuatan dan aliran dana dalam perkara ini bisa kami ungkap secara terang benderang,” pungkas Setyo.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News