Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2025 18:12 WITA

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa


 KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Sejumlah nama pejabat daerah telah diperiksa, termasuk Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ria Norsan (RN) dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sebagai saksi dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Pemeriksaan terhadap RN yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai Bupati Mempawah, dilakukan pada Sabtu (4/10),” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (6/10).

Diselidiki Terkait Dana Alokasi Khusus (DAK)

Pemeriksaan terhadap Ria Norsan dilakukan untuk mengklarifikasi proses pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta perannya dalam proyek pembangunan dua ruas jalan yang kini masuk radar penyidikan KPK.

READ  Kemenpar Mantapkan Wonderful Indonesia Wellness Jadi Agenda Tahunan, Target Ekonomi Rp19,7 Miliar di 2025

“Penyidik memeriksa soal proses DAK dan peran yang bersangkutan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang kami tangani,” lanjut Budi.

Wakil Bupati Mempawah Ikut Diperiksa

Selain Ria Norsan, KPK juga memeriksa Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi (JS). Saat proyek berlangsung pada tahun 2015, Juli menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Mempawah.

“Pemeriksaan terhadap JS dilakukan pekan lalu. Penyidik mendalami produk-produk hukum terkait proyek jalan yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015,” jelas Budi.

Ria Norsan Bantah Ada Kerugian Negara

Menanggapi keterlibatannya dalam penyelidikan KPK, Ria Norsan memberikan bantahan keras. Ia menyatakan bahwa proyek jalan tersebut tidak menyebabkan kerugian negara seperti yang diberitakan sejumlah media.

“Tidak ada kerugian negara. Angka Rp0 miliar itu media yang buat,” kata Ria Norsan kepada wartawan.

READ  Pemerintah Siapkan Program Besar-Besaran Replanting Kakao Nasional, Target 290 Ribu Hektare Diremajakan hingga 2027

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KPK tidak pernah merilis angka resmi kerugian, dan BPK maupun BPKP juga belum memberikan hasil audit terkait nilai kerugian.

“Kerugian negara belum jelas dari BPK atau BPKP. Tidak ada. Kalau soal rekening, memang pernah diblokir pada 2018, tapi sudah lama dibuka kembali. Itu rekening BCA saya,” ungkapnya.

KPK Telah Geledah 16 Lokasi, Kerugian Negara Capai Rp40 Miliar

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung. Penyidik sedang mengumpulkan bukti dan mendalami informasi untuk menentukan status hukum Ria Norsan dan pihak terkait lainnya.

“Tim masih bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dan informasi tambahan. Status hukum pihak-pihak terkait akan ditentukan setelah penyidikan cukup,” kata Asep.

READ  KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Mempawah dan Gubernur Kalbar, Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan

KPK mencatat, proyek jalan yang diselidiki menimbulkan kerugian negara hingga Rp40 miliar. Proyek tersebut dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah pada tahun anggaran 2015, saat Ria Norsan masih menjabat sebagai bupati (2009–2018).

Untuk mendukung penyelidikan, tim penyidik KPK telah menggeledah 16 lokasi, termasuk di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Kota Pontianak pada tanggal 25 hingga 29 April 2025.

Kasus Masih Tahap Penyelidikan, Status Belum Ditetapkan

Meski sejumlah pihak telah diperiksa, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan terus berjalan dengan fokus pada aliran dana, proses penganggaran, dan pelaksanaan proyek jalan tersebut.

“Kami minta publik bersabar. KPK akan bekerja profesional dan transparan. Semua proses berdasarkan bukti dan data,” pungkas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News