Menu

Mode Gelap

News · 6 Okt 2025 21:21 WITA

Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Negara Rugi Lebih dari Rp 300 Miliar


 Eks Dirut PLN Fahmi Mochtar dan Halim Kalla Tersangka Korupsi Proyek PLTU 1 Kalbar, Negara Rugi Lebih dari Rp 300 Miliar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) resmi menetapkan mantan Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar (FM) dan Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat.

Penetapan ini dilakukan melalui mekanisme gelar perkara pada Kamis, 3 Oktober 2025 lalu.

“Kemarin, 3 Oktober, kita tetapkan tersangka melalui mekanisme gelar terhadap FM (Fahmi Mochtar), yang saat itu menjabat sebagai Direktur PLN,” ungkap Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/10).

Selain Fahmi Mochtar dan Halim Kalla, Kortas Tipidkor juga menetapkan tersangka lain berinisial RR, serta sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dan akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

READ  KPK Tegaskan Belum Temukan Keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam Korupsi Proyek Jalan

Proyek Mangkrak, Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp 300 Miliar

Menurut Irjen Cahyono, sejak awal perencanaan proyek PLTU ini, sudah terjadi korespondensi dan pemufakatan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan, yang menandai adanya niat jahat sejak awal.

“Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan. Sehingga ini terjadi keterlambatan dan akibatnya proyek dari 2008 hingga 2018 dibiarkan mangkrak,” jelasnya.

Akibat proyek yang tak kunjung selesai, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan adanya kerugian negara sebesar USD 64,4 juta (setara sekitar Rp 1 triliun) dan Rp 323,1 miliar.

“Karena output dari kontrak engineering procurement construction commissioning tidak tercapai, maka kerugian negara dikategorikan sebagai total loss,” tambah Cahyono.

READ  Kejaksaan Agung Sita Aset Sritex Terkait Kasus Korupsi Pemberian Kredit

Pelanggaran Proses Tender dan Kelayakan Konsorsium

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 Megawatt yang berlokasi di Kecamatan Jungkat, Kalimantan Barat. Proyek ini dilelang pada 2018 dan dimenangkan oleh konsorsium Kerja Sama Operasi (KSO) PT BRN, di mana Halim Kalla menjadi Presiden Direktur.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa KSO BRN tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi maupun evaluasi penawaran. Di antaranya adalah ketidakmampuan menunjukkan pengalaman membangun PLTU berkapasitas minimal 25 MW, yang menjadi syarat utama dalam proyek strategis ini.

“Karena tidak memiliki pengalaman teknis, KSO BRN akhirnya melakukan subkontrak kepada pihak lain, yang jelas melanggar ketentuan tender,” ujar Cahyono.

Pasal yang Disangkakan

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

READ  PT Annur Maarif Buka Promo Umrah Akbar 2026: Carter Flight Eksklusif Bersama Jenewa Rabbani Wisata

Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001

Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Pemeriksaan dan Penyidikan Berlanjut

Kortas Tipidkor menyatakan penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Penyidik tengah menggali keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat internal PLN, rekanan swasta, serta pihak pengawas proyek. Tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dalam waktu dekat.

“Kami akan terus telusuri aliran dana dan keterlibatan semua pihak yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek ini,” tegas Irjen Cahyono.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional