SOALINDONESIA–JAKARTA Kasus korupsi yang melibatkan pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terbaru, Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.
Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada Kamis, 9 Oktober 2025, Kejaksaan Agung telah menyita enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
“Jumlah pemasangan plang penyitaan sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 meter persegi,” ungkap Anang dalam keterangannya.
Aset yang Disita
Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 7 Oktober 2025. Aset yang disita termasuk tanah dan bangunan yang diduga diperoleh melalui hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya adalah:
1. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 389 meter persegi yang terletak di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
2. Satu bidang tanah dan bangunan berupa Vila seluas 3.120 meter persegi yang berlokasi di kawasan wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
3. Empat bidang tanah kosong yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri, dan Kecamatan Kebakkramat.
Proses penyitaan ini berjalan lancar berkat dukungan dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar dan Surakarta, serta aparat desa dan kelurahan setempat.
“Kegiatan pemasangan tanda atau plang penyitaan berjalan lancar dan aman dengan dukungan personel dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, BPN Karanganyar dan Surakarta, Babinsa wilayah setempat, serta aparat desa dan kelurahan,” kata Anang Supriatna.
Tersangka Kasus Sritex Segera Disidang
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan kasus pemberian kredit yang diduga melibatkan praktik korupsi. Kejaksaan Negeri Solo (Kejari Solo) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tahap II atas tiga tersangka yang terlibat dalam pemberian kredit dari beberapa bank kepada PT Sritex dan entitas usaha terkait.
Kepala Kejari Solo, Supriyanto, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini kini berada di bawah tanggung jawab Kejaksaan Agung, khususnya pada Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus).
“Betul kemarin sudah ada Tahap II, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan,” kata Supriyanto dalam konferensi pers, Rabu (17/09/2025).
Tiga Tersangka Korupsi
Tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejari Solo dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang antara lain:
1. Iwan Setiawan Lukminto (ISL), Komisaris Utama PT Sritex.
2. Zainuddin Mappa (ZM), Direktur Utama PT Bank DKI (2020).
3. Dicky Syahbandinata (DS), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (2020).
Supriyanto menambahkan bahwa ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Semarang untuk menjalani proses persidangan lebih lanjut.
“Untuk terdakwa kita lakukan penahanan di Lapas Semarang,” pungkas Supriyanto.
Kejagung Terus Lanjutkan Penyidikan
Dalam upaya melanjutkan penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan delapan tersangka baru terkait pemberian kredit yang melibatkan sejumlah bank kepada PT Sritex. Tersangka-tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan Kejagung juga akan terus mengeksplorasi bukti-bukti lainnya terkait praktik korupsi dan pencucian uang yang terjadi.
Kejaksaan Agung berharap melalui proses hukum yang transparan dan tegas ini, dapat terungkap siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara melalui pemberian kredit tersebut.
Dengan langkah penyitaan aset dan penetapan tersangka, Kejagung menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan perusahaan besar dan entitas finansial.