Menu

Mode Gelap

News · 10 Okt 2025 19:10 WITA

Kejagung: Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook


 Kejagung: Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta pihak vendor, telah melakukan pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

“Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, pengembalian dilakukan karena pihak-pihak tersebut diduga telah memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengadaan proyek digitalisasi pendidikan nasional.

“Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian,” jelasnya.

Meskipun demikian, Anang menolak membeberkan secara rinci nominal pengembalian yang dilakukan oleh masing-masing pihak, namun ia menyebut bahwa uang dikembalikan dalam dua mata uang, yakni rupiah dan dolar.

READ  Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah "Oplosan" dalam Kasus Korupsi Minyak, Hanya "Blending" BBM

“Nominalnya saya tidak [sampaikan], mungkin nanti di persidangan akan diungkap,” tandasnya.

Penyidikan Jalan Terus Meski Nadiem Dibantarkan di RS

Dalam kesempatan berbeda, Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek tetap berjalan meskipun mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim—yang telah ditetapkan sebagai tersangka—masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tetap berjalan (penyidikan), kan kita tidak tergantung pada keterangan yang bersangkutan saja. Sudah banyak saksi yang diperiksa terkait ini,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah bergerak cepat menghitung kerugian negara, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,98 triliun.

“Perhitungan kerugian negara juga BPKP sudah memainkan semua, sudah melakukan ekstra cepat,” imbuhnya.

READ  Bulog Dapat Alokasi Rp 5 Triliun untuk Bangun 100 Gudang Baru, Fokus Penampungan Padi & Jagung

Anang menegaskan bahwa status pembantaran tidak berarti Nadiem bebas dari pengawasan. Ia menyebut enam petugas kejaksaan secara bergiliran menjaga Nadiem selama dirawat.

“Dibantar itu bukan artinya lepas. Dijaga, ada enam orang setidaknya aplusan, dua-dua paling nggak, gantian,” tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Nadiem Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menemukan indikasi kuat adanya korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang didanai APBN. Dalam konferensi pers pada 4 September 2025, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1,98 triliun, dan jumlah tersebut masih dalam penghitungan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp1,98 triliun,” jelas Nurcahyo.

READ  Hasto Tegaskan Kedaulatan Rakyat Harus Jadi Dasar Pembahasan RUU Pemilu

Seiring perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta dokumen, Kejagung akhirnya menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka.

“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna.

Kejagung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Pengembalian uang oleh pihak vendor dan kementerian tidak serta merta menghentikan proses hukum.

“Pengembalian itu akan dicatat sebagai itikad baik, tapi proses pidana tetap berjalan,” tegas Anang.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena melibatkan program strategis nasional di bidang pendidikan, yang seharusnya mendorong transformasi digital di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional