Menu

Mode Gelap

News · 10 Okt 2025 19:10 WITA

Kejagung: Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook


 Kejagung: Kemendikbud Ristek dan Vendor Kembalikan Uang Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sejumlah pihak, termasuk dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) serta pihak vendor, telah melakukan pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan pada periode 2019–2022, khususnya pengadaan laptop Chromebook.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

“Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian,” ujar Anang.

Anang menjelaskan, pengembalian dilakukan karena pihak-pihak tersebut diduga telah memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengadaan proyek digitalisasi pendidikan nasional.

“Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian,” jelasnya.

Meskipun demikian, Anang menolak membeberkan secara rinci nominal pengembalian yang dilakukan oleh masing-masing pihak, namun ia menyebut bahwa uang dikembalikan dalam dua mata uang, yakni rupiah dan dolar.

READ  Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid untuk Pulihkan Kerugian Negara

“Nominalnya saya tidak [sampaikan], mungkin nanti di persidangan akan diungkap,” tandasnya.

Penyidikan Jalan Terus Meski Nadiem Dibantarkan di RS

Dalam kesempatan berbeda, Kejagung memastikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek tetap berjalan meskipun mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim—yang telah ditetapkan sebagai tersangka—masih menjalani perawatan di rumah sakit.

“Tetap berjalan (penyidikan), kan kita tidak tergantung pada keterangan yang bersangkutan saja. Sudah banyak saksi yang diperiksa terkait ini,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).

Menurut Anang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah bergerak cepat menghitung kerugian negara, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,98 triliun.

“Perhitungan kerugian negara juga BPKP sudah memainkan semua, sudah melakukan ekstra cepat,” imbuhnya.

READ  Hakim Tolak Praperadilan Rudy Tanoe: Penetapan Tersangka oleh KPK Sah Secara Hukum

Anang menegaskan bahwa status pembantaran tidak berarti Nadiem bebas dari pengawasan. Ia menyebut enam petugas kejaksaan secara bergiliran menjaga Nadiem selama dirawat.

“Dibantar itu bukan artinya lepas. Dijaga, ada enam orang setidaknya aplusan, dua-dua paling nggak, gantian,” tegasnya.

Kerugian Negara Capai Rp1,98 Triliun, Nadiem Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung menemukan indikasi kuat adanya korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook yang didanai APBN. Dalam konferensi pers pada 4 September 2025, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1,98 triliun, dan jumlah tersebut masih dalam penghitungan final oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian negara yang timbul dari kegiatan pengadaan ini diperkirakan senilai lebih Rp1,98 triliun,” jelas Nurcahyo.

READ  Kemnaker: Setiap Tahun 10,7 Juta Orang di Indonesia Butuh Pekerjaan, Soft Skill Jadi Tantangan Utama

Seiring perkembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta dokumen, Kejagung akhirnya menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka.

“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Anang Supriatna.

Kejagung Tegaskan Komitmen Usut Tuntas

Kejagung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu. Pengembalian uang oleh pihak vendor dan kementerian tidak serta merta menghentikan proses hukum.

“Pengembalian itu akan dicatat sebagai itikad baik, tapi proses pidana tetap berjalan,” tegas Anang.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena melibatkan program strategis nasional di bidang pendidikan, yang seharusnya mendorong transformasi digital di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal