Menu

Mode Gelap

News · 11 Okt 2025 02:16 WITA

Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah “Oplosan” dalam Kasus Korupsi Minyak, Hanya “Blending” BBM


 Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah “Oplosan” dalam Kasus Korupsi Minyak, Hanya “Blending” BBM Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menegaskan bahwa tidak terdapat praktik “oplosan” bahan bakar minyak (BBM) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan pada Jumat (10/10).

“Jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an,” ujar Anang.

Penjelasan Soal Blending BBM

Anang menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan adanya praktik blending antara BBM beroktan rendah seperti RON 88 dengan BBM beroktan lebih tinggi seperti RON 92. Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga lebih rendah dibandingkan standar pasar.

READ  El Rumi vs Jefri Nichol Kembali Adu Jotos di “Superstar Knockout: King of the King”

“Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ. Di situ kan ada (beberapa perusahaan minyak asing) dan dia termasuk ya yang diuntungkan, ada diperlakukan istimewa,” jelasnya lebih lanjut.

Anang menegaskan bahwa secara teknis, praktik tersebut bukanlah oplosan yang terkesan ilegal, melainkan bagian dari proses pengolahan yang dikenal sebagai blending dalam industri migas.

“Istilahnya bukan oplosan, blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, blending,” imbuhnya.

18 Tersangka, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya sudah memasuki tahap persidangan. Mereka adalah:

READ  Eko Patrio & Uya Kuya Mundur dari DPR RI, Kursi Akan Segera Diganti Lewat PAW

Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga periode 2023–2025

Edward Corne, mantan VP Trading Operations

Ketiganya didakwa menyebabkan kerugian negara yang mencapai total sekitar Rp 285 triliun, dengan rincian sebagai berikut:

Rincian Kerugian Keuangan Negara

Kerugian dari pengadaan impor produk kilang/BBM:

USD 5.740.532,61

Kerugian dari penjualan solar non-subsidi (2021–2023):

Rp 2.544.277.386.935

Total kerugian keuangan negara (gabungan):

USD 2.732.816.820,63 (setara Rp 45,23 triliun)

dan

Rp 25.439.881.674.368,30 (sekitar Rp 25,4 triliun)

“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas tata kelola minyak mentah dan produk kilang,” kata jaksa dalam sidang.

READ  Anggota Komisi III DPR Desak Presiden Prabowo Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Kerugian Lainnya

Selain kerugian langsung keuangan negara, jaksa juga mencatat:

Kerugian perekonomian negara:

Rp 171.997.835.294.293

akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang membebani perekonomian.

Illegal gain (keuntungan ilegal):

USD 2.617.683.340,41 (setara Rp 43,3 triliun)

diperoleh dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dan harga perolehan domestik.

Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, Riva dkk dijerat dengan:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)

juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News