Menu

Mode Gelap

News · 13 Okt 2025 17:59 WITA

Kompolnas Kritik AKP Ramli soal Pamer Mobil Mewah dan Pelat Palsu


 Kompolnas Kritik AKP Ramli soal Pamer Mobil Mewah dan Pelat Palsu Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti dugaan tindakan tak patut yang dilakukan seorang perwira polisi di Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli, yang viral karena memamerkan mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon dengan pelat nomor diduga palsu. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa tindakan seperti itu bertentangan dengan kodrat tugas polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

“Kita perlu mengingatkan berulang-ulang bahwa polisi sebagai pelayan masyarakat harusnya menjaga diri agar tidak bergaya hidup yang hedon,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).

Anam menekankan bahwa penggunaan gaya hidup mewah oleh aparat penegak hukum tidak pantas dipertontonkan, terlebih jika disertai praktik yang meragukan seperti penggunaan pelat tidak sesuai. Menurutnya, hal ini melanggar semangat kode etik profesi Polri, serta ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang melarang anggota memamerkan kemewahan dan mewajibkan kesederhanaan.

READ  Indonesia dan Arab Saudi Tandatangani MoU Kerja Sama Haji 2026, Kuota Haji Indonesia 221.000 Jemaah

Selain itu, Anam juga merujuk pada Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, yang mengatur soal disiplin anggota Polri dan kepemilikan barang mewah. Ia menyatakan bahwa Kompolnas mendukung penuh agar Propam memeriksa kasus ini secara tuntas.

“Saya mendukung Propam untuk mengusut tuntas kasus ini,” tegas Anam.

Respons Propam Polda Sulsel & Klarifikasi dari AKP Ramli

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy, menyatakan bahwa AKP Ramli telah diperiksa terkait kehebohan itu. Zulham menambahkan bahwa apabila terbukti melanggar, sanksi bisa dijatuhkan, baik berupa kode etik maupun tindakan disipliner.

READ  KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji: Kuota Khusus “Disewakan” ke Calon Jemaah

Dari pihak Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin (Kasi Humas) menyebut bahwa pelat yang digunakan oleh Ramli merupakan pelat variasi atau pelat gantung, bukan pelat utama. Menurut versi mereka, pelat itu dipasang sebagai variasi sesuai nama “Ramli JR”, bukan dengan maksud menyembunyikan identitas kendaraan.

AKP Ramli sendiri mengakui bahwa mobil tersebut miliknya dan menegaskan bahwa semua dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB lengkap dan sah. Ia menjelaskan bahwa pelat gantung atau pelat palsu dipasang karena ia lupa melepasnya setelah kembali dari luar daerah, saat mengurus kondisi orang tua yang sakit di kampung halamannya. Ramli menyebut bahwa segera setelah hal tersebut diketahui, pelat palsu dilepas dan diganti dengan pelat asli sesuai data kendaraan.

READ  KPK Bongkar Korupsi Kuota Haji: Hak 8.400 Jemaah Reguler Terampas

Menurut Kasatlantas Polrestabes Makassar, kasus ini hanya ditangani dengan teguran simpatik, karena dokumen kendaraan dinyatakan lengkap, sehingga tindakan tilang formal dianggap tidak perlu.

Tantangan & Implikasi Etis

Pelanggaran etika dan integritas: Meski kendaraan memiliki dokumen yang sah, penggunaan pelat variasi atau pelat gantung oleh aparat penegak hukum dapat menimbulkan persepsi bahwa ada upaya untuk melewati aturan atau memperlihatkan status istimewa.

Pertanggungjawaban institusional: Kompolnas telah meminta agar Propam mengusutnya, yang berarti hasil pemeriksaan internal menjadi krusial untuk menjaga kredibilitas institusi Polri.

Pesan bagi anggota Polri: Komisioner Anam menekankan bahwa tindakan hedon atau mempertontonkan kemewahan oleh anggota Polri harus dihindari agar kepercayaan publik terhadap institusi tetap terjaga.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News