Menu

Mode Gelap

News · 14 Okt 2025 03:06 WITA

Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, Didakwa Korupsi Rp 285 Triliun dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah


 Anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza, Didakwa Korupsi Rp 285 Triliun dalam Kasus Tata Kelola Minyak Mentah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), resmi didakwa terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 285 triliun.

Kerry merupakan putra dari pengusaha minyak ternama Mohammad Riza Chalid, yang juga menjadi tersangka dalam kasus serupa namun hingga kini masih buron.

Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/10), bersamaan dengan empat terdakwa lainnya, yakni:

Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi

Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–April 2023, Agus Purwono

Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan Presiden Komisaris PT OTM, Dimas Werhaspati

Komisaris Utama PT Jenggala Maritim Nusantara dan Presiden Direktur PT OTM, Gading Ramadhan Joedo

“Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.

READ  Panitera Muda PN Jakpus Menangis di Persidangan, Ceritakan Anak Tak Mau Menemui Setelah Ditahan

Pengaturan Pengadaan Kapal dan Terminal BBM

Jaksa menjelaskan, perbuatan melawan hukum dilakukan Kerry dkk melalui pengadaan sewa kapal dan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

Dalam kasus sewa kapal, Kerry bersama Dimas Werhaspati, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifuddin disebut mengatur pengadaan tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN).

Mereka diduga memanipulasi proses lelang, termasuk menambahkan klausul “pengangkutan domestik” untuk menyingkirkan pesaing kapal asing, agar kapal Suezmax milik PT JMN menjadi satu-satunya yang memenuhi syarat.

Akibatnya, Kerry dan Dimas diduga memperkaya diri melalui PT JMN senilai total Rp 164,37 miliar.

Sementara dalam pengaturan sewa terminal BBM, Kerry dan ayahnya, Riza Chalid, melalui PT OTM menawarkan kerja sama dengan Pertamina meski mengetahui terminal BBM Merak bukan milik PT Tangki Merak, melainkan PT Oiltanking Merak.

Keduanya kemudian menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama dengan Pertamina tanpa memenuhi syarat administratif, bahkan terminal tersebut belum menjadi milik PT Tangki Merak saat kontrak diteken.

READ  Menkeu Purbaya Tunggu Izin Mensesneg untuk Revisi Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA

“Hal tersebut merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit ke Bank BRI,” ungkap jaksa.

Dana Ratusan Miliar untuk Gaya Hidup Mewah

Jaksa juga membeberkan bahwa sebagian uang hasil kerja sama sewa terminal BBM Merak, sekitar Rp 176,3 miliar, digunakan Kerry dan Gading Ramadhan untuk bermain golf di Thailand bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat Pertamina.

Total keuntungan ilegal yang diperoleh melalui PT OTM dalam skema penyewaan terminal BBM itu mencapai Rp 2,9 triliun.

Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun

Dalam dakwaan, JPU merinci bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 285 triliun, yang terdiri dari:

1. Kerugian Keuangan Negara – Rp 70,5 triliun

Meliputi:

Ekspor minyak mentah: USD 1,8 miliar

Impor minyak mentah dan produk kilang: USD 902 juta

READ  Ketua Yayasan As’adiya Apresiasi Kepedulian Alumni, Dorong Sinergi Majukan Pesantren

Pengapalan minyak dan BBM: USD 11 juta

Sewa terminal BBM: Rp 2,9 triliun

Kompensasi dan penjualan solar nonsubsidi: Rp 22,5 triliun

2. Kerugian Perekonomian Negara – Rp 215,1 triliun

Terdiri atas kemahalan harga BBM serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor dan pembelian domestik.

Dengan demikian, total kerugian negara mencapai sekitar Rp 285 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Riza Chalid Masih Buron

Sementara itu, Riza Chalid — yang dikenal sebagai “Raja Minyak” dan pernah terseret dalam sejumlah kasus energi — hingga kini belum tertangkap. Ia disebut berperan penting dalam skema penyewaan terminal BBM Merak melalui kendali atas PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.

Kerry Adrianto dan para terdakwa lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News