Menu

Mode Gelap

News · 14 Okt 2025 14:40 WITA

Nadiem Makarim Terima Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Tetap Sah


 Nadiem Makarim Terima Putusan Hakim Tolak Praperadilan, Status Tersangka Kasus Korupsi Chromebook Tetap Sah Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

“Mohon doa saja, saya menerima hasilnya. Mohon doanya, terima kasih,” ujar Nadiem di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2025).

Nadiem yang diketahui masih menjalani perawatan medis pascaoperasi itu menegaskan dirinya siap menjalani seluruh proses hukum yang menjeratnya.

“Masih dalam masa pemulihan, tapi saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan, terutama dari guru dan teman-teman ojol. Sekali lagi mohon doa,” kata Nadiem.

Hakim Tolak Praperadilan: Penetapan Tersangka Sah Secara Hukum

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025), menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim hukum Nadiem Makarim.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” tegas Ketut saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa alat bukti yang digunakan oleh penyidik Kejagung telah memenuhi syarat hukum untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

READ  JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” ujarnya.

Selain itu, hakim menegaskan bahwa permohonan Nadiem untuk mendapatkan status tahanan kota bukan merupakan kewenangan praperadilan untuk diputuskan.

“Bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan,” kata Ketut menandaskan.

Kejagung: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Hukum

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyambut baik langkah hakim yang menolak gugatan Nadiem.

“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Anang memastikan Kejagung akan melanjutkan penyidikan secara profesional dan sesuai prinsip praduga tak bersalah.

“Selanjutnya penyidik akan menuntaskan penyidikannya dengan tetap mengedepankan asas presumption of innocence,” tambahnya.

Awal Kasus: Pengadaan Chromebook Rp 1,98 Triliun

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo, menjelaskan kasus ini bermula pada Februari 2020, saat Nadiem yang kala itu menjabat Mendikbud Ristek mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membahas proyek Google O-Education.

READ  Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Chromebook

“Pertemuan itu membahas penggunaan Chromebook untuk mendukung kegiatan belajar peserta didik di sekolah,” jelas Nurcahyo.

Dalam sejumlah pertemuan lanjutan, Nadiem disebut menyetujui penggunaan produk Google—yakni Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM)—dalam proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

Untuk mempercepat proyek tersebut, pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat tertutup daring bersama sejumlah pejabat Kemendikbud, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus menteri.

“Rapat membahas pengadaan alat TIK dengan Chromebook sebagaimana perintah NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Nurcahyo.

Proyek yang Mengunci Spesifikasi Produk

Dalam proses pengadaan, tim teknis Kemendikbud kemudian menyusun juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan) yang mengunci spesifikasi teknis hanya untuk sistem operasi Chrome OS, yang berarti hanya produk Google yang bisa digunakan.

“Atas perintah NAM, juknis dan juklak dibuat dengan spesifikasi mengunci Chrome OS,” ujar Nurcahyo.

Kemudian pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2021. Dalam lampiran aturan tersebut, disebutkan secara eksplisit penggunaan perangkat dengan sistem operasi Chrome OS.

READ  Warga Kini Bisa Umrah Mandiri, Tapi Tanpa Perlindungan Negara dalam UU No. 14 Tahun 2025

Padahal, menurut penyidik, uji coba penggunaan Chromebook pada 2019 di era Menteri Muhadjir Effendi telah gagal karena tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

“Surat dari Google pada masa itu tidak direspons oleh Menteri sebelumnya karena hasil uji coba dinilai tidak layak untuk daerah 3T,” jelas Nurcahyo.

Kondisi Nadiem dan Langkah Hukum Selanjutnya

Saat ini, Nadiem dikabarkan masih dalam masa pemulihan kesehatan setelah menjalani operasi medis. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kejagung dengan pengawasan ketat tim medis.

Meski begitu, mantan pendiri Gojek itu menyatakan akan tetap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan hukum.

“Saya siap jalani proses hukum. Mohon doa agar semuanya lancar,” ucap Nadiem singkat.

Kejagung memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah seluruh saksi dan ahli diperiksa.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pendidikan dalam lima tahun terakhir, dengan dugaan kerugian negara hampir Rp 2 triliun.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal