SOALINDONESIA–JAKARTA Tim kuasa hukum keluarga almarhum diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, meminta Bareskrim Polri untuk mengambil alih penyidikan kasus kematian kliennya yang hingga kini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh dua penasihat hukum keluarga, Mira Widyawati dan Virza Benzani, saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/10).
“Hari ini kami dari tim penasihat hukum almarhum ADP datang ke Bareskrim untuk menyampaikan surat permohonan pengambilalihan penyidikan, sekaligus permintaan agar dilakukan gelar perkara khusus,” ujar Mira Widyawati kepada wartawan di lokasi.
Tak Dapat Akses Data dan TKP
Mira mengungkapkan alasan utama permintaan tersebut adalah karena tim hukum tidak mendapatkan akses penuh terhadap data penyelidikan dari pihak Polda Metro Jaya, serta belum diizinkan untuk meninjau lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP).
“Data-data penyelidikan tidak diberikan, dan kami juga tidak diberi izin untuk melihat langsung TKP. Artinya, langkah ke Bareskrim ini kami ambil agar penanganan kasus lebih transparan,” jelas Mira.
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan bagian Wasidik Bareskrim terkait laporan yang sebelumnya pernah mereka sampaikan. Dari informasi yang diterima, Bareskrim sedang menyiapkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) serta laporan kemajuan (Lapju) yang akan diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Keluarga Tetap Akan Berjuang
Mira menegaskan, pihak keluarga tidak akan berhenti berjuang untuk mengungkap dugaan kejanggalan dalam kematian Arya Daru.
“Kami, tim kuasa hukum almarhum ADP yang mewakili keluarga, tetap akan maju dan tidak akan mundur satu langkah pun,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa upaya hukum ini telah mendapat dukungan dari Komisi III DPR dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengingat Arya merupakan salah satu diplomat muda berprestasi di kementerian tersebut.
“Kemlu adalah keluarga besar dari almarhum ADP. Dukungan moral dan institusional tetap ada untuk mengawal kasus ini,” ujarnya.
Belum Ada Gelar Perkara Resmi
Lebih lanjut, Mira menyebut bahwa penyidik belum pernah melakukan gelar perkara resmi sejak kasus kematian Arya mencuat. Ia mengatakan, sejauh ini hanya ada simpulan ahli yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025, bukan gelar perkara.
“Untuk gelar perkara ternyata belum pernah dilakukan. Yang ada hanya simpulan ahli pada tanggal 28 Juli. Artinya, kasus ini belum ditutup dan masih perlu ditindaklanjuti,” katanya.
Indikasi Kematian Tidak Wajar
Sementara itu, Virza Benzani, rekan Mira, menyatakan bahwa keluarga menolak anggapan kematian Arya sebagai bunuh diri. Ia menilai sejumlah fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa Arya meninggal akibat dibunuh.
“Kalau bisa kita katakan, itu jelas peristiwa pembunuhan. Karena itu, keluarga meminta agar perkaranya diungkap secara profesional dan transparan,” ujarnya tegas.
Virza juga menyoroti lambannya proses penyidikan di tingkat Polda Metro Jaya. Menurutnya, sejak kejadian pada 28 Juli 2025, belum ada gelar perkara dan belum ada perkembangan signifikan.
“Artinya, kalau penyidik sekarang di Polda Metro Jaya tidak mampu atau tidak punya keinginan untuk menuntaskan perkara ini, maka sebaiknya Mabes Polri yang mengambil alih,” katanya.
Polda Metro Janji Sampaikan Perkembangan
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menyatakan akan menggelar pertemuan dengan keluarga Arya Daru untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
“Kamis dari tim akan hadir lengkap, kemudian nanti akan disambut dari Direktorat Kriminal Umum untuk memaparkan hasil penyelidikan hingga hari ini,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (10/10).
Kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat muda berusia 28 tahun yang ditemukan tewas di kediamannya pada 28 Juli 2025, hingga kini masih menyisakan banyak tanda tanya. Pihak keluarga menduga kuat adanya unsur kekerasan di balik kematian tersebut dan menuntut proses penyidikan yang transparan serta profesional dari aparat penegak hukum.











