SOALINDONESIA–JAKARTA Pemerintah resmi merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah menunggu tahap sosialisasi ke seluruh daerah. Perpres ini menjadi pedoman utama pelaksanaan program unggulan nasional tersebut, mencakup panduan operasional, larangan, hingga sanksi tegas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar.
Salah satu aturan unik dalam Perpres ini adalah larangan bagi dapur memasak makanan sebelum pukul 00.00 atau tengah malam.
“Salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, SPPG enggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,”
ujar Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang, usai menghadiri Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan di Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Aturan Teknis untuk SPPG
Dalam Perpres tersebut, setiap SPPG diwajibkan untuk memasak makanan sesuai urutan penerima manfaat atau batch waktu pengiriman, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA.
“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri. Itu contoh tata kelola yang diatur dalam Perpres MBG,” tambah Nanik.
Selain pembagian waktu memasak, setiap dapur SPPG juga diwajibkan memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan.
Salah satu syarat utamanya adalah penggunaan lantai berlapis epoksi untuk mencegah kontaminasi dari bawah serta menjaga kebersihan dapur.
“Kenapa lantai harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Tempat pencucian ompreng juga harus terpisah dari tempat pencucian sayur dan bahan mentah lainnya. Itu sekarang yang kita tegakkan,” jelas Nanik.
Aturan Kelembagaan dan Peran Kementerian
Sementara itu, Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa Perpres Tata Kelola MBG juga merinci pembagian tugas antar lembaga dan kementerian yang terlibat.
Badan Gizi Nasional (BGN) bertugas sebagai penyelenggara utama dan pengendali kebijakan, termasuk melakukan intervensi jika ditemukan pelanggaran.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berperan dalam pengawasan kualitas dan keamanan pangan.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga mengatur penyaluran makanan untuk ibu hamil dan menyusui.
Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas membina petani, peternak, dan nelayan guna memastikan rantai pasok pangan berjalan lancar.
Perpres tersebut juga mengatur standar makanan yang layak disajikan, mekanisme penanganan jika terjadi keracunan, hingga penguatan sistem rantai pasok pangan nasional.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar SOP
Salah satu poin penting dalam Perpres Tata Kelola MBG adalah pemberlakuan sanksi administratif bagi dapur atau SPPG yang melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sanksi dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara operasional, hingga penutupan permanen bagi pelanggar berat.
“Kepada para mitra juga kita tegas. Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kita tindak, kita tutup dapurnya sampai evaluasi selesai,” tegas Nanik.
Berdasarkan data Badan Gizi Nasional, sebanyak 112 SPPG telah ditutup sementara waktu karena tidak memenuhi ketentuan teknis dan kebersihan.
Investigasi BGN menemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ruang pemorsian tanpa pendingin ruangan yang dapat mempercepat proses pembusukan makanan.
Nanik pun mengingatkan seluruh pengelola dapur agar segera melakukan perbaikan demi menjaga mutu dan keamanan pangan.
Langkah Besar Menuju Tata Kelola Gizi Nasional yang Akuntabel
Dengan disahkannya Perpres Tata Kelola MBG ini, pemerintah berharap implementasi program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih teratur, aman, dan tepat sasaran.
Aturan ini juga memperkuat komitmen pemerintah untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak dan kelompok rentan.
“Perpres ini bukan hanya soal aturan, tapi bentuk tanggung jawab negara dalam memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan makanan bergizi yang aman dan sehat,” tutup Kepala BGN Dadan Hindayana.











