SOALINDONESIA–SURABAYA Sebanyak 34 pria yang ditangkap dalam pesta seks sesama jenis (pesta gay) di salah satu hotel kawasan Surabaya, Sabtu malam (18/10/2025), kini ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Octavianus Eddie Mamoto, pada Selasa (21/10/2025).
“Iya, sudah tersangka,” ujar Eddie saat dikonfirmasi wartawan.
Meski demikian, ia belum menjelaskan secara detail mengenai peran masing-masing tersangka maupun pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.
“Nanti kami rilis,” tambahnya singkat.
Kronologi Penggerebekan
Sebelumnya, jajaran Ditsamapta dan Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan terhadap sebuah kamar hotel yang diduga menjadi lokasi pesta seks sesama jenis.
Aksi tersebut berlangsung pada Sabtu malam (18/10/2025) dan berhasil mengamankan puluhan pria yang tengah berpesta.
Dalam rekaman video yang diunggah akun resmi Instagram @samaptapolrestabessby, terlihat para peserta berada di satu kamar ketika polisi mendobrak masuk. Beberapa di antaranya tampak tidak mengenakan pakaian, sementara lainnya berusaha menutupi tubuh mereka.
“Para pria itu langsung diperiksa identitasnya di lokasi,” ujar salah satu petugas dalam keterangan video tersebut.
Salah seorang dari 34 peserta yang diamankan bahkan mengaku sebagai pegawai negeri sipil (PNS), meski pihak kepolisian belum mengungkap instansi tempatnya bekerja.
Diborgol dan Dibawa ke Kantor Polisi
Usai dilakukan pendataan, seluruh peserta pesta gay tersebut diborgol menggunakan cable ties dan digiring ke truk polisi untuk dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap kegiatan asusila yang menimbulkan keresahan masyarakat,” ujar salah satu perwira yang ikut dalam penggerebekan.
Pihak Hotel Beri Klarifikasi
Sementara itu, Public Relations (PR) hotel tempat kejadian, Kus Andi, menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui aktivitas ilegal yang dilakukan para tamu di dalam kamar tersebut.
“Tamu memesan dua kamar yang tersambung atau connecting door. Kami menghargai privasi tamu selama tidak ada pelanggaran aturan hotel,” ujar Andi.
Ia menegaskan, pihak hotel siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian bila diperlukan, serta meninjau ulang prosedur keamanan untuk mencegah hal serupa terulang.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman untuk memastikan unsur pidana dalam kasus tersebut, termasuk apakah terdapat penyelenggara atau promotor pesta gay yang menjadi inisiator kegiatan tersebut.
Rencananya, Polrestabes Surabaya akan menggelar rilis resmi dalam waktu dekat guna membeberkan kronologi lengkap, barang bukti, serta pasal yang akan diterapkan kepada para tersangka.











