Menu

Mode Gelap

News · 21 Okt 2025 22:11 WITA

Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Salemba, Pertimbangkan Alasan Kesehatan


 Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Salemba, Pertimbangkan Alasan Kesehatan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kerry — anak dari pengusaha minyak Riza Chalid — ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp285,1 triliun.

“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan majelis hakim yang dikeluarkan pada Senin (20/10/2025).

Dipindahkan karena Alasan Kesehatan

Permohonan pemindahan tahanan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum Kerry melalui surat bertanggal 13 Oktober 2025.

Majelis hakim kemudian mengeluarkan Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji bersama empat anggota majelis lainnya: Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

READ  MA Tolak Kasasi Jaksa dan Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut bahwa pemindahan tahanan didasari alasan kesehatan. Berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, Kerry diketahui mengalami peradangan paru-paru (pneumonia) dan membutuhkan fasilitas perawatan medis yang lebih lengkap.

“Rutan Kelas I Salemba dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas kesehatan dengan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, yang mampu menjamin perawatan bagi terdakwa,” demikian bunyi salah satu poin dalam pertimbangan majelis.

Pengacara: Pertimbangan Hakim Berdasar Kemanusiaan

Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut positif keputusan tersebut dan menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menetapkan pemindahan kliennya.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

“Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” tambahnya.

READ  Mantan Lurah Tombolo Jadi Tersangka Pungli PTSL, Kerugian Capai Rp 307,75 Juta

Dakwaan Kasus Rp285,1 Triliun

Dalam kasus yang menjeratnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Kerry terlibat dalam penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan perusahaan miliknya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta PT Jenggala Maritim.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.

Selain Kerry, jaksa juga menjerat beberapa pihak lain, termasuk Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa) dan Gading Ramadhan Joedo (Direktur Utama PT OTM).

Kesaksian Eks Pejabat Pertamina Ungkap Dugaan Tekanan

Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Huktyanta, mengungkap adanya dugaan intervensi Riza Chalid dalam proses penunjukan pemenang langsung kontrak penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT OTM.

Namun, Hanung menegaskan bahwa kesimpulan tersebut hanya sebatas dugaan pribadi tanpa bukti konkret.

READ  Menko Polkam Budi Gunawan: Persatuan Bangsa Kunci di Usia ke-80 Tahun Kemerdekaan RI

“Saya berpikir bahwa Saudara Riza Chalid mungkin memiliki peran mendorong saya. Tapi itu hanya dugaan, tidak ada bukti,” ujar Hanung di hadapan majelis hakim, Senin (20/10/2025).

Hanung juga menuturkan bahwa penunjukan pemenang langsung dilakukan atas perintah Direktur Utama Pertamina saat itu, Karen Agustiawan, dan ia hanya melaksanakan perintah pimpinan.

“Kalau saya tidak melaksanakan, bisa dianggap pembangkangan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Bantah Ada Intervensi

Menanggapi kesaksian tersebut, pengacara Kerry, Lingga Nugraha, menilai pernyataan Hanung justru menepis tuduhan adanya intervensi nyata dari pihak Riza Chalid dalam kebijakan di Pertamina.

“Bicara intervensi, yang kami tanyakan intervensi seperti apa? Ternyata pada kesaksian tidak ada bentuk intervensi yang nyata,” tegas Lingga.

Menurutnya, keterangan Hanung menguatkan bahwa dakwaan jaksa terlalu spekulatif dan tidak didukung bukti yang kuat di persidangan.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Maktab Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif Disambangi Menteri Bahlil, Raffi Ahmad hingga Anang-Ashanty

30 Mei 2026 - 10:51 WITA

Bupati Luwu Timur Support Penuh Aura Malaeka di Ajang Putera Puteri Ekraf 2026

28 Mei 2026 - 21:10 WITA

Dr. H. Bunyamin M. Yapid Jadi Khatib di Tenda 111 Jemaah Haji Khusus PT Annur Maarif

26 Mei 2026 - 21:21 WITA

WASPADA! Dugaan Penipuan “Kandayya Sewa Apartemen Vida View” Makassar: Kamar Diduga Palsu, Korban Diperas Lalu Ditinggalkan

24 Mei 2026 - 11:13 WITA

Terungkap! Wanita Tewas di Mulia House Makassar Diduga Dibunuh karena Cinta Segitiga

21 Mei 2026 - 23:44 WITA

Pemerintah Targetkan Penyaluran KUR Rp295 Triliun pada 2026, Rp10 Triliun untuk UMKM Ekonomi Kreatif Berbasis HKI

16 Mei 2026 - 01:02 WITA

Trending di Nasional