Menu

Mode Gelap

News · 21 Okt 2025 22:11 WITA

Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Salemba, Pertimbangkan Alasan Kesehatan


 Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Salemba, Pertimbangkan Alasan Kesehatan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) resmi mengabulkan permohonan pemindahan lokasi penahanan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kerry — anak dari pengusaha minyak Riza Chalid — ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang diduga merugikan negara hingga Rp285,1 triliun.

“Mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza,” demikian bunyi amar penetapan majelis hakim yang dikeluarkan pada Senin (20/10/2025).

Dipindahkan karena Alasan Kesehatan

Permohonan pemindahan tahanan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukum Kerry melalui surat bertanggal 13 Oktober 2025.

Majelis hakim kemudian mengeluarkan Penetapan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Fajar Kusuma Aji bersama empat anggota majelis lainnya: Khusnul Khotimah, Adek Nurhadi, Sigit Herman Binaji, dan Mulyono Dwi Purwanto.

READ  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Diperiksa

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut bahwa pemindahan tahanan didasari alasan kesehatan. Berdasarkan resume medis RS Adhyaksa Jakarta tertanggal 22 Agustus 2025, Kerry diketahui mengalami peradangan paru-paru (pneumonia) dan membutuhkan fasilitas perawatan medis yang lebih lengkap.

“Rutan Kelas I Salemba dinilai lebih memadai karena memiliki fasilitas kesehatan dengan akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan RI, yang mampu menjamin perawatan bagi terdakwa,” demikian bunyi salah satu poin dalam pertimbangan majelis.

Pengacara: Pertimbangan Hakim Berdasar Kemanusiaan

Kuasa hukum Kerry, Lingga Nugraha, menyambut positif keputusan tersebut dan menilai majelis hakim telah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menetapkan pemindahan kliennya.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujar Lingga saat dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).

“Pemindahan ini juga memudahkan proses hukum, baik untuk persidangan maupun jika jaksa membutuhkan keterangan Kerry dalam perkara lain,” tambahnya.

READ  Kejagung Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Laptop Chromebook Tetap Berjalan Meski Nadiem Dibantarkan

Dakwaan Kasus Rp285,1 Triliun

Dalam kasus yang menjeratnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Kerry terlibat dalam penyewaan Terminal BBM Merak yang melibatkan perusahaan miliknya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), serta PT Jenggala Maritim.

Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.

Selain Kerry, jaksa juga menjerat beberapa pihak lain, termasuk Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa) dan Gading Ramadhan Joedo (Direktur Utama PT OTM).

Kesaksian Eks Pejabat Pertamina Ungkap Dugaan Tekanan

Dalam sidang sebelumnya, mantan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Huktyanta, mengungkap adanya dugaan intervensi Riza Chalid dalam proses penunjukan pemenang langsung kontrak penyimpanan dan penyerahan BBM dengan PT OTM.

Namun, Hanung menegaskan bahwa kesimpulan tersebut hanya sebatas dugaan pribadi tanpa bukti konkret.

READ  Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah "Oplosan" dalam Kasus Korupsi Minyak, Hanya "Blending" BBM

“Saya berpikir bahwa Saudara Riza Chalid mungkin memiliki peran mendorong saya. Tapi itu hanya dugaan, tidak ada bukti,” ujar Hanung di hadapan majelis hakim, Senin (20/10/2025).

Hanung juga menuturkan bahwa penunjukan pemenang langsung dilakukan atas perintah Direktur Utama Pertamina saat itu, Karen Agustiawan, dan ia hanya melaksanakan perintah pimpinan.

“Kalau saya tidak melaksanakan, bisa dianggap pembangkangan,” ujarnya.

Kuasa Hukum Bantah Ada Intervensi

Menanggapi kesaksian tersebut, pengacara Kerry, Lingga Nugraha, menilai pernyataan Hanung justru menepis tuduhan adanya intervensi nyata dari pihak Riza Chalid dalam kebijakan di Pertamina.

“Bicara intervensi, yang kami tanyakan intervensi seperti apa? Ternyata pada kesaksian tidak ada bentuk intervensi yang nyata,” tegas Lingga.

Menurutnya, keterangan Hanung menguatkan bahwa dakwaan jaksa terlalu spekulatif dan tidak didukung bukti yang kuat di persidangan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News