Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2025 15:17 WITA

MA Tolak Kasasi Jaksa dan Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku


 MA Tolak Kasasi Jaksa dan Eks Pejabat MA Zarof Ricar, Hukuman 18 Tahun Penjara Tetap Berlaku Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum maupun mantan pejabat MA, Zarof Ricar, terkait perkara gratifikasi dan permufakatan jahat yang menjeratnya. Putusan tersebut diumumkan dalam laman resmi kepaniteraan MA hari ini.

“Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan yang diunggah MA, Jumat (14/11/2025).

Dengan penolakan kasasi ini, Zarof tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara sebagaimana dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam putusan banding.

Sidang kasasi diketok majelis hakim pada Rabu, 12 November 2025, dipimpin oleh hakim Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.

READ  Pemerintah Siapkan Produk Lokal Pengganti Thrifting, UMKM Didorong Jadi Solusi Baru

Hukuman Zarof Diperberat di Tingkat Banding

Sebelumnya, dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan,” ujar hakim dalam putusan banding.

Zarof dinyatakan bersalah atas permufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi terkait putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam perkara kematian Dini Sera Afrianti. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 12B juncto Pasal 15, serta Pasal 18 UU Tipikor.

READ  Hakim Kabulkan Pemindahan Tahanan Muhammad Kerry Adrianto Riza ke Rutan Salemba, Pertimbangkan Alasan Kesehatan

Majelis Menganggap PerbuatanSangat Merusak Kepercayaan Publik

Dalam pertimbangannya, majelis banding menilai perbuatan Zarof telah merusak kehormatan lembaga peradilan dan menimbulkan persepsi negatif bahwa hakim dapat dipengaruhi oleh uang.

PT Jakarta juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya memerintahkan pengembalian uang Rp8,8 miliar kepada Zarof. Menurut hakim banding, uang tersebut tidak layak diklaim sebagai penghasilan sah.

Pertimbangan hakim tingkat pertama dinilai lemah karena hanya didasarkan pada keterangan satu saksi tanpa mengurai penggunaan dana tersebut dalam jangka waktu satu tahun.

Tak Mampu Buktikan Asal-Usul Harta Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

READ  Kementerian Haji dan Umrah Buka Peluang Jamaah Indonesia Lakukan Pemotongan Dam di Tanah Air pada Haji 2026

Selain itu, hakim juga menyoroti kegagalan Zarof membuktikan asal-usul hartanya yang fantastis, yakni:

Uang Rp915 miliar, dan

Emas seberat 51 kilogram

Majelis menyatakan seluruh barang bukti yang disita masih terkait tindak pidana karena tidak terdapat bukti bahwa aset tersebut diperoleh secara sah.

“Dalam persidangan, terdakwa tidak membuktikan bahwa barang bukti yang disita bukan dari suatu tindak pidana,” demikian pertimbangan majelis.

Dengan putusan kasasi ini, seluruh hukuman banding—termasuk pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar—resmi berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News