Menu

Mode Gelap

News · 21 Okt 2025 23:11 WITA

Wamenaker Afriansyah Noor Dukung Usulan Pemanfaatan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja Industri Tembakau


 Wamenaker Afriansyah Noor Dukung Usulan Pemanfaatan Cukai Rokok untuk Asuransi Pekerja Industri Tembakau Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Afriansyah Noor menyambut positif usulan agar sebagian pendapatan dari cukai rokok dialokasikan untuk memberikan perlindungan asuransi bagi pekerja di industri hasil tembakau (IHT).

Usulan tersebut disampaikan oleh jurnalis senior Tempo, Bambang Harymurti, dalam acara Diskusi Kadin bertajuk “Satu Tahun Prabowo: Harapan Deregulasi dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau”, yang digelar di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

“Selama ini pekerja rokok hanya mendapatkan asuransi dari potongan yang disiapkan oleh perusahaan. Tadi ada usulan dari Pak Bambang soal bagaimana kalau cukai rokok bisa meng-cover asuransi pekerja. Nanti kita coba pelajari regulasinya apakah bisa,” ujar Afriansyah kepada wartawan usai acara.

Menurutnya, gagasan tersebut sangat menarik karena berpotensi memperluas jangkauan perlindungan pekerja tanpa menambah beban pengusaha maupun pemerintah.

“Kalau memang secara regulasi memungkinkan, kita akan sampaikan kepada Menteri Keuangan dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

READ  Menkeu Purbaya Tegaskan Belum Ada Kenaikan Cukai dan Harga Rokok di 2026

Afriansyah menilai, ide tersebut bisa menjadi inovasi kebijakan perlindungan tenaga kerja sektor padat karya, yang selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian namun rentan terhadap tekanan kebijakan fiskal seperti kenaikan cukai.

Kebijakan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun 2026. Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas dan daya tahan industri hasil tembakau nasional.

“Keputusan Menteri Keuangan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada tahun 2026 merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan ekosistem tembakau,” ujar Hananto Wibisono, Pemerhati Kebijakan Ekosistem Tembakau Indonesia, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Hananto menjelaskan, selama lima tahun terakhir tarif cukai rokok naik sekitar 10–12 persen per tahun, yang berdampak pada penurunan daya saing industri dan peningkatan peredaran rokok ilegal.

READ  Muammar Ferirae Gandi Percayakan Sukarno Lallo Nahkodai PSI Makassar

“Stabilitas cukai diperlukan untuk melindungi tenaga kerja di seluruh rantai pasok tembakau, menekan rokok ilegal, dan mendorong inovasi produk dengan nikotin rendah,” ucapnya.

Kontribusi Besar Industri Hasil Tembakau

Industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu sektor vital yang menopang ekonomi nasional. Berdasarkan data Kadin, ekosistem tembakau di Indonesia menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, mulai dari petani, pekerja pabrik, pelinting rokok, hingga pedagang kecil.

Dengan tidak naiknya tarif cukai, para pelaku industri dan buruh merasa lebih optimistis.

“Kepastian cukai rokok tidak naik membuat para petani tembakau merasa tenang di tengah masa panen dan harga jual yang fluktuatif. Para buruh hingga pedagang juga bisa bernapas lega,” kata Rizky Benang, Juru Bicara Komunitas Kretek, Kamis (2/10/2025).

READ  KPK Pertanyakan Legal Standing Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Meski Berstatus Buron

Ia menilai, kebijakan ini berpotensi mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meningkatkan serapan hasil tembakau dalam negeri.

Langkah ke Depan: Kolaborasi Pemerintah dan Dunia Usaha

Wamenaker Afriansyah menegaskan bahwa usulan pemanfaatan dana cukai untuk asuransi pekerja perlu dikaji secara mendalam dan lintas sektor. Ia berharap ide tersebut dapat menjadi model perlindungan sosial inovatif, terutama bagi pekerja sektor informal atau industri tradisional.

“Jika bisa diterapkan, ini akan jadi terobosan penting. Kita bicara soal keadilan sosial dan keberlanjutan industri yang sehat,” tutur Afriansyah.

Diskusi yang digelar Kadin tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Keuangan, pelaku industri, asosiasi buruh, serta akademisi yang membahas arah deregulasi dan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kesehatan publik, dan kesejahteraan pekerja.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News