Menu

Mode Gelap

News · 22 Okt 2025 13:26 WITA

KPK Ungkap Kaitan Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid


 KPK Ungkap Kaitan Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya hubungan bisnis antara tersangka kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD), dengan pengusaha minyak sekaligus pemilik manfaat PT Orbit Terminal Merak (OTM), Mohammad Riza Chalid (MRC).

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) malam.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, memang ada kaitan antara skema bisnis Chrisna Damayanto dengan perusahaan yang terhubung dengan saudara MRC,” ujar Asep.

Dugaan Keterkaitan di Perusahaan Migas Luar Negeri

Asep menjelaskan bahwa Chrisna Damayanto, yang menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012–2014, diduga memiliki hubungan bisnis dengan Riza Chalid ketika bekerja di salah satu anak atau cucu perusahaan Pertamina yang bergerak di bidang tata niaga minyak dan beroperasi di Singapura.

“Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis antara perusahaan Chrisna Damayanto dengan perusahaan-perusahaan yang ada nama saudara MRC di dalamnya,” ungkapnya.

READ  KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB, Aset dan Penghasilan Jadi Sorotan

KPK kini tengah menelusuri lebih dalam skema bisnis tersebut, termasuk aliran dana dan transaksi lintas perusahaan yang melibatkan jaringan usaha keduanya. Dugaan awal menyebutkan adanya kerja sama bisnis yang berpotensi menjadi sarana penyaluran dana hasil korupsi terkait proyek pengadaan katalis di Pertamina.

Kasus Korupsi Pengadaan Katalis

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyelidikan KPK yang diumumkan pada 6 November 2023, terkait gratifikasi dan suap dalam tender pengadaan katalis Pertamina. Nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.

Setelah melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka pada 17 Juli 2025. Mereka adalah:

Chrisna Damayanto (CD) – Direktur Pengolahan Pertamina 2012–2014,

Alvin Pradipta Adiyota (APA) – anak Chrisna,

Gunardi Wantjik (GW) – Direktur PT Melanton Pratama,

READ  Dirut Pertamina: Penggabungan Tiga Anak Usaha Ditargetkan Rampung Akhir 2025

Frederick Aldo Gunardi (FAG) – Manajer Operasi PT Melanton Pratama.

KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Chrisna dan Alvin pada 8 Juli 2025, serta rumah Gunardi dan Frederick pada 15 Juli 2025.

Pada 9 September 2025, tiga tersangka yakni Alvin, Gunardi, dan Frederick resmi ditahan, sementara Chrisna belum ditahan dengan alasan kesehatan.

Benang Merah dengan Kasus Riza Chalid

KPK menduga, keterkaitan Chrisna Damayanto dengan Riza Chalid tidak hanya sebatas hubungan bisnis, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan praktik tata kelola minyak yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung.

Diketahui, Riza Chalid telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di lingkungan perusahaan milik negara.

“Temuan awal kami menunjukkan adanya kesamaan pola dan relasi bisnis yang perlu ditelusuri lebih lanjut. KPK akan mendalami aliran dana dan dokumen kontraktual di perusahaan yang beroperasi di luar negeri,” tambah Asep.

READ  Kadinkes Kota Bengkulu Jadi Tersangka Korupsi Proyek Labkesda Rp 2,7 Miliar

Langkah Lanjutan KPK

KPK memastikan akan memperluas penyidikan untuk mengungkap potensi kerugian negara dan pihak penerima manfaat dari skema dugaan suap pengadaan katalis ini.

“Setiap keterlibatan pihak yang terhubung, baik secara langsung maupun melalui perusahaan perantara, akan kami telusuri. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” tegas Asep.

KPK juga berkoordinasi dengan otoritas keuangan dan lembaga internasional guna menelusuri jejak transaksi di luar negeri yang melibatkan perusahaan-perusahaan di Singapura.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengadaan katalis di lingkungan Pertamina yang melibatkan perusahaan pemasok bahan kimia industri. Dana hasil korupsi diduga mengalir melalui perusahaan perantara dan digunakan untuk keperluan pribadi sejumlah pejabat.

KPK menilai, modus yang digunakan menyerupai pola perpaduan antara suap proyek dan penyamaran dana melalui anak perusahaan (corporate layering) yang beroperasi lintas yurisdiksi.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News