Menu

Mode Gelap

News · 23 Okt 2025 02:34 WITA

Tiga Terdakwa Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Besar: Advokat, Direktur TV, dan Buzzer Disebut Bentuk Opini Negatif Publik


 Tiga Terdakwa Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Korupsi Besar: Advokat, Direktur TV, dan Buzzer Disebut Bentuk Opini Negatif Publik Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Tiga orang didakwa merintangi penyidikan dalam sejumlah perkara besar yang ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung. Mereka adalah advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan pendengung (buzzer) M. Adhiya Muzzaki.

Ketiganya dinilai membuat dan menyebarkan program serta konten yang membentuk opini negatif di publik, dengan tujuan mendiskreditkan penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung.

 

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki, sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10) malam.

Konten TV dan Media Sosial untuk Bentuk Opini Negatif

READ  Korupsi BUMD Cilacap, Andhi Siapkan Fee Rp11,5 M untuk Pejabat Pemkab

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar jalur hukum untuk memengaruhi opini masyarakat. Mereka memproduksi program televisi dan konten digital yang menggiring persepsi publik bahwa penyidikan kasus korupsi yang dilakukan Kejaksaan adalah bentuk kriminalisasi terhadap pelaku usaha.

“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso, dan Tian Bahtiar membuat program acara TV dengan maksud membentuk opini publik bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya merupakan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan terhadap korporasi minyak goreng,” ujar jaksa.

Selain itu, jaksa juga menyebut para terdakwa menyusun narasi pembelaan dan menggunakan jaringan buzzer di media sosial untuk memengaruhi persepsi publik terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

“Marcella Santoso dan M. Adhiya Muzzaki menggiring opini negatif menggunakan buzzer di media sosial tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk,” ungkap jaksa.

READ  Korban Banjir Bandang Nagekeo Bertambah Jadi Enam, Ermelinda Co’o Meninggal di RSUD Aeremo

Terkait Tiga Kasus Korupsi Besar

Jaksa menyebut, aksi perintangan penyidikan yang dilakukan para terdakwa berdampak terhadap tiga perkara besar yang tengah ditangani JAM PIDSUS Kejaksaan Agung, yakni:

1. Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022.

2. Kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015–2022.

3. Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2023.

Upaya Hilangkan Barang Bukti

Jaksa juga mengungkapkan bahwa para terdakwa berusaha menghilangkan barang bukti dengan menghapus percakapan digital dan membuang ponsel yang berisi komunikasi terkait kasus-kasus tersebut.

READ  Belum Ada Dapur Makan Bergizi Gratis di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Higienis dan Sanitasi

“Terdakwa Junaedi Saibih, Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki menghapus chat WhatsApp dan membuang handphone yang isinya terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO serta perkara lainnya,” kata jaksa.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya sistematis untuk menutupi jejak komunikasi dan mempersulit proses pembuktian.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perbuatan bersama-sama menghalangi proses hukum.

Pasal tersebut mengancam pidana penjara hingga 12 tahun bagi siapa pun yang dengan sengaja merintangi penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti elektronik yang disita penyidik Kejaksaan Agung.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal