SOALINDONESIA–JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB) tidak akan terganggu dengan ditetapkannya selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Lisa sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Uang yang mengalir ke Lisa diduga berasal dari hasil korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
“Tentu itu bukan menjadi kendala. Karena dalam proses penegakan hukum, KPK, Polri, dan juga Kejaksaan punya komitmen yang sama untuk terus melakukan sinergi dan kolaborasi agar penanganan perkara korupsi bisa berjalan progresif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (23/10).
Lisa diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil. Menurut Budi, apabila Lisa nantinya ditahan dalam kasus tersebut, KPK tetap bisa meminta keterangan dari yang bersangkutan melalui mekanisme koordinasi antarlembaga.
“Kita bisa melakukan koordinasi terkait hal itu,” tambah Budi.
Pernah Diperiksa KPK
Lisa sebelumnya diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Jumat (22/8) selama sekitar dua jam. Dalam pemeriksaan itu, ia dimintai keterangan mengenai aliran dana yang diterimanya.
“Hari ini sudah selesai saya menjadi saksi pemeriksaan Bank BJB, Ridwan Kamil, ya. Ditanya seputar aliran dana aja,” kata Lisa usai pemeriksaan.
Lisa juga mengakui menerima dana hasil korupsi tersebut, meski enggan menyebut jumlahnya.
“Ya, kan buat anak saya. Saya enggak bisa sebut nominalnya ya,” ucapnya.
Dugaan Korupsi Rp 222 Miliar
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB ini bermula dari penyimpangan dalam penempatan iklan di berbagai media pada periode 2021–2023. KPK menduga ada praktik kongkalikong antara pejabat BJB dengan sejumlah agensi iklan untuk mengakali anggaran pengadaan.
Dari total anggaran sekitar Rp 300 miliar, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk pemasangan iklan. Sisanya, sekitar Rp 222 miliar, diduga merupakan dana fiktif yang kemudian dialihkan menjadi dana nonbujeter.
KPK saat ini tengah mendalami siapa penggagas dana nonbujeter tersebut dan ke mana aliran uang itu digunakan.
Lima Tersangka
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni:
1. Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank BJB.
2. Widi Hartoto, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
3. Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
4. Suhendrik, pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
5. R. Sophan Jaya Kusuma, pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kelima tersangka telah dicegah ke luar negeri, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Ridwan Kamil Masih Sebagai Saksi
Dalam kasus ini, Ridwan Kamil berstatus sebagai saksi. Rumahnya bahkan menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan BJB tersebut.
Ridwan Kamil menyatakan siap bekerja sama dan kooperatif dengan KPK.











