SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan memusatkan upaya pemberantasan praktik impor ilegal, termasuk pakaian bekas (thrifting), di pelabuhan dan titik masuk barang, bukan di pasar tradisional atau tempat pedagang kecil berjualan.
“Saya nggak akan ke pasarnya. Saya cuma di pelabuhan saja. Nanti kalau suplai berkurang kan otomatis (barang ilegalnya) itu berkurang,” ujar Purbaya usai menghadiri acara di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, langkah paling efektif untuk menghentikan peredaran barang ilegal adalah mengamankan jalur masuk, bukan menindak pedagang kecil yang sudah terlanjur menerima pasokan barang tersebut.
“Pemerintah tidak ingin pedagang menjadi korban kebijakan, sementara pelaku utama impor ilegal tetap bebas,” tegasnya.
Purbaya menjelaskan, pengawasan di pelabuhan akan diperkuat oleh jajaran Bea dan Cukai, yang menjadi garda terdepan dalam penyaringan barang-barang impor. Ia menegaskan bahwa koordinasi dengan kementerian lain, termasuk Kementerian Perdagangan, akan terus dilakukan untuk memastikan jalur distribusi barang ilegal benar-benar tertutup.
“Kan Bea Cukai nanti kalau di lapangan mungkin yang (lanjut) Menteri Perdagangan. Tapi yang saya jaga di Bea Cukai yang di port-port masuk. Saya fokus di alat-alat yang saya kuasai — Bea Cukai, pajak, dan lain-lain,” ujarnya.
Dorong Pedagang Beralih ke Produk Lokal dan UMKM
Meski menyadari kebijakan ini dapat berdampak pada para pedagang pakaian bekas, Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud mematikan usaha rakyat kecil. Sebaliknya, kebijakan ini justru diarahkan agar pedagang mulai beralih ke produk-produk lokal dan hasil UMKM.
“Harusnya sih pelan-pelan semuanya habis kan. Kalau dicek pasti akan beralih ke barang-barang lain. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti — UMKM kita lah ini,” ungkapnya.
Purbaya menilai, margin keuntungan pedagang tetap bisa dijaga selama mereka beradaptasi dengan produk lokal dan membangun pasar baru di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat akan produk dalam negeri.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Posko Bea Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Senin (13/10/2025), untuk memastikan sistem pengawasan barang berjalan ketat dan transparan.
Pelaku Impor Ilegal Terancam Blacklist Seumur Hidup
Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelaku impor ilegal. Barang sitaan hasil razia akan dimusnahkan, dan para pelaku akan dikenakan denda berat, hukuman penjara, hingga blacklist seumur hidup dari kegiatan impor.
“Nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa sanksi terhadap pelaku impor ilegal selama ini terlalu ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Karena itu, pemerintah berencana memperketat peraturan tata niaga impor untuk memperkuat sistem pengawasan dan pemberian sanksi.
Selain fokus pada pemberantasan impor ilegal, Menkeu Purbaya juga membeberkan kinerja positif APBN hingga triwulan III-2025, dengan defisit hanya 1,56 persen dari PDB dan keseimbangan primer tetap positif, menandakan pengelolaan fiskal nasional masih berada pada jalur yang sehat.











