Menu

Mode Gelap

News · 27 Okt 2025 16:30 WITA

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klarifikasi Soal Grup WhatsApp yang Disebut Terkait Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun


 Kuasa Hukum Nadiem Makarim Klarifikasi Soal Grup WhatsApp yang Disebut Terkait Kasus Chromebook Rp 1,98 Triliun Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Pengacara eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Tabrani Abby, memberikan klarifikasi mengenai keberadaan grup WhatsApp (WA) yang disebut-sebut sebagai wadah permufakatan jahat dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1,98 triliun.

Menurut Abby, grup tersebut dibentuk sebelum Nadiem resmi dilantik sebagai menteri, dan hanya digunakan untuk berdiskusi mengenai gagasan serta visi kebijakan pendidikan berbasis teknologi.

“Itu sebenarnya hasil diskusi yang dibuat oleh Pak Nadiem atas dasar arahan dari Pak Jokowi yang meminta dia untuk menjadi menteri pada waktu itu. Jadi, WA grup itu dibuat sebelum Pak Nadiem menjadi menteri,” ujar Abby saat konferensi pers di kantornya, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Dibentuk Atas Arahan Presiden Jokowi

Abby menjelaskan, grup WhatsApp itu dibuat Nadiem setelah ia mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk mempersiapkan diri sebagai calon menteri. Grup tersebut menjadi wadah diskusi guna membahas konsep kebijakan pendidikan berbasis teknologi yang sejalan dengan program Nawa Cita dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2019–2024.

READ  Hotman Paris dan Suparji Ahmad Berdebat Panas di Sidang Praperadilan Nadiem Makarim

“Pak Nadiem mengumpulkan orang-orang yang ahli di bidang pendidikan dan teknologi untuk berdiskusi tentang visi pendidikan digital. Jadi konteksnya bukan soal proyek, tapi tentang ide besar membangun sistem pendidikan yang terintegrasi dengan teknologi,” tambah Abby.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), grup tersebut awalnya bernama Edu Org dan kemudian diubah menjadi Mas Menteri Core Team setelah Nadiem resmi menjabat sebagai Mendikbudristek. Abby menegaskan bahwa tidak pernah ada pembahasan soal proyek pengadaan Chromebook di dalam grup tersebut.

Isi Percakapan Hanya Soal Visi Pendidikan

Grup itu, lanjut Abby, dibentuk pada 28 Agustus 2019, atau sekitar dua bulan sebelum pelantikan kabinet. Anggotanya terdiri dari sejumlah pakar pendidikan dan teknologi, termasuk beberapa yang kemudian menjadi staf khusus Nadiem, seperti Jurist Tan dan Fiona Handayani.

READ  Menpora Baru Diharapkan Jadi Dirigen Harmonisasi Olahraga dan Kepemudaan

“Grup itu berisi percakapan seputar visi kebijakan pendidikan, asesmen berbasis kompetensi, penyederhanaan administrasi guru, dan pemetaan pemanfaatan teknologi digital. Jadi tidak ada pembahasan soal pengadaan Chromebook,” tegas Abby.

Menurutnya, seluruh percakapan di grup WA tersebut bersifat brainstorming kebijakan, bukan perencanaan proyek atau pembahasan teknis pengadaan barang dan jasa.

Kronologi Kasus yang Menjerat Nadiem

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 1,98 triliun.

Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo, menjelaskan bahwa kasus bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia terkait program Google O-Education. Pertemuan tersebut membahas penggunaan perangkat Chromebook dan sistem operasi Chrome OS sebagai sarana pembelajaran digital di sekolah-sekolah Indonesia.

Menurut Kejagung, Nadiem kemudian mengarahkan jajarannya untuk menyusun spesifikasi teknis yang mengunci penggunaan Chrome OS, termasuk melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dijadikan dasar hukum dalam pengadaan laptop tersebut.

READ  Titiek Soeharto Minta Penebangan Pohon Besar Dihentikan Usai Banjir di Sumatera

“Spesifikasi teknis yang dibuat sudah mengunci Chrome OS, sehingga menutup peluang bagi produk lain. Ini yang kemudian menjadi dasar Kejagung menduga adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Nurcahyo.

Langkah Hukum dan Klarifikasi Tim Kuasa

Menanggapi tudingan tersebut, tim kuasa hukum Nadiem menegaskan akan membuktikan bahwa tidak ada unsur permufakatan jahat dalam pembentukan grup WA maupun dalam kebijakan yang diambil selama masa jabatannya.

“WA group itu tidak bisa dijadikan bukti adanya persekongkolan, karena dibuat jauh sebelum proyek Chromebook ada. Kami akan tunjukkan bukti kronologis dan komunikasi yang sesungguhnya,” ujar Abby.

Ia juga meminta publik agar tidak tergesa menilai Nadiem bersalah sebelum seluruh fakta hukum diuji di pengadilan.

“Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif dan transparan. Pak Nadiem siap menjelaskan semua yang terjadi,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News