Menu

Mode Gelap

News · 27 Okt 2025 23:36 WITA

Wamen Haji dan Umrah: Haji Mandiri Ternyata Haji dengan Visa Mujamalah, Tak Memakan Kuota Nasional


 Wamen Haji dan Umrah: Haji Mandiri Ternyata Haji dengan Visa Mujamalah, Tak Memakan Kuota Nasional Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa konsep “haji mandiri” yang banyak dikenal masyarakat sejatinya adalah haji dengan visa mujamalah atau haji undangan dari Arab Saudi. Dahnil menegaskan bahwa haji dengan visa mujamalah ini tidak mempengaruhi kuota haji nasional Indonesia.

Dalam penjelasannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (27/10/2025), Dahnil menyebut bahwa haji mandiri, dalam konteks yang sering digunakan masyarakat, mengacu pada visa mujamalah yang diberikan oleh Arab Saudi dan tidak termasuk dalam kuota haji nasional yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

“Kan kalau haji mandiri itu sebenarnya tidak diatur di undang-undang kita. Yang haji mandiri dalam tanda kutip itu yang dimaksud saya tadi itu, itu kan visa mujamalah itu lho,” ucap Dahnil.

READ  Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Chromebook

“Visa mujamalah itu tidak diatur oleh apa namanya, kuota kita. Itu diatur di undang-undang mujamalah, furoda, haji itu diatur,” tambahnya.

Prosedur Haji Mujamalah dan Peran PIHK

Lebih lanjut, Dahnil mengungkapkan bahwa meskipun haji dengan visa mujamalah atau undangan dari Arab Saudi ini tidak mempengaruhi kuota haji Indonesia, calon jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji ini tetap harus mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Artinya mereka ini kan dapat visa biasanya itu tidak via negara, tapi via PIHK biasanya. Jadi tidak ada yang dapat perorangan begitu ya,” jelas Dahnil.

READ  Prabowo Subianto Akan Lepas Rombongan Retret Kadin Menuju Magelang

Dahnil menjelaskan bahwa meskipun visa mujamalah diberikan secara langsung oleh kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu, proses pendaftaran dan pengorganisasian jemaah haji mujamalah tetap dilakukan oleh PIHK. Dengan demikian, meskipun disebut sebagai “haji mandiri,” para jemaah akan tetap mendapatkan layanan dan diorganisir seperti halnya haji khusus.

“Kalau dia dapat visa mujamalah atau visa furoda misalnya beberapa tahun yang lalu, itu semuanya pasti melalui PIHK,” lanjut Dahnil.

Perbedaan dengan Umrah Mandiri

Dahnil juga menekankan perbedaan antara haji mandiri dengan umrah mandiri. Sementara umrah mandiri telah diatur dalam Undang-Undang Haji dan Umrah yang baru, haji mandiri—terutama yang menggunakan visa mujamalah—akan tetap diorganisir oleh PIHK.

READ  Helikopter PK-IWS Milik Maskapai Intan Angkasa Hilang Kontak, SAR Gabungan Gelar Pencarian

“Kita tidak banyak diskusi atau membahas tentang haji mandiri ya, tapi yang haji mandiri itu ya nanti misalnya kalau dia dapat apa, dapat visa, ya biasanya dia akan ikut PIHK untuk dapat layanan karena kan diorganisir kalau haji itu, gitu. Berbeda dengan umrah,” tandas Dahnil.

Kesimpulan

Pernyataan Wamen Haji dan Umrah ini memberikan pemahaman baru mengenai apa yang disebut dengan “haji mandiri” selama ini. Sebagai catatan, meskipun haji ini sering disebut sebagai “mandiri” oleh sebagian orang, prosesnya tetap diatur dan dilaksanakan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan visa mujamalah yang tidak mempengaruhi kuota haji nasional Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News