Menu

Mode Gelap

News · 29 Okt 2025 10:36 WITA

Smelter Amman Mineral Berhenti Beroperasi Sejak Juli, Ajukan Izin Ekspor karena Kondisi Kahar


 Smelter Amman Mineral Berhenti Beroperasi Sejak Juli, Ajukan Izin Ekspor karena Kondisi Kahar Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) mengonfirmasi bahwa fasilitas pengolahan (smelter) miliknya sudah tidak beroperasi sejak Juli 2025. Penghentian sementara itu disebabkan oleh kondisi kahar atau force majeure yang terjadi selama proses commissioning fasilitas tersebut.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen AMNT menjelaskan bahwa kondisi kahar terjadi akibat kerusakan pada unit Flash Converting Furnace (FCF) dan Sulfuric Acid Plant (SAP) di kompleks smelter yang berlokasi di Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Utama Amman Mineral, Arief Widyawan Sidarto, menyampaikan bahwa pihaknya terpaksa menghentikan operasional untuk memastikan keselamatan dan kelancaran proses perbaikan.

“Sejak akhir Juli 2025, kegiatan operasional fasilitas smelter AMNT terpaksa dihentikan sementara. Kami terus melakukan pengoperasian secara hati-hati dan bertahap untuk meningkatkan kapasitas pengolahan mendekati parameter desain,” ujar Arief dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (27/10).

READ  Ridwan Kamil Lanjutkan Laporan Polisi terhadap Lisa Mariana: Mediasi Gagal, Proses Hukum Jalan Terus

Ajukan Izin Ekspor Konsentrat

Seiring kondisi tersebut, AMNT mengajukan izin ekspor konsentrat tembaga kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.

Permohonan itu merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2024. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mengalami kondisi kahar dapat melakukan penjualan hasil pengolahan ke luar negeri untuk jangka waktu dan jumlah tertentu.

Namun hingga laporan diterbitkan, pengajuan relaksasi ekspor tersebut belum disetujui oleh Kementerian ESDM maupun Kemendag.

“Sampai dengan tanggal surat ini, Grup Perseroan masih menunggu diterbitkannya rekomendasi ekspor oleh Menteri ESDM sebagai prasyarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor dari Menteri Perdagangan,” jelas Arief.

READ  FKBI Apresiasi Inovasi dan Kinerja Pertamina Kelola 7.000 SPBU di Indonesia

Bahlil: Rekomendasi Ekspor Sudah Dikeluarkan

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga bagi Amman Mineral. Ia menyebut izin tersebut berlaku selama enam bulan, terhitung hingga proses perbaikan smelter rampung.

“Sudah keluar. Kalau tidak salah sudah keluar, ya. Itu bukan volumenya, tapi waktunya,” ujar Bahlil usai menghadiri Sarasehan 100 Ekonom Indonesia, Selasa (28/10).

Menurut Bahlil, izin ini bersifat sementara dan diberikan agar kegiatan operasional tambang tidak sepenuhnya berhenti selama proses perbaikan berlangsung.

“Mungkin sekitar enam bulan, sampai dengan pabriknya selesai itu,” imbuhnya.

Smelter Batu Hijau Berkapasitas 900 Ribu Ton

READ  Pemerintah Finalisasi Pembayaran Kompensasi Energi BBM dan Listrik untuk 2024 dan Awal 2025

Smelter milik Amman Mineral di Batu Hijau merupakan salah satu proyek strategis nasional dengan kapasitas pengolahan mencapai 900 ribu ton konsentrat tembaga per tahun, sekaligus fasilitas pemurnian emas dan perak hasil tambang di kawasan tersebut.

Pembangunan fasilitas ini menjadi bagian dari upaya hilirisasi industri mineral nasional yang dicanangkan pemerintah sejak 2023. Namun, insiden teknis pada pertengahan 2025 menyebabkan proses operasional tertunda.

Dengan adanya rekomendasi dari Kementerian ESDM, Amman Mineral kini tinggal menunggu surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan agar dapat kembali mengekspor konsentrat tembaga untuk sementara waktu.

Hingga kini, belum dipastikan kapan relaksasi izin ekspor tersebut akan efektif berlaku, sementara perbaikan fasilitas smelter masih terus dilakukan oleh tim teknis perusahaan.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News