Menu

Mode Gelap

Kriminal · 31 Okt 2025 23:27 WITA

Polres Gianyar Ungkap Pembunuhan Sadis Mandor Proyek di Pejeng, 3 Pelaku Diamankan


 Polres Gianyar Ungkap Pembunuhan Sadis Mandor Proyek di Pejeng, 3 Pelaku Diamankan Perbesar

SOALINDONESIA–GIANYAR Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di area persawahan Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Korban, I Wayan Sedhana (54), seorang mandor proyek irigasi, ditemukan tewas pada Sabtu (25/10/2025) dalam kondisi mengenaskan.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra Citra Kesuma, menjelaskan bahwa tiga pelaku berhasil diamankan empat hari setelah kejadian. Ketiganya merupakan anak buah korban di proyek tersebut.

“Ketiga pelaku kami amankan di perbatasan Jember–Banyuwangi setelah melarikan diri usai melakukan pembunuhan. Dari interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Chandra, Jumat (31/10/2025).

READ  Viral Pria Diduga Pelaku Pemerkosaan Difabel Diseret dan Dihakimi Massa di Gowa, Polisi Lakukan Penyelidikan

Identitas Pelaku

Polisi mengungkap identitas ketiga pelaku:

M. Urul Arifin (25)

M. Fais (20)

Sandy Firmansyah (18)

Seluruh pelaku berasal dari Jawa Timur dan baru bekerja selama lima hari di proyek tersebut.

Motif Pembunuhan

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati karena korban kerap memarahi bahkan menampar para pelaku. Ketiganya merencanakan aksi balas dendam yang berujung pada pembunuhan keji di siang hari.

Kondisi Korban dan Barang Bukti

Korban ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher nyaris terputus. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi:

READ  Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

Gergaji berlumur darah

Pacul

Sandal milik korban

Kapolres menjelaskan:

“Pacul digunakan untuk memukul korban agar pingsan. Setelah itu, gergaji dipakai untuk menggorok leher korban. Dari hasil interogasi, terdapat sembilan tarikan sampai mengenai tulang leher.”

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke Jember.

Proses Hukum

Ketiga pelaku kini dijerat dengan:

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, karena membawa kabur barang milik korban

Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan semua fakta dan motif yang mendasari kasus pembunuhan ini.

READ  Presiden Prabowo Pelajari 40 Usulan Calon Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Polsek Mariso Amankan Empat Pelaku Penganiayaan di Jalan Rajawali Makassar

8 Januari 2026 - 20:33 WITA

Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Bantah Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan

8 Januari 2026 - 20:17 WITA

Polisi Amankan Pelaku Curanmor di Makassar

8 Januari 2026 - 19:23 WITA

Polda Jatim Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi UMM, Pelaku Diduga Sakit Hati dan Ingin Kuasai Harta Korban

30 Desember 2025 - 00:22 WITA

Polisi Bongkar Enam Klaster Sindikat Narkoba di DWP Bali, Selebgram DF Masuk Daftar Tersangka

23 Desember 2025 - 15:06 WITA

Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Perampasan Motor di Pondok Gede, Pelaku Mengaku Anggota Polda Metro Jaya

18 Desember 2025 - 15:13 WITA

Trending di Kriminal