Menu

Mode Gelap

Kriminal · 31 Okt 2025 23:27 WITA

Polres Gianyar Ungkap Pembunuhan Sadis Mandor Proyek di Pejeng, 3 Pelaku Diamankan


 Polres Gianyar Ungkap Pembunuhan Sadis Mandor Proyek di Pejeng, 3 Pelaku Diamankan Perbesar

SOALINDONESIA–GIANYAR Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di area persawahan Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Korban, I Wayan Sedhana (54), seorang mandor proyek irigasi, ditemukan tewas pada Sabtu (25/10/2025) dalam kondisi mengenaskan.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra Citra Kesuma, menjelaskan bahwa tiga pelaku berhasil diamankan empat hari setelah kejadian. Ketiganya merupakan anak buah korban di proyek tersebut.

“Ketiga pelaku kami amankan di perbatasan Jember–Banyuwangi setelah melarikan diri usai melakukan pembunuhan. Dari interogasi, ketiga pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Chandra, Jumat (31/10/2025).

READ  Korban Musala Roboh di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo Bertambah Jadi 87 Orang, Satu Meninggal Dunia

Identitas Pelaku

Polisi mengungkap identitas ketiga pelaku:

M. Urul Arifin (25)

M. Fais (20)

Sandy Firmansyah (18)

Seluruh pelaku berasal dari Jawa Timur dan baru bekerja selama lima hari di proyek tersebut.

Motif Pembunuhan

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan didasari rasa sakit hati karena korban kerap memarahi bahkan menampar para pelaku. Ketiganya merencanakan aksi balas dendam yang berujung pada pembunuhan keji di siang hari.

Kondisi Korban dan Barang Bukti

Korban ditemukan tewas dengan luka parah di kepala dan leher nyaris terputus. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti di lokasi:

READ  PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert, Pesangon Diperkirakan Capai Puluhan Miliar Rupiah

Gergaji berlumur darah

Pacul

Sandal milik korban

Kapolres menjelaskan:

“Pacul digunakan untuk memukul korban agar pingsan. Setelah itu, gergaji dipakai untuk menggorok leher korban. Dari hasil interogasi, terdapat sembilan tarikan sampai mengenai tulang leher.”

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa kabur sepeda motor korban dan melarikan diri ke Jember.

Proses Hukum

Ketiga pelaku kini dijerat dengan:

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan

Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, karena membawa kabur barang milik korban

Polisi menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk memastikan semua fakta dan motif yang mendasari kasus pembunuhan ini.

READ  Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka

18 November 2025 - 22:07 WITA

Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara

18 November 2025 - 19:52 WITA

Rekonstruksi Penganiayaan dan Pembunuhan Kacab Bank Ilham Pradipta Ungkap Jeritan Minta Tolong hingga Detik Akhir Korban

17 November 2025 - 19:54 WITA

Serka TNI AU Diduga Tusuk Warga hingga Tewas di Makassar, Pelaku Sudah Diserahkan ke POM

17 November 2025 - 19:40 WITA

Trending di Kriminal