SOALINDONESIA–PATI Rencana pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, resmi batal dilaksanakan. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Pati, Jumat (31/10/2025), setelah enam dari tujuh fraksi di DPRD memilih untuk memberikan rekomendasi perbaikan kinerja, bukan pemakzulan.
Hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang tetap konsisten menilai Sudewo layak dimakzulkan berdasarkan hasil temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang menantikan hasil akhir Pansus. Ia mengakui, dengan hanya memiliki 14 kursi dari total 50 anggota DPRD, PDIP tidak dapat memaksakan keputusan pemakzulan.
“Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat. Apapun hasilnya harus kita terima, karena anggota DPRD ini bukan hanya milik PDI Perjuangan. Ada dari partai-partai lain, total delapan partai dan tujuh fraksi,” ujar Ali usai rapat.
Dalam paripurna tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terhadap hasil kerja Pansus Hak Angket. PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang menyatakan bahwa Bupati Sudewo telah melakukan pelanggaran serius selama masa kepemimpinannya, dan karenanya layak dimakzulkan.
Sementara itu, enam fraksi lainnya—yakni PKS, PPP, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, dan Partai NasDem—menyatakan bahwa Sudewo cukup diberi rekomendasi perbaikan kinerja, bukan diberhentikan dari jabatannya.
Sebelumnya, NasDem sempat menyatakan dukungan terhadap PDIP untuk pemakzulan, namun dalam rapat paripurna akhirnya berbalik arah dan mendukung rekomendasi perbaikan.
Ali mengaku menghormati keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Jadi sekali lagi, apapun hasilnya harus kita terima dengan legowo. Ini hasil yang sah, yang telah kita putuskan setelah berbulan-bulan bekerja sejak 13 Agustus,” ungkapnya.
Padahal, dalam proses awal, hampir seluruh fraksi DPRD Kabupaten Pati sempat kompak untuk memakzulkan Sudewo, terutama setelah aksi demonstrasi besar pada 13 Agustus 2025 yang menuntut pertanggungjawaban bupati. Namun, menjelang akhir proses, sebagian besar fraksi justru mengubah sikap.
“Pansus hak angket ini diusulkan bukan hanya oleh PDI Perjuangan, tapi oleh semua fraksi di DPRD Kabupaten Pati. Awalnya semua kompak, tapi pada injury time keputusan berubah. Tinggal PDI Perjuangan yang tetap di garis terdepan untuk memakzulkan Bupati,” pungkas Ali.
Dengan keputusan ini, Bupati Sudewo dipastikan tetap menjabat hingga akhir masa jabatannya, sembari menjalankan rekomendasi perbaikan yang diberikan oleh DPRD. Parlemen Pati menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan kelangsungan pelayanan publik.











