Menu

Mode Gelap

News · 1 Nov 2025 12:31 WITA

Jakarta Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan


 Jakarta Jadi Provinsi Pertama di Indonesia dengan Pos Bantuan Hukum di Setiap Kelurahan Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Provinsi DKI Jakarta resmi menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahannya. Sebanyak 267 Posbankum kini telah beroperasi di setiap kelurahan, memberikan akses hukum yang lebih dekat dan terjangkau bagi masyarakat.

Peresmian nasional ini dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, di Balai Kota Jakarta, Jumat (31/10/2025). Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan langkah konkret pemerintah untuk memperluas akses keadilan hingga tingkat akar rumput.

“Di tengah hiruk-pikuk kota metropolitan, masyarakat tidak hanya butuh kepastian hukum, tapi juga akses keadilan yang cepat, mudah, dan dekat,” ujar Supratman.

Menurutnya, Posbankum berfungsi sebagai pusat layanan hukum masyarakat yang meliputi pemberian informasi, konsultasi hukum, hingga mediasi untuk penyelesaian sengketa tanpa perlu melalui jalur pengadilan.

READ  Menkumham Supratman: Polemik Royalti Musisi Jangan Langsung Dibawa ke Ranah Pidana

Alternatif Penyelesaian Hukum di Tingkat Kelurahan

Supratman menilai, tidak semua permasalahan hukum harus berujung di meja hijau. Dengan adanya Posbankum, penyelesaian bisa dilakukan secara damai, efisien, dan tanpa biaya besar di tingkat kelurahan.

“Kita ingin menghadirkan keadilan yang substantif—yang tidak selalu formalistis. Banyak persoalan yang bisa diselesaikan dengan dialog dan musyawarah di lingkungan masyarakat sendiri,” tambahnya.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, dengan tambahan Posbankum di Jakarta, kini terdapat 57.968 Posbankum di seluruh Indonesia, atau sekitar 69 persen dari total desa dan kelurahan di Tanah Air.

Langkah ini, menurut Supratman, sejalan dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, yakni menghadirkan hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.

“Hukum harus menjadi jaminan keadilan. Itu bukan hanya hak warga negara, tapi juga tuntutan moral bagi kita semua,” tegasnya.

READ  Tom Lembong Yakin Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Importasi Gula 2015–2016

Paralegal Jadi Garda Terdepan Akses Keadilan

Selain layanan hukum, Supratman juga menyoroti pentingnya peran paralegal di setiap Posbankum. Mereka telah tersertifikasi dan berperan aktif dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal.

Ia meminta agar setiap Posbankum melaporkan seluruh kegiatan dan layanan melalui aplikasi milik Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), agar kebijakan hukum nasional dapat dirumuskan berbasis data nyata dari lapangan.

Hingga saat ini, sekitar 1.700 aduan masyarakat sudah masuk dari berbagai Posbankum di seluruh Indonesia. Data tersebut, kata Supratman, menunjukkan bahwa Posbankum bukan hanya tempat mencari bantuan hukum, tetapi juga sistem deteksi dini persoalan sosial dan hukum di tingkat masyarakat.

Kolaborasi Pemerintah Daerah

Dalam acara peresmian tersebut, hadir pula Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Sekjen Kemenkumham Komjen Pol Nico Afinta, Kepala BPHN Min Usihen, serta Duta Posbankum Sherly Tjoanda Laos.

READ  Presiden Prabowo Bakal Sampaikan Dua Pidato Kenegaraan Perdana Jelang HUT ke-80 RI

Acara berlangsung hangat dan simbolis. Dalam kesempatan itu, Pramono menerima piagam penghargaan dari Kemenkumham atas dukungan penuh Pemprov DKI dalam optimalisasi layanan Posbankum di wilayahnya.

“Dengan 267 Posbankum, masyarakat Jakarta kini bisa memperoleh perlindungan hukum tanpa terkendala biaya dan jarak,” ujar Pramono.

Sementara itu, Sherly Tjoanda Laos menilai kehadiran Posbankum di Jakarta sebagai simbol hidupnya kembali semangat keadilan untuk masyarakat kecil.

“Kita menyalakan kembali obor keadilan di jantung Republik, yakni Jakarta,” ucapnya.

Wujud Keadilan yang Humanis

Menutup sambutannya, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukum harus berpihak pada manusia, bukan hanya pada teks undang-undang.

“Kita ingin mewujudkan keadilan yang substantif—yang mengedepankan moral, etika, dan kearifan lokal,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Komisi III DPR RI Resmi Sahkan Tujuh Komisioner Komisi Yudisial Periode 2025-2030

19 November 2025 - 22:55 WITA

Komisi III DPR Jadwalkan Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan, Target Rampung Sebelum Reses

19 November 2025 - 22:47 WITA

Aktivis 98 Faizal Assegaf Usulkan Polri Ditempatkan di Bawah Kementerian Keamanan

19 November 2025 - 22:34 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti

19 November 2025 - 22:28 WITA

BAM DPR Minta Pemerintah Cari Solusi bagi Pelaku Thrifting Sebelum Lakukan Penindakan

19 November 2025 - 22:22 WITA

Kasus Ijazah Jokowi Dibahas dalam Audiensi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Faizal Assegaf Usulkan Mediasi

19 November 2025 - 22:16 WITA

Trending di News