Menu

Mode Gelap

News · 3 Nov 2025 23:45 WITA

Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal Dalam Negeri, Cegah Serbuan Rokok Asing


 Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal Dalam Negeri, Cegah Serbuan Rokok Asing Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah sedang menyiapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri. Kebijakan ini dirancang agar pelaku industri yang selama ini beroperasi di luar jalur hukum bisa masuk ke sistem resmi tanpa langsung “dimatikan”, sekaligus mencegah masuknya rokok ilegal dari luar negeri.

“Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar dari barang-barang ilegal. Untuk produsen dalam negeri yang masih ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal lewat Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu. Sedang kita buat dan galakkan. Harusnya Desember sudah jalan,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).

Langkah ini, kata Purbaya, merupakan bagian dari upaya besar menertibkan industri hasil tembakau nasional agar lebih sehat, adil, dan berdaya saing. Ia menilai rokok ilegal impor justru menjadi ancaman serius bagi industri rokok legal dalam negeri yang sudah dikenakan cukai tinggi.

READ  Lisa Mariana Dapat Surat Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB

“Kita diminta menaikkan tarif cukai tinggi sekali, katanya supaya orang berhenti merokok. Tapi nyatanya masyarakat tetap merokok, dan yang tumbuh malah rokok ilegal dari luar negeri — dari China, dari Vietnam. Jadi industri kita yang legal mati, yang ilegal asing malah hidup. Saya gak mau rugi,” tegasnya.

Buka Ruang Legalisasi, Tutup Pintu Barang Gelap

Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak akan langsung menindak keras semua pelaku rokok ilegal dalam negeri. Sebaliknya, mereka akan diberi kesempatan untuk melakukan legalisasi usaha, terutama melalui program integrasi ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tapi memberi ruang bagi pelaku usaha yang selama ini di ‘area gelap’ agar bisa legal. Kalau setelah itu masih tetap ilegal, ya kita sikat. Tidak ada kompromi,” ujarnya tegas.

Bagi produsen kecil yang kesulitan modal, Purbaya mengatakan pemerintah akan melihat sejauh mana bisa membantu agar mereka bisa bertransformasi menjadi usaha resmi. Namun, setelah masa pembinaan selesai, pengawasan dan penindakan akan diperketat.

READ  AHY Tegaskan Komitmen Kawal Pembangunan Jalan Lintas Utara Flores Sepanjang 140 Km

“Setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan akan makin ketat. Tujuannya agar pasar tembakau kita lebih adil dan tidak dirusak barang ilegal,” kata Menkeu.

Dua Arah Pendekatan: Pembinaan dan Penegakan

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kini tengah menyusun mekanisme teknis penerapan cukai khusus tersebut. Rencananya, perusahaan-perusahaan kecil yang sebelumnya tidak terdaftar akan difasilitasi untuk pindah ke Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) seperti di Kudus.

“Kalau mereka gabung ke sistem legal, semua jadi tercatat dan diawasi. Mereka juga bisa berproduksi dengan tenang tanpa takut dikejar aparat,” ujarnya.

Purbaya mengungkap bahwa timnya sudah dikirim ke lapangan untuk berdialog langsung dengan para juragan rokok lokal. Pemerintah ingin memastikan pendekatan yang diambil tetap persuasif dan saling menguntungkan.

“Saya sudah kirim orang untuk diskusi dengan para juragan rokok itu. Ketahuan kok siapa saja. Kita ajak mereka gabung ke jaringan produksi yang legal. Jadi dua-duanya untung — mereka bisa kerja tenang, dan penerimaan negara juga naik,” jelasnya.

READ  Penampakan Nadiem Makarim Pakai Rompi Tahanan, Tangan Diborgol

Cegah Rokok Ilegal Asing Kuasai Pasar

Purbaya menilai integrasi ini juga penting untuk menyaring peredaran rokok asing ilegal. Menurutnya, ketika pasar diisi oleh produk lokal yang legal dan terdata, maka peluang masuknya rokok gelap dari luar negeri akan semakin kecil.

“Kalau sistem sudah terkendali, saya bisa tahu rokok asing mana yang masuk dan langsung hajar sampai pengimpornya. Selama ini susah karena bercampur dengan rokok ilegal lokal,” kata Purbaya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tercipta persaingan industri yang sehat, penerimaan negara meningkat, dan peredaran barang ilegal bisa ditekan tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.

“Untuk rokok, gak akan kita bunuh. Justru akan kita bina — bukan dibinasakan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News