Menu

Mode Gelap

News · 3 Nov 2025 23:45 WITA

Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal Dalam Negeri, Cegah Serbuan Rokok Asing


 Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Rokok Ilegal Dalam Negeri, Cegah Serbuan Rokok Asing Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah sedang menyiapkan tarif cukai khusus bagi produsen rokok ilegal dalam negeri. Kebijakan ini dirancang agar pelaku industri yang selama ini beroperasi di luar jalur hukum bisa masuk ke sistem resmi tanpa langsung “dimatikan”, sekaligus mencegah masuknya rokok ilegal dari luar negeri.

“Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar dari barang-barang ilegal. Untuk produsen dalam negeri yang masih ilegal, kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal lewat Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu. Sedang kita buat dan galakkan. Harusnya Desember sudah jalan,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).

Langkah ini, kata Purbaya, merupakan bagian dari upaya besar menertibkan industri hasil tembakau nasional agar lebih sehat, adil, dan berdaya saing. Ia menilai rokok ilegal impor justru menjadi ancaman serius bagi industri rokok legal dalam negeri yang sudah dikenakan cukai tinggi.

READ  Mendagri Tito Minta Pemda Tak Hanya Andalkan Transfer Pusat, Dorong Kreativitas Tingkatkan PAD

“Kita diminta menaikkan tarif cukai tinggi sekali, katanya supaya orang berhenti merokok. Tapi nyatanya masyarakat tetap merokok, dan yang tumbuh malah rokok ilegal dari luar negeri — dari China, dari Vietnam. Jadi industri kita yang legal mati, yang ilegal asing malah hidup. Saya gak mau rugi,” tegasnya.

Buka Ruang Legalisasi, Tutup Pintu Barang Gelap

Purbaya menjelaskan, pemerintah tidak akan langsung menindak keras semua pelaku rokok ilegal dalam negeri. Sebaliknya, mereka akan diberi kesempatan untuk melakukan legalisasi usaha, terutama melalui program integrasi ke Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

“Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tapi memberi ruang bagi pelaku usaha yang selama ini di ‘area gelap’ agar bisa legal. Kalau setelah itu masih tetap ilegal, ya kita sikat. Tidak ada kompromi,” ujarnya tegas.

Bagi produsen kecil yang kesulitan modal, Purbaya mengatakan pemerintah akan melihat sejauh mana bisa membantu agar mereka bisa bertransformasi menjadi usaha resmi. Namun, setelah masa pembinaan selesai, pengawasan dan penindakan akan diperketat.

READ  Kejari Sukabumi Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Senilai Rp1,77 Miliar

“Setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan akan makin ketat. Tujuannya agar pasar tembakau kita lebih adil dan tidak dirusak barang ilegal,” kata Menkeu.

Dua Arah Pendekatan: Pembinaan dan Penegakan

Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kini tengah menyusun mekanisme teknis penerapan cukai khusus tersebut. Rencananya, perusahaan-perusahaan kecil yang sebelumnya tidak terdaftar akan difasilitasi untuk pindah ke Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) seperti di Kudus.

“Kalau mereka gabung ke sistem legal, semua jadi tercatat dan diawasi. Mereka juga bisa berproduksi dengan tenang tanpa takut dikejar aparat,” ujarnya.

Purbaya mengungkap bahwa timnya sudah dikirim ke lapangan untuk berdialog langsung dengan para juragan rokok lokal. Pemerintah ingin memastikan pendekatan yang diambil tetap persuasif dan saling menguntungkan.

“Saya sudah kirim orang untuk diskusi dengan para juragan rokok itu. Ketahuan kok siapa saja. Kita ajak mereka gabung ke jaringan produksi yang legal. Jadi dua-duanya untung — mereka bisa kerja tenang, dan penerimaan negara juga naik,” jelasnya.

READ  TNI AU Tempatkan Pesawat Angkut Berat Airbus A400M di Skuadron Udara 31 Halim Perdanakusuma

Cegah Rokok Ilegal Asing Kuasai Pasar

Purbaya menilai integrasi ini juga penting untuk menyaring peredaran rokok asing ilegal. Menurutnya, ketika pasar diisi oleh produk lokal yang legal dan terdata, maka peluang masuknya rokok gelap dari luar negeri akan semakin kecil.

“Kalau sistem sudah terkendali, saya bisa tahu rokok asing mana yang masuk dan langsung hajar sampai pengimpornya. Selama ini susah karena bercampur dengan rokok ilegal lokal,” kata Purbaya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tercipta persaingan industri yang sehat, penerimaan negara meningkat, dan peredaran barang ilegal bisa ditekan tanpa mematikan mata pencaharian masyarakat kecil.

“Untuk rokok, gak akan kita bunuh. Justru akan kita bina — bukan dibinasakan,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal