SOALINDONESIA–JAKARTA Fakta baru terungkap di balik pernikahan viral antara Kakek Tarman (73) dan Shela Arika (24) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar yang diberikan Tarman kepada keluarga mempelai wanita ternyata tidak memiliki dana alias kosong.
Informasi ini terungkap dari penjelasan kuasa hukum Kakek Tarman, Badrul Amali, yang disampaikan melalui kanal YouTube Liputan6 SCTV, Minggu (9/11/2025).
Cek Kosong untuk Menjaga Wibawa di Hari Pernikahan
Menurut Badrul, pemberian cek kosong tersebut dilakukan atas inisiatif Tarman sendiri. Ia sengaja membuat cek senilai Rp 3 miliar karena uang yang dijanjikan belum cair saat hari pernikahan.
“Karena pada hari H, dana yang dijanjikan belum cair, sementara kabar mahar Rp 3 miliar sudah terlanjur menyebar, maka demi menjaga nama baik di hadapan keluarga dan tetangga, Pak Tarman berinisiatif memberikan cek Rp 3 miliar,” ujar Badrul Amali.
Tarman mengaku kepada polisi bahwa cek tersebut memang tidak memiliki saldo. Cek itu bahkan bukan baru dibuat, melainkan sudah dimiliki Tarman sejak tujuh tahun lalu, saat ia masih aktif berbisnis jual beli barang antik seperti samurai.
Pihak Istri dan Keluarga Tidak Mempermasalahkan
Meski mahar yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan, pihak keluarga Shela maupun Shela sendiri tidak mempermasalahkan hal tersebut. Mereka disebut tetap menerima Tarman dengan tulus sebagai suami dan menilai persoalan mahar bukan menjadi hal utama.
“Yang penting pernikahannya sah dan hubungan mereka baik. Pihak keluarga Shela juga tidak mempermasalahkan soal mahar,” kata Badrul menambahkan.
Pernikahan yang Sempat Viral di Media Sosial
Sebelumnya, pernikahan Tarman dan Shela sempat menjadi sorotan publik setelah video prosesi ijab kabul mereka tersebar di media sosial. Dalam video itu, tampak Tarman menyerahkan seperangkat alat salat dan cek Rp 3 miliar sebagai maskawin.
Perbedaan usia yang mencapai hampir 50 tahun serta nilai mahar fantastis membuat pernikahan ini ramai diperbincangkan dan menuai beragam komentar warganet.
Kepala Desa Jeruk, Haris Kuswanto, membenarkan pernikahan tersebut berlangsung di Dusun Sidodadi, Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan.
“Benar, pernikahan itu sah baik secara agama maupun negara. Kami di desa hanya mencatat pernikahan tersebut sesuai prosedur. Soal mahar, kami tidak tahu detailnya,” ujar Haris kepada wartawan.
Publik Terkejut, Desa Minta Tak Perlu Diperpanjang
Haris menambahkan, pihak desa awalnya tidak menyangka pernikahan tersebut akan menjadi viral. Ia berharap masyarakat tidak memperpanjang isu dan tetap menghormati kehidupan pribadi pasangan itu.
“Banyak yang salah paham. Bagi kami, yang penting akad nikahnya sah dan kedua belah pihak ridha,” ujarnya.
Tarman Mengaku Tak Ada Niat Menipu
Dalam pemeriksaan di kepolisian, Tarman menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menipu. Ia berencana tetap memberikan uang mahar dalam bentuk tunai kepada keluarga Shela setelah dana miliknya cair.
“Beliau berjanji akan memenuhi janji itu jika nanti sudah ada rezekinya,” kata Badrul.
Kasus Jadi Pelajaran Soal Transparansi Mahar
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa mahar, meski merupakan simbol penghormatan dalam pernikahan, tidak harus berupa nominal fantastis. Yang terpenting adalah kejujuran dan kesepakatan antara kedua pihak.
Sementara itu, pihak kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan tidak ada unsur penipuan dalam pemberian cek tersebut.











