Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2025 02:14 WITA

Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa 9 Jam soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya


 Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa 9 Jam soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar usai diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.

“Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Iman, ketiganya masing-masing mengajukan dua saksi ahli dan tiga saksi meringankan untuk diperiksa oleh penyidik.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan atas permintaan para tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik berupaya menjaga asas proporsionalitas dan keadilan selama proses hukum berjalan.

READ  Penyidikan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Kian Menguat, Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan untuk 17 Tersangka

“Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tandas Iman.

Diperiksa Hampir 9 Jam

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs berlangsung hampir sembilan jam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar 18.30 WIB, dengan jeda istirahat selama satu jam.

“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH ada 157, tersangka RS 134, dan tersangka TT sebanyak 86 pertanyaan,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya.

Datang Ditemani Emak-Emak Pendukung

Sebelum diperiksa, Roy Suryo, dr. Tifauziah, dan Rismon Hasiholan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB. Ketiganya datang bersama kuasa hukum dan dikawal oleh puluhan pendukung yang mayoritas merupakan emak-emak simpatisan.

READ  Densus 88 Ungkap 110 Anak di 23 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Rekrutmen Online, Jawa Barat dan Jakarta Tertinggi

Pantauan di lokasi, para pendukung berjalan bergerombol di belakang Roy dan rombongannya. Beberapa tampak membawa poster serta salinan ijazah milik Roy Suryo.

“Ini baru asli, lihat nih, ada tanda legalisirnya,” ujar seorang pendukung bernama Sri sambil mengangkat kertas.

Roy Suryo: Kami Hadir Mewakili Suara Rakyat

Dalam keterangannya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Roy Suryo menegaskan bahwa kehadirannya bersama dr. Tifauziah dan Rismon bukan hanya untuk memenuhi panggilan hukum, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik.

“Kami hadir bukan mewakili diri sendiri. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” kata Roy.

READ  Demo Tolak Kenaikan PBB-P2 di Bone Ricuh, Massa Bakar Ban dan Lempari Kantor Bupati

Ia juga sempat menyinggung Presiden Prabowo Subianto, meminta agar pemerintahan baru tidak mengulang langkah yang dianggap represif.

“Kami di sini menegakkan kebenaran. Jangan sampai Pak Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu yang mempidanakan dua anak bangsa. Masa rela Pak Prabowo menambah angka saktinya yaitu angka 8,” tegas Roy.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari tudingan publik terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi yang sempat viral di media sosial. Roy Suryo bersama dua tokoh lainnya dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan dan menuduh tanpa dasar hukum yang sahih.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan KUHP terkait penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Syahrul Aidi Maazat Resmi Dilantik sebagai Ketua BKSAP DPR RI Gantikan Mardani Ali Sera

19 November 2025 - 04:43 WITA

Wakapolri Ungkap 62 Persen Permasalahan Internal Polri Berasal dari Tingkat Kewilayahan

19 November 2025 - 04:36 WITA

Perempuan Dosen Ditemukan Tewas di Hotel Semarang, Polisi Tidak Tahan Pria “Teman Sekamar”

19 November 2025 - 04:28 WITA

JK Hadiri Resepsi Milad ke-113 Muhammadiyah, Sebut Telah Jalankan Tugas Konstitusi untuk Majukan Kesejahteraan Bangsa

19 November 2025 - 04:11 WITA

Kisah Lengkap di Balik Penangkapan Lukas Enembe: Dari Strategi Penyidik hingga Tantangan di Lapangan

19 November 2025 - 03:57 WITA

Bentrokan Antarwarga di Tallo Makassar Kian Memanas, Rumah Kembali Dibakar Meski Aparat Perketat Penjagaan

19 November 2025 - 03:13 WITA

Trending di Kriminal