Menu

Mode Gelap

News · 14 Nov 2025 02:14 WITA

Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa 9 Jam soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya


 Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa 9 Jam soal Kasus Ijazah Jokowi, Ini Alasannya Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar usai diperiksa perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkap alasan di balik keputusan tersebut.

“Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Menurut Iman, ketiganya masing-masing mengajukan dua saksi ahli dan tiga saksi meringankan untuk diperiksa oleh penyidik.

“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang diajukan atas permintaan para tersangka,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik berupaya menjaga asas proporsionalitas dan keadilan selama proses hukum berjalan.

READ  KPRP Desak Kapolri Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan yang Ditahan Polda Jateng, Soroti Dugaan Kriminalisasi

“Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tandas Iman.

Diperiksa Hampir 9 Jam

Pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs berlangsung hampir sembilan jam. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, proses dimulai sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar 18.30 WIB, dengan jeda istirahat selama satu jam.

“Jumlah pertanyaan untuk tersangka RH ada 157, tersangka RS 134, dan tersangka TT sebanyak 86 pertanyaan,” ungkap Budi.

Budi menambahkan, seluruh tahapan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur hukum.

“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujarnya.

Datang Ditemani Emak-Emak Pendukung

Sebelum diperiksa, Roy Suryo, dr. Tifauziah, dan Rismon Hasiholan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.16 WIB. Ketiganya datang bersama kuasa hukum dan dikawal oleh puluhan pendukung yang mayoritas merupakan emak-emak simpatisan.

READ  Istri Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim Pasca Operasi: "Kami Bersyukur Mas Nadiem Mendapat Atensi Medis yang Baik"

Pantauan di lokasi, para pendukung berjalan bergerombol di belakang Roy dan rombongannya. Beberapa tampak membawa poster serta salinan ijazah milik Roy Suryo.

“Ini baru asli, lihat nih, ada tanda legalisirnya,” ujar seorang pendukung bernama Sri sambil mengangkat kertas.

Roy Suryo: Kami Hadir Mewakili Suara Rakyat

Dalam keterangannya sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Roy Suryo menegaskan bahwa kehadirannya bersama dr. Tifauziah dan Rismon bukan hanya untuk memenuhi panggilan hukum, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap publik.

“Kami hadir bukan mewakili diri sendiri. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” kata Roy.

READ  Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Unggah Pesan Terima Kasih dari New York

Ia juga sempat menyinggung Presiden Prabowo Subianto, meminta agar pemerintahan baru tidak mengulang langkah yang dianggap represif.

“Kami di sini menegakkan kebenaran. Jangan sampai Pak Presiden Prabowo Subianto mengulangi kesalahan seperti rezim yang lalu yang mempidanakan dua anak bangsa. Masa rela Pak Prabowo menambah angka saktinya yaitu angka 8,” tegas Roy.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari tudingan publik terhadap keaslian ijazah Presiden Jokowi yang sempat viral di media sosial. Roy Suryo bersama dua tokoh lainnya dianggap menyebarkan informasi yang menyesatkan dan menuduh tanpa dasar hukum yang sahih.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang ITE dan KUHP terkait penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Sinkhole di Limapuluh Kota Keluarkan Air Jernih Kebiruan, Ahli Ungkap Penyebabnya

10 Januari 2026 - 11:59 WITA

BREAKING NEWS: KPK OTT Pegawai Pajak Kantor Pajak Jakarta Utara

10 Januari 2026 - 11:31 WITA

Kematian Arya Daru Dihentikan Polisi, Keluarga Pertanyakan Transparansi Penyelidikan

10 Januari 2026 - 11:19 WITA

Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan dan Oknum PPPK BPBPK dalam OTT

10 Januari 2026 - 11:10 WITA

Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara

9 Januari 2026 - 23:41 WITA

KPK Dalami Aliran Uang dari Ade Kuswara Kunang ke Wakil Ketua DPRD Bekasi

9 Januari 2026 - 22:54 WITA

Trending di News