SOALINDONESIA–PONOROGO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin mengakselerasi penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Dalam empat hari berturut-turut, tim penyidik bergerak cepat menggeledah sejumlah lokasi strategis di Ponorogo, termasuk kediaman pribadi kepala daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa operasi penggeledahan berlangsung sejak Selasa (11/11) hingga Jumat (14/11). “Lokasi yang kami datangi mencakup Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekda, rumah pribadi Saudara SUG, rumah Saudara YUM, SUC, serta beberapa tempat lain yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya dalam keterangan pers, Sabtu (15/11/2025).
Aset Mewah Disita, Termasuk Dua Mobil Premium
Sejumlah dokumen anggaran, dokumen proyek, dan barang bukti elektronik turut diamankan. Namun, salah satu temuan yang paling mencuri perhatian muncul dari penggeledahan rumah Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), yang juga berstatus tersangka.
“Dari lokasi milik Saudara YUM, tim menyita sejumlah barang mewah, antara lain jam tangan branded, 24 unit sepeda, serta dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW,” kata Budi.
KPK menyebut penyitaan ini bertujuan menelusuri kemungkinan adanya aliran dana korupsi yang dikonversi menjadi aset pribadi. Setiap temuan akan diteliti lebih lanjut untuk kepentingan pembuktian dan potensi pemulihan kerugian negara.
Tiga Skema Korupsi yang Disorot KPK
KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terbagi dalam tiga klaster utama, melibatkan transaksi yang berlangsung sejak 2023 hingga akhir 2025.
1. Suap Pengamanan Jabatan Dirut RSUD Dr Harjono
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan bahwa YUM berupaya mempertahankan posisinya sebagai Direktur Utama RSUD dengan memberikan sejumlah uang kepada Bupati Sugiri.
Rangkaiannya sebagai berikut:
Awal 2025: YUM mendengar rencana pencopotan dirinya.
YUM bersama Sekda Ponorogo, Agus Pramono (AGP), menyiapkan uang “pengamanan”.
Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan ke Sugiri melalui ajudan.
April–Agustus 2025: Rp 325 juta diberikan kepada AGP.
November 2025: Rp 500 juta diserahkan via kerabat Sugiri, Ninik (NNK).
Total transaksi korupsi pada klaster ini mencapai Rp 1,25 miliar.
2. Suap Proyek RSUD Tahun Anggaran 2024
Dugaan lain menyasar proyek RSUD yang dikerjakan kontraktor Sucipto (SC) dengan nilai Rp 14 miliar.
Fee proyek 10% atau Rp 1,4 miliar diduga diserahkan SC kepada YUM.
Dana tersebut kemudian dialirkan kepada Sugiri melalui ADC Bupati Singgih (SGH) serta adik Sugiri, Ely Widodo (ELW).
3. Gratifikasi 2023–2025
KPK juga menelusuri pemberian gratifikasi kepada Bupati Sugiri:
Rp 225 juta dari YUM
Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko (EK) pada Oktober 2025
Empat Tersangka Resmi Ditahan
Berdasarkan rangkaian temuan dan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:
1. Sugiri Sancoko (SUG) – Bupati Ponorogo
2. Agus Pramono (AGP) – Sekretaris Daerah Ponorogo
3. Yunus Mahatma (YUM) – Direktur Utama RSUD Dr Harjono
4. Sucipto (SC) – Kontraktor rekanan RSUD
“Seluruh tersangka kini menjalani penahanan perdana selama 20 hari,” ujar Asep.
Sugiri dan Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B UU Tipikor. SC dan YUM juga dikenai pasal tambahan atas dugaan pemberian suap sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU Tipikor.
Penyidikan Diperluas, Potensi Tersangka Baru Terbuka
Dengan tumpukan barang bukti, dokumen proyek, hingga aset mewah yang telah disita, KPK memastikan penyidikan belum selesai. Pemeriksaan saksi, analisis aliran dana, dan pendalaman bukti elektronik masih berlangsung.
KPK bahkan membuka peluang penetapan tersangka baru bila ditemukan pihak lain yang terlibat dalam arus uang suap maupun gratifikasi tersebut.
“Setiap bukti yang diperoleh akan kami telusuri. Prinsipnya, siapa pun yang menikmati hasil korupsi atau berperan dalam transaksi akan kami tindak,” tegas Budi.











