SOALINDONESIA–JAKARTA Dugaan praktik prostitusi sesama jenis kembali mencuat di Taman Daan Mogot KM 12, Cengkareng, Jakarta Barat. Temuan ini terungkap setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengamankan dua pria dalam operasi pengawasan rutin pada Jumat malam, 14 November 2025.
Penangkapan tersebut memicu perhatian luas, termasuk dari anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth. Ia menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan ruang publik oleh pemerintah daerah.
“Taman yang seharusnya aman untuk masyarakat justru diberitakan disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar norma dan hukum. Ini tidak boleh dibiarkan,” kata Kenneth pada Sabtu (15/11/2025).
DPRD Desak Penertiban Menyeluruh
Menurut Kenneth, dugaan praktik prostitusi di ruang publik menjadi peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia menegaskan persoalan ini bukan menyasar orientasi seksual tertentu, tetapi menyangkut ketertiban umum dan lemahnya penegakan aturan.
“Ini bukan soal identitas kelompok, tapi soal kedisiplinan kota. Pemerintah harus hadir memastikan ruang publik tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Kenneth mendesak Pemprov DKI, Satpol PP, hingga Kepolisian untuk tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi melakukan pendekatan komprehensif yang berbasis data.
“Tidak cukup dengan razia simbolik. Kita membutuhkan langkah konsisten, terukur, dan menyeluruh,” tegasnya.
DPRD Jakarta juga berencana memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi sistem pengawasan ruang terbuka. Ia menekankan pentingnya pengawasan preventif, bukan hanya reaktif setelah kejadian menjadi viral.
Dua Pria Dibawa ke Panti Sosial
Dalam operasi pada Jumat malam, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan bahwa dua pria diamankan dan dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk pembinaan.
“Dua orang diduga terlibat aktivitas homoseksual kami amankan sesuai SOP, lalu dibawa ke Panti Sosial Kedoya,” ungkap Satriadi.
Operasi tersebut dimulai sekitar pukul 23.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, bersama 12 personel.
Satriadi menambahkan bahwa pengawasan serupa dilakukan secara rutin, terutama pada lokasi yang dianggap rawan penyalahgunaan.
“Biasanya mereka janjian di titik tertentu. Karena itu kami tingkatkan patroli di kawasan yang punya potensi,” katanya.
Sebagai langkah pencegahan, Satpol PP juga memasang spanduk imbauan terkait Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya larangan praktik prostitusi.
Pengawasan Malam Diperketat
Untuk mencegah kejadian serupa, Satpol PP Jakarta Barat mengerahkan sekitar 10 petugas untuk berjaga pada malam hari di taman tersebut. Sementara pada siang hari, patroli dilakukan secara rutin.
“Pada malam hari potensi penyalahgunaan lebih besar, jadi penjagaan kami perketat,” ujar Satriadi.
Empat spanduk larangan dipasang di sejumlah titik yang dianggap rawan, bertujuan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan.
Dalam operasi yang sama pada 14 November, dua pria kembali diamankan karena diduga terlibat tindakan asusila dan langsung dibawa untuk pembinaan sesuai prosedur.











