SOALINDONESIA–JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik pengaturan kewajiban pembayaran pajak oleh oknum pegawai pajak kepada sejumlah perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Dugaan korupsi tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020.
“Betul, saat ini sedang dilakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujar Anang, Senin (17/11).
Sebagai bagian dari proses hukum, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik. Namun, Anang tidak merinci lokasi penggeledahan maupun barang bukti yang telah diamankan petugas.
“Memang ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” katanya. “Namun hasil lengkapnya belum bisa disampaikan. Nanti akan diinformasikan jika sudah ada perkembangan.”
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu belum memberikan pernyataan resmi terkait penyidikan maupun penggeledahan tersebut. Publik masih menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kejagung memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara itu.











