SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pembahasan Revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah rampung. RUU KUHAP yang baru ini disebut akan menggantikan aturan peninggalan era Orde Baru yang selama ini dinilai mengandung banyak celah dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11), Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru menempatkan prinsip restorative justice sebagai salah satu pendekatan penting dalam penyelesaian perkara.
“Dengan KUHAP baru, kasus yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan bisa diselesaikan melalui restorative justice,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Ia menjelaskan, ketentuan penahanan dalam RUU KUHAP edisi terbaru jauh lebih ketat dan objektif. Karena itu, menurutnya, kecil kemungkinan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo tersebut dapat ditahan apabila aturan baru telah berlaku.
“Di KUHAP baru, sangat sulit melakukan penahanan kepada Roy Suryo Cs karena syaratnya sangat objektif. Mereka jelas identitasnya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.
Habiburokhman menilai kondisi itu berbeda dengan regulasi lama. Jika masih menggunakan KUHAP era Orde Baru, ia meyakini peluang penahanan terhadap para tersangka bisa saja muncul meski dasar hukumnya tidak kuat.
“Kalau memakai KUHAP Orde Baru, ada celah untuk menahan mereka secara sewenang-wenang. Itu sebabnya kita darurat untuk meninggalkan aturan peninggalan Orba tersebut,” tegasnya.
Ia menyebut sudah banyak pihak yang menjadi korban penerapan KUHAP lama, termasuk beberapa tokoh publik. Karena itu, menurutnya revisi ini menjadi langkah penting agar penegakan hukum berjalan lebih adil dan proporsional.
Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Di antara nama yang terseret, terdapat mantan Menpora Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.
Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran serta tindakan hukum masing-masing. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.











