Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2025 19:35 WITA

Revisi KUHAP Selesai Dibahas, Ketua Komisi III DPR: Kasus Roy Suryo Cs Bisa Tempuh Restorative Justice


 Revisi KUHAP Selesai Dibahas, Ketua Komisi III DPR: Kasus Roy Suryo Cs Bisa Tempuh Restorative Justice Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pembahasan Revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah rampung. RUU KUHAP yang baru ini disebut akan menggantikan aturan peninggalan era Orde Baru yang selama ini dinilai mengandung banyak celah dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11), Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru menempatkan prinsip restorative justice sebagai salah satu pendekatan penting dalam penyelesaian perkara.

“Dengan KUHAP baru, kasus yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan bisa diselesaikan melalui restorative justice,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

READ  KPK Periksa Tujuh Bos Biro Travel Terkait Kasus Kuota Tambahan Haji

Ia menjelaskan, ketentuan penahanan dalam RUU KUHAP edisi terbaru jauh lebih ketat dan objektif. Karena itu, menurutnya, kecil kemungkinan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo tersebut dapat ditahan apabila aturan baru telah berlaku.

“Di KUHAP baru, sangat sulit melakukan penahanan kepada Roy Suryo Cs karena syaratnya sangat objektif. Mereka jelas identitasnya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.

Habiburokhman menilai kondisi itu berbeda dengan regulasi lama. Jika masih menggunakan KUHAP era Orde Baru, ia meyakini peluang penahanan terhadap para tersangka bisa saja muncul meski dasar hukumnya tidak kuat.

READ  KPK Peringatkan Kepala Daerah, Jangan Bebankan Kebutuhan Pribadi ke Anggaran Dinas

“Kalau memakai KUHAP Orde Baru, ada celah untuk menahan mereka secara sewenang-wenang. Itu sebabnya kita darurat untuk meninggalkan aturan peninggalan Orba tersebut,” tegasnya.

Ia menyebut sudah banyak pihak yang menjadi korban penerapan KUHAP lama, termasuk beberapa tokoh publik. Karena itu, menurutnya revisi ini menjadi langkah penting agar penegakan hukum berjalan lebih adil dan proporsional.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Di antara nama yang terseret, terdapat mantan Menpora Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.

READ  Menko PKP Pastikan 2026, Renovasi Rumah Rakyat Menjangkau Seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran serta tindakan hukum masing-masing. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News