Menu

Mode Gelap

News · 18 Nov 2025 19:35 WITA

Revisi KUHAP Selesai Dibahas, Ketua Komisi III DPR: Kasus Roy Suryo Cs Bisa Tempuh Restorative Justice


 Revisi KUHAP Selesai Dibahas, Ketua Komisi III DPR: Kasus Roy Suryo Cs Bisa Tempuh Restorative Justice Perbesar

SOALINDONESIA–JAKARTA Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa pembahasan Revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah rampung. RUU KUHAP yang baru ini disebut akan menggantikan aturan peninggalan era Orde Baru yang selama ini dinilai mengandung banyak celah dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Selasa (18/11), Habiburokhman menegaskan bahwa KUHAP baru menempatkan prinsip restorative justice sebagai salah satu pendekatan penting dalam penyelesaian perkara.

“Dengan KUHAP baru, kasus yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan bisa diselesaikan melalui restorative justice,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

READ  Kementerian Haji dan Umrah Libatkan KPK dan Kejagung Kawal Ketat Penyelenggaraan Haji 2026

Ia menjelaskan, ketentuan penahanan dalam RUU KUHAP edisi terbaru jauh lebih ketat dan objektif. Karena itu, menurutnya, kecil kemungkinan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo tersebut dapat ditahan apabila aturan baru telah berlaku.

“Di KUHAP baru, sangat sulit melakukan penahanan kepada Roy Suryo Cs karena syaratnya sangat objektif. Mereka jelas identitasnya, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.

Habiburokhman menilai kondisi itu berbeda dengan regulasi lama. Jika masih menggunakan KUHAP era Orde Baru, ia meyakini peluang penahanan terhadap para tersangka bisa saja muncul meski dasar hukumnya tidak kuat.

READ  KPK Tahan 3 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek RSUD Kolaka Timur

“Kalau memakai KUHAP Orde Baru, ada celah untuk menahan mereka secara sewenang-wenang. Itu sebabnya kita darurat untuk meninggalkan aturan peninggalan Orba tersebut,” tegasnya.

Ia menyebut sudah banyak pihak yang menjadi korban penerapan KUHAP lama, termasuk beberapa tokoh publik. Karena itu, menurutnya revisi ini menjadi langkah penting agar penegakan hukum berjalan lebih adil dan proporsional.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi. Di antara nama yang terseret, terdapat mantan Menpora Roy Suryo dan dokter Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.

READ  Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung Terkait Dugaan Korupsi SPAM Rp8 Miliar

Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran serta tindakan hukum masing-masing. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 310, 311, dan 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang ITE.

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Tegaskan Febrie Adriansyah Tak Terkait Money Changer dan Isi Brankas di Sentul

18 Juli 2026 - 00:51 WITA

Kuasa Hukum Don Ritto Sebut Rumah Sentul Milik Febrie Dipinjam untuk Operasional Yayasan

18 Juli 2026 - 00:36 WITA

Komisi IX DPR Minta BGN Fokus Benahi Tata Kelola dan Tuntaskan Persoalan Program MBG

18 Juli 2026 - 00:16 WITA

Ketum PPP Dorong Perempuan Dapat Porsi Lebih Besar di Organisasi dan Pemerintahan

17 Juli 2026 - 22:12 WITA

Don Ritto Resmi Ditahan Kejagung Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya

17 Juli 2026 - 21:43 WITA

OJK Cabut Izin Usaha BPRS Hasanah Mandiri, Dana Nasabah Dijamin LPS

17 Juli 2026 - 17:38 WITA

Trending di News