Menu

Mode Gelap

Kriminal · 18 Nov 2025 19:52 WITA

Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara


 Ayah di Pinrang Perkosa Anak Kandung hingga Dua Kali Hamil, Divonis 20 Tahun Penjara Perbesar

SOALINDONESIA–PINRANG Perbuatan tidak masuk akal dilakukan seorang pria berinisial B, warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pria berusia 43 tahun itu tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga membuat korban hamil dua kali. Atas perbuatan keji itu, B akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Pinrang dan dijatuhi hukuman berat.

Majelis hakim yang dipimpin Musakkir dengan anggota Sintya Pungki Oktavia dan Juanita Tiffany Putri menyatakan B terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada 12 November 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta. Jika denda tidak dibayar diganti pidana 3 bulan kurungan,” demikian amar putusan yang dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Selasa (18/11).

READ  Satgas Penegakan Hukum Telusuri Dugaan Kejahatan Lingkungan Pemicu Banjir di Sumatra

Aksi Bejat yang Berlangsung Bertahun-tahun

Rangkaian kejahatan ini bermula jauh sebelum kasusnya terungkap. Pada 2014, ketika korban masih berusia 8 tahun, B mulai mencabuli anak kandungnya. Tindakan itu berlanjut dan semakin parah pada 2018, saat korban menginjak kelas 6 sekolah dasar. Pelaku mulai menyetubuhi korban secara paksa, bahkan melakukan kekerasan apabila korban menolak.

Kejadian itu terus berlangsung selama bertahun-tahun. Pada 2023, korban akhirnya hamil. B yang panik kemudian mencoba menggugurkan kandungan anaknya dengan memberikan obat sebanyak dua kali, namun upaya itu gagal. Meski demikian, pelaku tidak menghentikan aksinya dan terus memperkosa korban.

Kehamilan Terungkap Ibu Korban

Kehamilan korban baru diketahui setelah ibunya melihat perubahan pada putrinya dan membawa anak tersebut ke rumah sakit. Ketika ditanya mengenai siapa yang menghamili, korban tidak berani mengungkapkan pelaku karena diancam B bahwa ibunya akan diceraikan jika ia bercerita.

READ  NasDem Bidik Tiga Besar di Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi dan Peta Jalan Restorasi

Korban melahirkan pada Maret 2024. Namun baru empat bulan setelah itu, B kembali melakukan tindakan serupa. Dalam salah satu kejadian, pelaku dipergoki oleh adik korban yang kemudian melaporkan hal tersebut kepada sang ibu.

Mendapat informasi itu, ibu korban menanyai korban dan akhirnya sang anak mengakui bahwa ayahnya lah yang selama ini memperkosanya. Ibu korban tidak tinggal diam dan langsung melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Hakim: Perbuatan Pelaku Tak Masuk Akal

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa B telah mengkhianati tanggung jawabnya sebagai orang tua yang seharusnya memberi perlindungan dan kasih sayang kepada anak.

READ  Polri Tetapkan 959 Tersangka Imbas Demo Ricuh di Berbagai Wilayah, Mayoritas Bukan Pendemo

“Yang dirusak oleh terdakwa bukan hanya kondisi fisik dan psikologis korban, tetapi juga nasab atau garis keturunan korban,” tulis majelis hakim dalam putusan.

Hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah melampaui batas logika manusia, terlebih saat ini korban kembali hamil akibat tindakan ayahnya itu.

Pasal yang Dilanggar

B dinyatakan bersalah melanggar:

Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak,

Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Dengan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta, majelis hakim berharap hukuman tersebut memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras terhadap kejahatan seksual terhadap anak.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News