Menu

Mode Gelap

News · 19 Nov 2025 22:28 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti


 Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti Perbesar

SOALINDONESIA–BOGOR Ada kisah unik yang tak terlupakan di balik bebasnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dari Rutan KPK pada Jumat, 1 Agustus 2025. Cerita itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat berbincang santai dengan awak media dalam acara Media Gathering di Bogor, Rabu (19/11/2025).

Asep mengaku heran mengapa dirinya memilih mengenakan batik hari itu—sebuah pilihan yang jarang ia ambil.

“Jarang-jarang saya pakai baju batik. Biasanya Senin sampai Jumat saya pakai putih. Karena kalau pakai batik suka bingung, nanti ada yang samaan dengan batik Hakordia. Tapi entah kenapa hari itu saya pilih batik,” kata Asep.

Ternyata, batik yang ia kenakan itu menjadi penanda momen penting: pembebasan Hasto setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti, meskipun Hasto baru saja dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku.

READ  BGN Bela Penggunaan Hiu Goreng dalam Menu MBG: Berdasarkan Kearifan Lokal

Pertemuan Tak Sengaja di Rutan KPK

Asep mengenang bahwa malam itu, saat proses administrasi pembebasan Hasto telah tuntas, ia bertemu dengan Hasto di selasar Rutan KPK.

“Saya kebetulan pakai batik dan ketemu Pak HK di selasar Rutan. Dia bilang, ‘Angka ini (di rompi tahanan) pas dengan tanggal saya bebas! Bapak benar juga ngepasinnya.’”

Momen singkat itu meninggalkan kesan bagi Asep, meski ia menegaskan bahwa semuanya berlangsung dalam koridor profesional.

Asep: Semua Murni Tugas, Tidak Ada Masalah Pribadi

Asep menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, hingga kemudian terbitnya amnesti, dilakukan sesuai aturan hukum dan prosedur kelembagaan.

READ  Pesan Dua Paskibraka Asal Papua untuk Prabowo: Kami Siap Membanggakan Negara

“Tugas kami hanya membuktikan perbuatannya melanggar hukum. Bukti apa yang ada, hukumnya apa. Setelah sidang, diputuskan, lalu diberikan amnesti—itu hak prerogatif presiden. Bagi kami tidak masalah, karena semua ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Ia menekankan tidak ada ranah personal dalam kasus ini, meskipun keputusan amnesti berada di luar ranah kewenangan KPK.

Jaksa KPK: Dakwaan Sudah Terbukti, Kami Sudah Menang

Sejalan dengan Asep, Jaksa Senior KPK Budhi Sarumpaet yang menangani dakwaan dan tuntutan terhadap Hasto menilai bahwa dirinya telah menjalankan tugas hingga tuntas.

READ  DPR Pastikan Anggota Nonaktif Tak Terima Gaji dan Tunjangan

“Kami selaku penuntut umum tugasnya cuma satu: melakukan penuntutan. Dan kami bisa membuktikan bahwa perbuatan itu terbukti di sidang,” ujar Budhi.

Ia menyebut dakwaan adalah ‘mahkota jaksa’, sehingga keberhasilan pembuktian di pengadilan berarti tugasnya telah selesai.

“Ketika itu terbukti, artinya kami sudah menang!” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Dalam putusan majelis hakim, Hasto Kristiyanto dinilai bersalah melakukan suap terkait penetapan kursi PAW untuk Harun Masiku. Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan obstruction of justice.

Keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kemudian membuat Hasto dapat keluar dari tahanan lebih cepat, sebuah momen yang secara tidak sengaja teriring cerita “batik kebetulan” dari Asep Guntur.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Willy Aditya Guyon Soal “Merger” NasDem–Gerindra di Rapat DPR

13 April 2026 - 14:47 WITA

Wacana Pengambilalihan PNM dan Whoosh oleh Kemenkeu Dikritik Ekonom

13 April 2026 - 14:37 WITA

Rupiah Melemah ke Rp17.135 per Dolar AS, Imbas Ketegangan Iran–AS Meningkat

13 April 2026 - 14:20 WITA

Jokowi Bantah Isu Caplok Partai NasDem: “Tidak Ada Sama Sekali”

13 April 2026 - 14:13 WITA

Ceramah JK di UGM Berujung Laporan Polisi, Ini Isi dan Penjelasannya

13 April 2026 - 14:08 WITA

Kaesang Pangarep: PSI Kebut Mesin Politik, Target Siap “Perang” di Pemilu 2029

12 April 2026 - 19:24 WITA

Trending di News