Menu

Mode Gelap

News · 19 Nov 2025 22:28 WITA

Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti


 Cerita di Balik Bebasnya Hasto Kristiyanto: Batik ‘Kebetulan’ Asep Guntur Jadi Penanda Hari Amnesti Perbesar

SOALINDONESIA–BOGOR Ada kisah unik yang tak terlupakan di balik bebasnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dari Rutan KPK pada Jumat, 1 Agustus 2025. Cerita itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat berbincang santai dengan awak media dalam acara Media Gathering di Bogor, Rabu (19/11/2025).

Asep mengaku heran mengapa dirinya memilih mengenakan batik hari itu—sebuah pilihan yang jarang ia ambil.

“Jarang-jarang saya pakai baju batik. Biasanya Senin sampai Jumat saya pakai putih. Karena kalau pakai batik suka bingung, nanti ada yang samaan dengan batik Hakordia. Tapi entah kenapa hari itu saya pilih batik,” kata Asep.

Ternyata, batik yang ia kenakan itu menjadi penanda momen penting: pembebasan Hasto setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti, meskipun Hasto baru saja dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait PAW Harun Masiku.

READ  BKN Ingatkan Waspada Surat SK Palsu yang Mencatut Nama Pejabat

Pertemuan Tak Sengaja di Rutan KPK

Asep mengenang bahwa malam itu, saat proses administrasi pembebasan Hasto telah tuntas, ia bertemu dengan Hasto di selasar Rutan KPK.

“Saya kebetulan pakai batik dan ketemu Pak HK di selasar Rutan. Dia bilang, ‘Angka ini (di rompi tahanan) pas dengan tanggal saya bebas! Bapak benar juga ngepasinnya.’”

Momen singkat itu meninggalkan kesan bagi Asep, meski ia menegaskan bahwa semuanya berlangsung dalam koridor profesional.

Asep: Semua Murni Tugas, Tidak Ada Masalah Pribadi

Asep menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara, hingga kemudian terbitnya amnesti, dilakukan sesuai aturan hukum dan prosedur kelembagaan.

READ  Ketum Golkar Bahlil Lahadalia Ajak Kader Teladani Sifat Rasulullah di HUT ke-61 Partai Golkar

“Tugas kami hanya membuktikan perbuatannya melanggar hukum. Bukti apa yang ada, hukumnya apa. Setelah sidang, diputuskan, lalu diberikan amnesti—itu hak prerogatif presiden. Bagi kami tidak masalah, karena semua ada dasar hukumnya,” ujarnya.

Ia menekankan tidak ada ranah personal dalam kasus ini, meskipun keputusan amnesti berada di luar ranah kewenangan KPK.

Jaksa KPK: Dakwaan Sudah Terbukti, Kami Sudah Menang

Sejalan dengan Asep, Jaksa Senior KPK Budhi Sarumpaet yang menangani dakwaan dan tuntutan terhadap Hasto menilai bahwa dirinya telah menjalankan tugas hingga tuntas.

READ  Presiden Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Kertanegara, Fokus Bahas Pangan, Energi, dan Perikanan

“Kami selaku penuntut umum tugasnya cuma satu: melakukan penuntutan. Dan kami bisa membuktikan bahwa perbuatan itu terbukti di sidang,” ujar Budhi.

Ia menyebut dakwaan adalah ‘mahkota jaksa’, sehingga keberhasilan pembuktian di pengadilan berarti tugasnya telah selesai.

“Ketika itu terbukti, artinya kami sudah menang!” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Dalam putusan majelis hakim, Hasto Kristiyanto dinilai bersalah melakukan suap terkait penetapan kursi PAW untuk Harun Masiku. Namun, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan obstruction of justice.

Keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kemudian membuat Hasto dapat keluar dari tahanan lebih cepat, sebuah momen yang secara tidak sengaja teriring cerita “batik kebetulan” dari Asep Guntur.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Kapolri Rotasi Sejumlah Pejabat, Kakortastipidkor hingga Kapolres Berganti

28 Februari 2026 - 21:16 WITA

Dirtipidnarkoba Bareskrim: Eks Kapolres Bima Kota Diduga Terima “Uang Keamanan” dari Bandar Narkoba

28 Februari 2026 - 20:57 WITA

Seskab Tegaskan Anggaran Pendidikan 2026 Rp769,1 Triliun Disepakati Pemerintah dan DPR, MBG Tak Kurangi Program Sekolah

28 Februari 2026 - 20:49 WITA

BGN Hentikan Sementara 47 SPPG hingga Hari ke-9 Ramadhan, Temukan Menu MBG Tak Layak Konsum

28 Februari 2026 - 20:41 WITA

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

28 Februari 2026 - 20:34 WITA

BGN Luruskan Informasi Alokasi Dana MBG, Rp500 Juta per 12 Hari untuk Setiap SPPG

28 Februari 2026 - 20:21 WITA

Trending di News